KLH Segel 4 Hotel di Puncak Bogor Buntut Buang Limbah Tanpa Diolah ke Sungai Ciliwung

2 weeks ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) kembali menggelar sidak di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu, 10 Agustus 2025, kembali menyegel usaha yang dinilai melanggar ketentuan persetujuan lingkungan secara serius. Kali ini, KLH menyegel hotel-hotel. Pelanggaran yang dimaksud termasuk membuang limbah cair langsung ke aliran Sungai Ciliwung tanpa diolah sesuai baku mutu.

"Tidak ada kompromi untuk pencemar lingkungan. Penyegelan ini adalah langkah tegas menyelamatkan Ciliwung dari hulu dan memastikan setiap pelaku usaha taat pada aturan," kata Menteri LingkunganHidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, kemarin.

Empat hotel yang disegel dan dipasang papan peringatan serta garis PPLH oleh Gakkum KLH/BPLH adalah Griya Dunamis by SABDA, Taman Teratai Hotel, TheRizen Hotel, dan New Ayuda 2 Hotel/Hotel Sulanjana. The Rizen Hotel bahkan disebut sebagai penyumbang terbesar pencemaran air karena tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).

Sementara, Hotel Sulanjana, Taman Teratai Hotel, dan Griya Dunamis tidak memiliki perizinan berusaha untuk lokasi usaha penginapan.

Detail Pelanggaran 4 Hotel di Puncak Bogor

Detail pelanggaran yang dilakukan berdasarkan pemeriksaan lapangan adalah sebagai berikut:

1. Tidak memiliki dokumen dan persetujuan lingkungan sebagaimana diamanatkan peraturan;

2. Tidak memiliki persetujuan teknis pemenuhan baku mutu air limbah;

3. Tidak mengolah air limbah domestik (grey water) dari restoran, MCK penginapan, toilet, kantor, dan mushala;

4. Membuang air limbah langsung ke tanah atau mengalirkannya ke septic tank tanpa pengolahan lanjutan;

5. Overflow limbah domestik langsung mengalir ke anak sungai yang bermuara ke Ciliwung; dan

6. Tidak ada pencatatan atau pemantauan kualitas air limbah.

Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen. Pol. Rizal Irawan, menyatakan bahwa pelanggaran ini tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengancam kesehatanmasyarakat.

"Hotel-hotel ini menerima tamu setiap hari, tetapi ternyata abai terhadap kewajiban lingkungan. Tidak ada toleransi bagi pelaku usaha yang mengabaikan aturan, apalagi sampai membuang limbah langsung ke tanah," ujar Rizal.

Ia juga menambahkan, "Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi indikasi perbuatan yang berpotensi menimbulkan pencemaran. Tim kami akan memproses secara tuntas, termasuk sanksi administratif dan pidana bila tidak segera memperbaiki sesuai jangka waktu yang diberikan."

22 Hotel Lainnya Diawasi Ketat

Data KLH/BPLH menunjukkan, di segmen 1 Sungai Ciliwung, yakni kawasan Puncak, Bogor, terdapat 22 hotel bintang tiga ke atas yang berpotensi mencemari lingkungan. Empat hotel telah disegel, sisanya akan diperiksa bertahap.

"Hari ini empat hotel kita segel, besok berlanjut sampai seluruh 22 hotel bintang tiga ke atas diperiksa dan ditindak jika melanggar," kata MenLH. Setelah hotel berbintang ditertibkan, langkah akan dilanjutkan ke hotel kelas Melati disegmen yang sama, lalu ke segmen 2 dan seterusnya.

Menurut KLH, pencemaran di hulu berkontribusi besar terhadap penurunan kualitas air Sungai Ciliwung. Pemantauan menunjukkan parameter pencemar seperti BOD,COD, dan TSS di hulu sudah melampaui baku mutu yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain penindakan hotel, KLH/BPLH juga telah menertibkan 33 unit usaha pelanggar tata kelola lingkungan di hulu DAS Ciliwung. Dalam sidak 27 Juli 2025, dari 33 usaha yang izinnya dicabut, hanya sebagian memulai pembongkaran. "Dari tinjauan hari ini, ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi," ujar Hanif.

Tenggat Pembongkaran Mandiri Bangunan Usaha yang Langgar Aturan di Puncak Bogor

Salah satu lokasi yang mulai membongkar mandiri adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025.

Perusahaan itu mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan. Mereka kini menghentikan operasionalnya dan mulai membongkar bangunan liarnya secara mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe. Proses ini diharapkan selesai sebelum batas waktu Agustus 2025.

Namun, lebih dari separuh belum melakukan langkah konkret sehingga Menteri mengultimatum pembongkaran harus rampung akhir Agustus 2025 atau negara akan mengeksekusi. Direktur Pengaduan dan Pengawasan, Ardyanto Nugroho, menekankan tidak ada alasan ketidaktahuan.

"Kewajiban memiliki dokumen lingkungan, pengolahan air limbah, dan pemenuhanbaku mutu adalah syarat mutlak. Semua pelaku usaha wajib memenuhinya sejak awalberoperasi, tidak boleh ada yang abai. Kami akan terus menyisir hotel-hotel lain. Harapan kami agar dapat memperbaiki kualitas air Sungai Ciliwung," kata Ardy.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |