KLH: Pembangunan Pagar Laut Cilincing Sudah Peroleh Persetujuan Lingkungan

3 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan bahwa rencana PT Karya Citra Nusantara (PT KCN) membangun pagar laut di Cilincing, Jakarta Utara, telah memperoleh persetujuan lingkungan yang diterbitkan pada Desember 2024. Prosedurnya, kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq, melalui proses yang ketat.

"Dokumen AMDAL (analisis mengenai dampak lingkungan) PT KCN telah melalui proses ketat, mulai dari penyusunan Kerangka Acuan, penilaian AMDAL, RKL, dan RPL, hingga konsultasi publik pada Januari 2024 di Kecamatan Cilincing yang dihadiri oleh masyarakat nelayan, penghuni rumah susun, tokoh masyarakat, perwakilan UMKM, dan instansi pemerintah terkait," kata Hanif di Jakarta, Selasa, 16 September 2025.

Saat konsultasi publik, menurut MenLH, masyarakat dari berbagai elemen sudah menyampaikan beragam pandangan terkait pembangunan pagar laut tersebut, termasuk kekhawatiran atas kualitas perairan, keberlanjutan perikanan, kualitas udara, serta akses ekonomi lokal. Semua masukan dicatat secara resmi dalam berita acara dan dijadikan bagian dari penilaian AMDAL.

Isi Persetujuan Lingkungan

KLH menyatakan, persetujuan lingkungan itu juga mencakup langkah-langkah pengelolaan dampak, seperti pengendalian kualitas air laut dengan pemasangan silt screen dan kolam endapan, penghijauan buffer untuk mengendalikan debu dan emisi, pengolahan limbah terintegrasi, serta jalur khusus untuk menjamin akses melaut nelayan

Selain itu, Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) telah menetapkan indikator pemantauan kualitas air, udara, kebisingan, kesehatan masyarakat, dan hasil tangkapan nelayan. Pemantauan dilakukan secara berkala dan dilaporkan kepada pemerintah guna memastikan transparansi.

"Persetujuan lingkungan bukanlah akhir dari proses, melainkan awal dari kewajiban pengelolaan yang harus dijalankan secara konsisten oleh pemrakarsa," sebut Hanif.

Selain kajian AMDAL, PT KCN juga memiliki Persetujuan Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) Kegiatan Operasional Pelayanan Kepelabuhan Laut (Pier 1 dan sebagian Pier 2) seluas 55,5 hektare yang diterbitkan Menteri LHK Nomor SK. 970/MENLHK/ SETJEN/PLA.4/8/2023 tertanggal 28 Agustus 2023.

Kerangka Pembangunan Berkelanjutan

Selanjutnya, PT KCN memiliki Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 62 Tahun 2024 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Pengembangan Terminal Umum di Kelurahan Cilincing, Keamatan Cilincing, Kota Administratif Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta oleh Badan Usaha Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara.

Hanif menegaskan, proyek pembangunan itu merupakan bagian pengembangan terminal umum yang bernilai strategis dalam mendukung efisiensi logistik nasional sekaligus menyeimbangkan kepentingan pembangunan dengan perlindungan lingkungan hidup. Ia menyebut pembangunannya ditempatkan dalam kerangka pembangunan berkelanjutan kawasan pesisir Jakarta Utara.

"KLH/BPLH mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah daerah, pelaku usaha, dan masyarakat – untuk terus berkolaborasi menjaga keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan perlindungan lingkungan. Dengan sinergi, pagar laut Cilincing diharapkan memberi manfaat ekonomi, memperkuat ekosistem pesisir, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar," ujarnya.

Klaim PT KCN tentang Pembangunan Pagar Laut Cilincing

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT KCN Widodo Setiadi memastikan proyek tanggul beton di Laut Cilincing, Jakarta Utara berbeda dengan pagar laut atau tanggul bambu di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) yang pernah menghebohkan. Proyek tanggul beton di laut Cilincing disorot usai beredar video yang menyebut bahwa bangunan itu menghalangi akses nelayan melaut.

Di video yang diunggah di akun Instagram @cilincinginfo, tanggul beton disebut memanjang 2─3 kilometer (km). Widodo menyatakan, proyek tanggul beton di laut Cilincing merupakan bagian dari pembangunan pelabuhan hasil konsesi dengan pemerintah. Tanggul dibangun sebagai pemecah gelombang.

"Proyek ini tidak ada kaitannya dengan tanggul bambu di PIK. Cilincing ini sudah jadi batas terakhir Jakarta Utara, setelah itu baru masuk ke BKT (Banjir Kanal Timur)," kata Widodo, Jumat, 12 September 2025, dikutip dari kanal Bisnis Liputan6.com.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |