Liputan6.com, Jakarta - Siapa yang sedang mencari waktu tepat untuk liburan hingga akhir tahun 2025? Tenang, masih ada sejumlah long weekend yang bisa dimanfaatkan untuk melancong ke berbagai destinasi.
Berdasarkan catatan Lifestyle Liputan6.com, setidaknya ada tiga long weekend yang bisa dimanfaatkan hingga akhir 2025, dimulai dari Agustus 2025. Tanggalnya tepatnya adalah 16--18 Agustus 2025.
Hal itu bisa terwujud setelah pemerintah melalui tiga kementerian menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri pada 7 Agustus 2025 di Jakarta. Surat itu ditandatangani oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Rini Widyantini.
Surat itu berisi penetapan bahwa Senin, 18 Agustus 2025, sebagai cuti bersama nasional. Mengutip kanal Bisnis Liputan6.com, penetapan itu bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi masyarakat untuk merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.
Perubahan ini merupakan revisi atas SKB sebelumnya mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Dengan demikian, 18 Agustus 2025 Cuti Bersama menjadi tambahan penting dalam kalender libur nasional.
Apakah Berlaku Pula bagi Pekerja Swasta?
Meski begitu, pelaksanaan cuti bersama pada 18 Agustus 2025 bersifat fakultatif bagi pekerja di sektor swasta. Artinya, perusahaan swasta berwenang penuh untuk memutuskan akan meliburkan karyawannya atau tetap beroperasi seperti biasa.
Meski begitu, Menaker Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk ikut memperingati dan memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI pada tanggal tersebut.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ujar dia.
Terkait teknis pelaksanaannya, Yassierli meminta perusahaan dan pekerja/buruh membahasnya secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap semarak tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha. "Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," katanya.
Momen itu juga diharapkan dapat memperkuat semangat nasionalisme di tengah masyarakat. Pemerintah memprediksi kebijakan cuti bersama berdampak positif pada sektor pariwisata dan perekonomian lokal, mengingat adanya potensi libur panjang akhir pekan.
2 Long Weekend Selepas Agustus 2025
Pada 2025, sebelum ada revisi, total ada sembilan libur panjang akhir pekan (long weekend) yang bisa dimanfaatkan untuk berlibur. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor: 1017 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024, dan Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
Penerbitan SKB Tiga Menteri ini dilakukan untuk efisiensi dan efektivitas hari kerja serta memberi pedoman bagi instansi pemerintah serta swasta dalam melaksanakan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025. Selepas Agustus 2025, masih ada setidaknya dua long weekend yang bisa dimanfaatkan, yaitu:
Long Weekend September
• Jumat, 5 September 2025: Libur Maulid Nabi Muhammad SAW
• Sabtu, 6 September 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 7 September 2025: Libur akhir pekan
Long Weekend Desember
• Kamis, 25 Desember 2025: Libur Hari Natal
• Jumat, 26 Desember 2025: Cuti Bersama Hari Natal 4/4
• Sabtu, 27 Desember 2025: Libur akhir pekan
• Minggu, 28 Desember 2025: Libur akhir pekan
Beda Cuti Bersama dan Libur Nasional
Penting untuk memahami perbedaan mendasar antara cuti bersama dan libur nasional. Libur nasional adalah hari resmi saat seluruh masyarakat Indonesia berhenti bekerja secara serentak, dan sifatnya wajib bagi semua. Contohnya adalah Hari Kemerdekaan atau Hari Raya Keagamaan.
Sementara itu, cuti bersama merupakan kebijakan pemerintah terkait hari libur tambahan yang biasanya dikaitkan dengan hari libur nasional. Namun, pelaksanaannya dapat disesuaikan oleh instansi atau perusahaan, terutama di sektor swasta. Fleksibilitas ini menjadi ciri khas cuti bersama.
Perbedaan signifikan lainnya terletak pada dampaknya terhadap jatah cuti tahunan. Untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS), cuti bersama tidak memotong jatah cuti tahunan mereka. Namun bagi pekerja swasta, pengambilan cuti bersama akan mengurangi jatah cuti tahunan yang dimiliki.
Rata-rata perusahaan memberikan 12 hari cuti tahunan bagi para pekerjanya. Itu tidak termasuk jatah cuti melahirkan maupun cuti lain berdasarkan kebijakan masing-masing perusahaan.