Hari Internasional Masyarakat Adat 2025, Kemenhut Tetapkan 333.687 Hektare sebagai Hutan Adat

3 weeks ago 18

Liputan6.com, Jakarta - Memperingati Hari Internasional Masyarakat Adat 2025 yang jatuh pada Sabtu, 9 Agustus 2025, Kementerian Kehutanan mengklaim telah menetapkan lebih dari 300 ribu hektare sebagai hutan adat. Itu terbagi menjadi 160 unit hutan adat dengan total luasan sekitar 333.687 hektare terhitung sejak 2016 hingga Juli 2025.

Hutan adat itu diberikan kepada 83 ribu kepala keluarga masyarakat hukum adat yang berada di 41 kabupaten dan 19 provinsi. Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 9 Agustus 2025, penetapan hutan adat tersebut merupakan wujud komitmen dalam mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat.

Perjalanan pengakuan hutan adat ini, kata Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni, merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi No 35/2012 yang menyatakan bahwa Hutan Adat bukan lagi bagian dari Hutan Negara, tetapi tetap kawasan hutan. Putusan itu ditindaklanjuti dalam PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selanjutnya, Kemenhut membentuk Satgas Percepatan Penetapan Hutan Adat Nomor 144 Tahun 2025. Pembentukan Satgas, kata Menhut, untuk memperkuat dan mempercepat komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo terkait pengakuan hutan adat.

Menurutnya, penguatan tersebut memberi kepastian hukum dan jaminan perlindungan pada masyarakat adat atas wilayah leluhur yang selama ini dikelola secara lestari.

Perkembangan Penetapan Hutan Adat per Tahun

Pada 2019 menjadi titik lonjakan awal dengan penetapan seluas lebih dari 17 ribu hektare dalam satu tahun. Lompatan berikutnya terjadi pada 2022 dengan luasan penetapan mencapai hampir 80 ribu hektare, dan berlanjut pada 2023 dengan capaian tertinggi, yakni lebih dari 90 ribu hektare.

Pada 2024, penambahan tetap tinggi dengan luasan mencapai 88 ribu hektare, termasuk lokasi-lokasi yang sedang dalam proses perubahan status. Sementara, selama periode Januari hingga Juli 2025, luasan hutan adat yang ditetapkan mencapai 70.688 hektare. 

"Banyak peningkatannya, capaian baik yang sudah ada SK Penetapan maupun SK sedang drafting dan sudah verifikasi selama Januari - Juli 2025 sangat tinggi dibanding tahun sebelumnya," ujar Julmansyah, Direktur Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kemenhut.

"Kalau dibuat rata-rata capaian tahunan dari 2016-2024 selama delapan tahun, maka capaian per tahunnya kurang lebih 41.563 Ha. Sementara, capaian Januari--Juli 2025 sudah pada angka kurang lebih 70.688 Ha. Masih ada waktu lima bulan di 2025 ini, sehingga capaian 2025 ini bisa mencapai kurang lebih 100.000 Ha," tuturnya.

Distribusi Hutan Adat di Indonesia

Dari luasan hutan adat yang ditetapkan pada tahun ini, lokasinya dirinci berada di lima kabupaten, yaitu Kutai Barat, Sanggau, Sorong Selatan, Buleleng, dan Tabanan. Total ada 17 komunitas masyarakat hukum adat yang mendiami hutan-hutan adat tersebut. Saat ini, Kementerian Kehutanan baru selesai memverifikasi hutan adat di Bulungan, Kalimantan Utara, seluas 70.688 hektare.

Secara geografis, penetapan Hutan Adat telah menjangkau 41 kabupaten di 19 provinsi. Provinsi-provinsi seperti Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Sumatera Utara, dan Papua merupakan daerah dengan luasan Hutan Adat tertinggi.

Kalimantan Barat mencatat luasan terbesar dengan lebih dari 117 ribu hektare, diikuti Kalimantan Tengah dengan lebih dari 68 ribu hektare. Sumatera Utara, Papua, dan Papua Barat menunjukkan kontribusi signifikan dalam hal cakupan wilayah dan jumlah penerima manfaat.

Selain capaian yang telah ditetapkan, pemerintah juga telah mengidentifikasi potensi tambahan pengakuan Hutan Adat melalui Indikatif Hutan Adat yang mencakup luasan sekitar 762 ribu hektare. Data ini mencerminkan potensi yang sangat besar, dengan Kalimantan Utara sebagai provinsi dengan luasan indikatif terbesar, yakni lebih dari 400 ribu hektare. Wilayah lain seperti Maluku Utara, Sulawesi Selatan, dan Riau juga menunjukkan peluang perluasan pengakuan Hutan Adat ke depan.

Tak Lepas dari Risiko Penyelewengan

Penetapan hutan adat dimaksudkan untuk melindungi kepentingan masyarakat adat. Namun, potensi penyelewangan selalu ada. Buktinya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Riau menangkap tetua adat atau ninik mamak, Yoserizal, di Desa Balung, Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.

Pria 43 tahun itu mengaku punya 6.000 hektare lahan ulayat. Datuk Yose sudah menjual lahan dimaksud dengan dalih hibah. Saat ini, ada 60 hektare lahan diperjualbelikan kepada pemodal dan dibabat untuk disulap menjadi perkebunan sawit.

Kapolda Riau Inspektur Jenderal Herry Heryawan menjelaskan, perambahan terjadi di Hutan Lindung Ulak Satu dan Hutan Produksi Batang Lipai Siabu. Dalam kasus kejahatan lingkungan ini, polisi juga menangkap pemodal dan perantara ke ninik mamak.

Herry menegaskan, perambahan hutan merupakan pembunuhan massal. Tidak hanya manusia tapi kehidupan dalam ekosistem lingkungan hidup.

"Ini merupakan ekosida terhadap pohon hutan, ini bukan kejahatan biasa tapi ekstra ordinary karena kerugiannya tidak bisa diukur secara materil tapi juga warisan bagi anak cucu," kata Herry, Senin siang, 9 Juni 2025, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |