Liputan6.com, Jakarta - Cucu Presiden Sukarno, Frederik Kiran Soekarno Seegers, tiba di Indonesia untuk menjalani magang di Goto Indonesia. Waktunya di Indonesia juga dimanfaatkan untuk menziarahi makam sang kakek di Blitar, Jawa Timur, bersama ibunda Kartika Sari Dewi Soekarno.
Kiran yang kini berusia 19 tahun juga terekam dalam aksi bersih-bersih Sungai Tukad, Bali. Bergabung dengan Sungai Watch, ia turun langsung ke sungai yang tampak dipenuhi sampah pasca-banjir bandang melanda Bali pekan lalu.
Cucu Sukarno itu mengenakan kaus biru dan jumpsuit hitam memunguti sampah yang ada. Videonya diunggah sang ibu ke Instagram @kartikasoekarnofoundation pada 13 September 2025.
"KSF tidak memiliki program bantuan darurat untuk banjir, tetapi saya sangat merekomendasikan Sungai Watch yang telah menjadi garda terdepan dalam membersihkan sungai dengan membangun penghalang untuk menghentikan sampah. Gary, Sam, dan Kelly Benchegib adalah para pegiat lingkungan yang luar biasa yang berupaya sekuat tenaga untuk melindungi keluarga-keluarga Bali dan sungai-sungai yang baru-baru ini dilanda banjir tragis ini," tulis Kartika di kolom keterangan.
Aksi Pembersihan Sungai Bali
Banjir bandang Bali berdampak pada sampah yang menyumbat aliran Sungai Tukad. Dalam unggahan Sungai Watch pada Senin, 15 September 2025, Sungai Tukad Badung merupakan salah satu titik terparah yang terdampak banjir.
Terekam aliran air tertutup puing-puing, bercampur dengan barang-barang warga dan sampah plastik yang terbawa arus. Relawan yang turun ke lapangan dalam video tersebut menjelaskan bahwa sebagian barang masih bisa diselamatkan, sementara sisanya harus dibuang. Ia menyatakan bahwa fokus utama saat ini adalah membuka jalur sungai agar tidak tersumbat.
Upaya pembersihan itu melibatkan banyak pihak, termasuk anggota TNI dan masyarakat umum. Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, lebih dari 1.200 peserta terlibat, termasuk jajaran pemerintah, komunitas masyarakat, BUMN, sektor swasta, dan elemen masyarakat.
"Volume sampah akibat banjir diperkirakan mencapai ratusan ton dalam beberapa hari ke depan. Kondisi ini membutuhkan kerja sama lintas pihak untuk penanganan segera agar tidak menimbulkan penyakit menular maupun risiko banjir susulan," kata Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq.
Imbas Alih Fungsi Hutan
MenLH menargetkan upaya pembersihan sampah akibat banjir Bali selesai maksimal selama satu bulan. "Seluruh sampah akibat bencana ini akan diangkut ke TPA Suwung untuk ditangani secara darurat," ujarnya.
Ia menyebut bahwa alam tak mampu menahan curah hujan yang tinggi. Bencana itu mengindikasikan terjadinya alih fungsi lahan yang serampangan hingga dampaknya dirasakan mereka yang berada di Bali saat ini.
"Salah satunya dengan mengembalikan tutupan hutan di wilayah hulu. Dibutuhkan sekitar 14 ribu hektare untuk menguatkan kembali daya dukung lingkungan Bali. Mudah-mudahan langkah ini dapat segera mengembalikan kemampuan alam Bali dalam menghadapi perubahan iklim yang semakin dramatis," kata Hanif.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga ekosistem sungai. "Sungai adalah sumber air utama, sehingga harus kita jaga agar tidak merusak dan mengancam generasi mendatang."
Godok Perda Larangan Alih Fungsi Hutan Bali
Sementara, Gubernur Bali Wayan Koster memastikan bahwa tahun ini pihaknya akan membahas peraturan daerah tentang larangan alih fungsi lahan merespons arahan dari Menteri Lingkungan Hidup yang melihat konversi lahan menjadi salah satu penyebab banjir besar.
"Mulai tahun ini, (menggarap perda) iya, sudah ada instruksi kepada Bupati dan Wali Kota se-Bali," ucapnya di Denpasar, Minggu, 14 September 2025, dilansir dari Antara.
Ia menegaskan bahwa pihaknya bakal melarang pemberian izin pembangunan hotel, restoran, dan fasilitas-fasilitas lain di atas lahan produktif, terutama sawah. Ia menargetkan kebijakan itu akan mulai berjalan pada 2025 sesuai dengan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali Era Baru yang mulai berlaku 2025-2125.
"Mulai tahun ini (larangan alih fungsi lahan) sesuai dengan haluan Bali 100 tahun, mulai 2025 sudah tidak boleh lagi ada alih fungsi lahan produktif untuk menjadi fasilitas komersial," ujarnya.
Sementara untuk alih fungsi menjadi tempat tinggal pribadi, Pemprov Bali akan memberlakukan izin selektif. Artinya, yang boleh membangun hanya warga pemilik lahan dan hanya untuk rumah, bukan bangunan komersil.