Liputan6.com, Jakarta - Pada Rabu, 17 September 2025, Kementerian Kebudayaan bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) alih status penggunaan Barang Milik Negara (BMN). Mengutip rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 19 September 2025, penandatanganan dilakukan langsung oleh Menteri Kebudayaan Fadli Zon dan Kepala BRIN Laksana Tri Handoko di Gedung A, Kompleks Kemendikbudristek, Jakarta.
BAST ini mencakup pengalihan delapan gedung strategis yang menjadi aset BRIN. Aset tersebut meliputi eks Balai Arkeologi Medan di Sumatra Utara, eks Balai Arkeologi Palembang di Sumatra Selatan; eks Balai Arkeologi Banjarmasin di Kalimantan Selatan; eks Puslit Arkenas Serang di Banten; eks BPPT Bandar Lampung di Lampung; eks Puslit Arkenas Rembang di Jawa Tengah; eks Puslit Arkenas Pacitan; dan eks Puslit Arkenas Mojokerto di Jawa Timur.
"Gedung-gedung ini akan difungsikan sebagai kantor Balai Perlindungan Kebudayaan wilayah yang merupakan ujung tombak kementerian dalam upaya pemajuan kebudayaan," ujar Menbud.
Dukung Kerja Kebudayaan
Pengalihan aset itu, sambung Menbud, merupakan bagian dari strategi memperkuat fungsi kelembagaan di bidang perlindungan, pemanfaatan, dan pengembangan kebudayaan nasional. Ia meyakini hal itu bisa memperkuat jaringannya hingga ke daerah, sehingga perlindungan budaya dapat dilakukan lebih dekat dengan masyarakat.
"Aset-aset yang dialihkan statusnya ini bukan hanya barang, melainkan juga penopang kerja kebudayaan di masa depan," kata Fadli.
Kepala BRIN menyambut baik rencana tersebut. Menurutnya, hal itu penting demi mengoptimalkan aset negara untuk kepentingan bersama. "Semangat kami sejak awal adalah memastikan bahwa aset-aset yang kita miliki dapat dimanfaatkan secara penuh, memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian secara lebih efektif," tambahnya.
Aset yang Dialihkan
Menurut Handoko, keberhasilan pelestarian budaya hanya akan tercapai bila masyarakat sekitar turut merasakan manfaat langsung dari keberadaan aset tersebut. Dengan demikian, keterlibatan publik dalam menjaga dan melestarikan warisan budaya menjadi lebih kuat.
Ia juga menyampaikan kesiapan BRIN memperkuat kerja sama lintas lembaga guna memastikan pengelolaan aset berjalan modern, efektif, serta mendukung pendidikan, riset, dan pembangunan kebudayaan berkelanjutan. Sekretaris Jenderal Kementerian Kebudayaan, Bambang Wibawarta, dalam laporannya menyebutkan bahwa aset yang dialihkan tidak hanya berupa gedung, melainkan juga tanah, peralatan, dan mesin.
Lokasinya tersebar di delapan daerah, yaitu Medan, Palembang, Lampung, Serang, Banjarbaru, Rembang, Pacitan, dan Mojokerto. Rincian ini menegaskan bahwa alih status menyangkut sarana pendukung penting untuk menunjang fungsi kelembagaan di bidang kebudayaan.
Kerja Sama Repatriasi Benda Budaya Indonesia-Belanda
Terpisah, Duta Besar Kerajaan Belanda untuk Republik Indonesia Marc Gerritsen dalam pertemuan bilateral forum internasional Culture, Heritage, Art, Narrative, Diplomacy, and Innovation (CHANDI) 2025 di Bali menyatakan sepakat melanjutkan repatriasi benda budaya.
"Repatriasi menjadi komitmen yang akan dilanjutkan. Kedua negara memandang repatriasi sebagai penghubung diplomasi antara Indonesia-Belanda," kata Dubes Marc Gerritsen dalam keterangan di Denpasar, pada Kamis, 4 September 2025.
Hal ini terjadi lantaran adanya perubahan kepemimpinan dalam ruang lingkup Kementerian Kebudayaan Belanda. Teknis repatriasi benda budaya Indonesia akan segera disampaikan agar dapat ditindaklanjuti, termasuk rencana waktu penyerahan secara simbolik kepada Indonesia.
"Perlu dibahas kembali mengenai rencana penyerahan ini, sehingga nantinya Presiden Prabowo Subianto bisa menyempatkan waktunya untuk menerima secara simbolik bersama Kementerian Kebudayaan RI langsung di Belanda," ujar Dubes Marc Gerritsen.