Upaya Mengembalikan Rumah Terakhir Gajah di Seblat Bengkulu dari Perambah Liar Berlanjut, 1 Pemilik Kebun Sawit Ilegal Ditangkap

3 weeks ago 77

Liputan6.com, Jakarta - Kampanye Save Gajah Seblat mulai berdampak. Kementerian Kehutanan akhirnya bergerak untuk memulihkan rumah terakhir gajah Sumatera itu di Bentang Alam Seblat, Kabupaten Bengkulu. Operasi yang berfokus untuk menghentikan perambahan dan pengamanan habitat gajah Sumatera itu berlanjut pada Kamis, 6 November 2025.

Tim gabungan dari Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Sumatera, Balai Besar Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), BKSDA Bengkulu, serta Dinas LHK Provinsi Bengkulu/KPH Bengkulu Utara mengklaim telah menguasai kembali areal perambahan seluas 4.000 hektare yang berlokasi di Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lebong Kandis dan Hutan Produksi (HP) Air Rami.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat (7/11/2025), petugas memasang plang tanda penguasaan kawasan hutan untuk mempertegas larangan kegiatan ilegal. Tim gabungan lalu memusnahkan tanaman sawit seluas 1.600 hektare dan merubuhkan delapan pondok perambah sebagai bagian dari pemulihan kawasan. 

Tim juga menghancurkan sekitar 100 batang/keping kayu olahan hasil pembalakan liar menggunakan chainsaw agar tidak dapat dimanfaatkan kembali. Dalam operasi ini, aparat Gakkumhut mengamankan tiga pekerja sawit pada 1 November 2025 dan seorang pemilik kebun sawit ilegal berinisial SM, pada 5 November 2025.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa bibit sawit, peralatan perkebunan, serta dokumen pendukung kegiatan di kawasan hutan. Per 6 November 2025, Ditjen Gakkum Kehutanan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) untuk pemilik lahan dan akan ditahan.

Modus Perambah Liar di Bentang Alam Seblat

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pemilik kebun sawit ilegal itu diketahui membeli lahan dari warga lokal, membuka lahan dengan cara membakar (land clearing), kemudian menanam sawit dan mendirikan pondok kerja. Saat ini, penyidik masih memeriksanya untuk mengungkap jaringan jual beli kawasan hutan serta aktor utama di balik perambahan tersebut.

Pelaku diduga melanggar ketentuan Pasal 78 Ayat (3) jo. Pasal 50 Ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, sebagaimana telah diubah melalui Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang bagi praktik perambahan di kawasan konservasi dan hutan negara.

"Kita tindak tegas seluruh pelaku perusakan hutan, termasuk yang berupaya memperjualbelikan kawasan hutan negara. Operasi Seblat menjadi bukti bahwa penegakan hukum kehutanan berjalan serius dan berkelanjutan," ujarnya.

Rencana Pemulihan Rumah Terakhir Gajah di Seblat

Pada Selasa, 4 November 2025, Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki meninjau kondisi koridor gajah Sumatra di Bentang Alam Seblat, Bengkulu, menggunakan helikopter. Pemantauan udara dilakukan untuk melihat sebaran lahan yang terindikasi dirambah, jalur akses ilegal, dan area hutan yang masih utuh di Bentang Alam Seblat.

"Koridor Seblat adalah rumah bagi gajah Sumatra. Negara tidak akan membiarkan kawasan ini dirusak aktivitas ilegal. Ini bukan hanya soal gajah, tapi tentang keberlanjutan ekosistem dan masa depan manusia," ujar Wamenhut dalam rilis pada Lifestyle Liputan6.com, Selasa.

Selain langkah penegakan hukum, pemerintah menyiapkan rencana pemulihan ekosistem melalui kolaborasi dengan pemerintah daerah, perusahaan yang beroperasi sah di sekitar kawasan, serta lembaga konservasi dan masyarakat. Fokus utama pemulihan itu mencakup rehabilitasi area yang telah terbuka.

Selain itu, mereka akan menertibkan akses masuk liar dan penguatan sistem monitoring satwa kunci, khususnya gajah Sumatra. Upaya pemulihan akan dilakukan melalui penanaman kembali vegetasi alami, termasuk tanaman pakan gajah di sepanjang koridor dan barrier tanaman yang tidak disukai gajah, seperti eucalyptus, di batas yang berdekatan dengan permukiman masyarakat.

"Kami membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya," sebut Rohmat.

Surat Terbuka Save Gajah Seblat

Sebelumnya, masyarakat dari Forum Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat menulis surat terbuka penuh emosi untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, berisi seruan agar negara tidak tinggal diam terhadap pembabatan hutan yang terus terjadi.

"Kami tak rela rimba dan gajah Sumatra tinggal cerita," tulis Forum KEE dalam surat terbuka di akun Instagram-nya, Senin, 3 November 2025. Melalui tagar #SaveGajahSeblat, gerakan ini menggema di media sosial, mengundang dukungan publik agar pemerintah segera bertindak menyelamatkan hutan habitat gajah terakhir di Bengkulu.

Melalui tagar #SaveGajahSeblat, gerakan ini menggema di media sosial, mengundang dukungan publik agar pemerintah segera bertindak menyelamatkan hutan habitat gajah terakhir di Bengkulu. "Kami dari Forum Kawasan Esensial (KEE) Koridor Gajah Seblat menyampaikan beberapa hal penting terkait keterancaman hutan habitat 'rumah' gajah Sumatra terakhir di wilayah Provinsi Bengkulu," lanjutnya.

Koridor Gajah Seblat di Bengkulu yang dibentuk sejak 2017 melalui SK Gubernur Bengkulu No. S.497.DLHK.2017, menyimpan harapan besar untuk pelestarian gajah Sumatra liar. Tujuannya untuk memastikan konektivitas hutan agar satwa ini memiliki ruang jelajah yang aman dan terhubung.

Puncaknya pada 2020, dicanangkan koridor gajah seluas 80.987 hektare sebagai penghubung antarfragmen hutan. Namun, kenyataan di lapangan tidak demikian, mereka mengklaim.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |