Uni Eropa Resmikan Sistem EES Baru Mulai 12 Oktober 2025, Simak Panduan untuk Wisatawan

4 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Uni Eropa resmi memberlakukan sistem keluar masuk (Entry/Exit System (EES)) untuk warga negara non-Uni Eropa secara bertahap mulai Minggu, 12 Oktober 2025. Pemberlakuan sistem tersebut menimbulkan kekhawatiran kepada calon pelancong.

Mengutip Euro News, Selasa, 14 Oktober 2025, berdasarkan survei yang dilaksanakan Holiday Extras, 82 persen responden mengaku tidak yakin dengan pengaruh sistem EES baru terhadap perjalanan mereka, sedangkan 35 persen responden mengaku tidak mengetahui bahwa aturan tersebut mulai berlaku akhir pekan lalu.

Imbasnya, hampir satu dari lima wisatawan mengubah jadwal atau bahkan membatalkan rencana perjalanan mereka ke negara-negara Uni Eropa. Salah satu kekhawatiran utama para turis adalah antrean yang panjang dan waktu tunggu yang lama seiring penyesuaian sistem dengan teknologi pemindaian yang baru.

"Kekhawatirannya adalah ketika ada penerbangan yang tiba di salah satu bandara ini, pada saat yang sama, sudah terjadi kemacetan–ini akan menambah masalah yang lebih besar," ujar Julia Lo Bue-Said, kepala eksekutif Advantage Travel Partnership, dalam wawancara bersama BBC.

Jika Anda berencana akan berpergian ke Uni Eropa dalam waktu dekat, berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan agar prosesnya mudah dan cepat. Pertama, EES berlaku di beberapa titik perbatasan. 

Bagi wisatawan dari Inggris, AS, dan negara non-Uni Eropa lainnya perlu memindai paspor atau dokumen perjalanan lainnya di kios swalayan. Hal ini tidak berlaku bagi warga negara, penduduk resmi Uni Eropa, atau pemegang visa kunjungan jangka panjang.

Pembaruan Sistem EES

Sistem akan memindai nama, data biometrik, serta tanggal dan tempat masuk-keluar wisatawan. Data pemindaian wajah dan sidik jari yang diambil saat pendaftaran pertama disimpan dalam basis data EES selama tiga tahun. Nantinya, data yang tersimpan akan dicocokkan dengan sidik jari atau foto wisatawan saat masuk dan keluar perbatasan.

Bagi wisatawan yang meninggalkan Inggris melalui Pelabuhan Dover, Terminal Eurotunnel di Folkestone, dan Terminal Eurostar di London, St Pancras, pendaftaran EES akan dilakukan pada saat keberangkatan dengan pengawasan petugas perbatasan Prancis.

Kendati demikian, sistem EES baru memeriksa lalu lintas pengiriman barang dan bus pada minggu lalu. Untuk pengecekan lalu lintas penumpang mobil yang menyeberangi Pelabuhan Dover dan terminal Eurotunnel akan diberlakukan pada 1 November 2025.

Sementara itu, penumpang kelas bisnis dan premium mulai diperiksa EES pada 12 Oktober 2025. Untuk pemeriksaan penumpang secara keseluruhan akan mulai diberlakukan pada Januari 2026. 

Negara-Negara yang Terkena Penerapan EES

Sistem EES diberlakukan dengan tujuan keamanan perbatasan dan mengidentifikasi wisatawan dengan waktu tinggal yang melebihi batas izin di wilayah Schengen, yaitu 90 hari dalam periode 180 hari. Sistem baru ini mewajibkan penyeberangan di perbatasan Eropa untuk memiliki infrastruktur khusus yang prosesnya terbilang rumit sehingga negara-negara anggota Uni Eropa akan mulai menerapkan EES secara bertahap selama enam bulan ke depan.

Menurut surat kabar Inggris, The Independent, baru tiga negara yang menerapkan EES untuk seluruh kedatangan dan keberangkatan pada minggu lalu. Negara-negara ini mencakup Estonia, Luksemburg, dan Republik Ceko.

Menyusul negara-negara tersebut, bandara kecil seperti Lugano, Düsseldorf, dan Bern, akan mulai menerapkan EES pada akhir Maret 2026. Sedangkan, Spanyol diketahui selangkah lebih maju daripada yang lain dengan menguji sistem ini pada satu penerbangan ke Bandara Madrid.

Jika terjadi keterlambatan akibat penyesuaian sistem, penumpang dapat mengambil tempat duduk 30 menit sebelum keberangkatan untuk menunggu. Langkah ini diterapkan operator untuk menghindari penundaan tambahan untuk check-in, pemeriksaan keamanan, dan pemeriksaan perbatasan saat sistem EES yang baru diluncurkan.

Diterapkan Bersama ETIAS 2026

Penerapan EES nantinya akan diiringi oleh European Travel Information and Authorisation System (ETIAS) pada akhir 2026 dengan masa tenggang transisi minimal enam bulan. Artinya, sistem baru ini akan resmi diwajibkan pada 2027. Wisatawan non-Uni Eropa diwajibkan untuk mendapatkan otorisasi sebelum memasuki wilayah Schengen tanpa visa.

Proses ini diawali dengan pengisian data pribadi melalui aplikasi daring, menjawab pertanyaan keamanan, dan membayar biaya sebesar 20 euro atau setara dengan Rp383.364. Setelah proses pendaftaran daring, otorisasi akan terhubung dengan paspor wisatawan dan berlaku selama tiga tahun atau hingga masa berlaku paspor habis.

Wisatawan dari 60 negara non-Uni Eropa wajib mematuhi ETIAS, tetapi ada beberapa pengecualian. Anak-anak di bawah usia 18 tahun dan orang dewasa di atas usia 70 tahun akan dibebaskan dari biaya, meskipun mereka tetap perlu mengajukan permohonan otorisasi.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |