Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih Diprotes Masyarakat Papua, Kemenhut Minta Maaf

15 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) meminta maaf kepada masyarakat Papua, khususnya kepada para tokoh adat dan lembaga kultural seperti Majelis Rakyat Papua (MRP), atas pemusnahan mahkota burung cenderawasih pada 20 Oktober 2025 di Jayapura. Pemusnahan yang dilakukan secara dibakar itu belakangan memicu unjuk rasa.

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Kamis (23/10/2025), Dirjen KSDAE Satyawan Pudyatmoko menjelaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum terhadap perdagangan satwa liar dilindungi dan bagian-bagiannya. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Kami menyampaikan permohonan maaf atas timbulnya kekecewaan dan rasa terluka yang dirasakan oleh masyarakat Papua. Kami memahami bahwa mahkota cenderawasih bukan sekadar benda, melainkan simbol kehormatan dan identitas kultural masyarakat Papua," ujar Prof. Satyawan di Jakarta, Rabu, 22 Oktober 2025.

Satyawan menegaskan bahwa tidak ada sedikit pun niat dari Kementerian Kehutanan untuk menyinggung, mengabaikan nilai budaya, atau melukai masyarakat Papua. Kejadian tersebut murni dalam kerangka upaya penegakan hukum.

Promosi 1

Jadi Pembelajaran Jajaran Kemenhut

Satyawan menyatakan bahwa kejadian itu menjadi pembelajaran penting bagi seluruh jajarannya agar dalam setiap langkah pengambilan keputusan di lapangan, juga mengedepankan pertimbangan aspek sosial dan budaya secara menyeluruh.

"Konservasi tidak hanya soal menjaga dan melindungi satwa di alam, tetapi juga tentang penghormatan nilai-nilai budaya dan kearifan lokal. Kami berkomitmen untuk terus membangun komunikasi dan kolaborasi bersama masyarakat Papua dengan menjunjung tinggi prinsip saling menghormati," lanjutnya.

Sebagai tindak lanjut, Kemenhut menginstruksikan Balai Besar KSDA Papua untuk segera berkomunikasi dan berdialog dengan lembaga adat, MRP, dan tokoh masyarakat setempat. Dialog ini bertujuan memperkuat pemahaman bersama serta merumuskan mekanisme yang lebih baik dalam menangani barang bukti satwa liar yang memiliki nilai budaya, dan dalam upaya konservasi sumber daya alam hayati di wilayah Papua.

"Kami akan mengkaji kemungkinan agar barang bukti bernilai budaya dapat dikelola untuk mendukung fungsi edukatif melalui kerja sama dengan lembaga adat atau museum daerah, tanpa mengurangi aspek hukum perlindungan satwa liar," imbuhnya.

Unjuk Rasa di Papua Dipicu Pemusnahan Mahkota Burung Cenderawasih

Sebelumnya, aksi unjuk rasa yang dipicu pemusnahan mahkota burung cenderawasih oleh BBKSDA Papua di Jayapura terjadi pada Rabu, 22 Oktober 2025. Aksi protes di Tanah Merah, ibu kota Boven Digoel, Papua, berakhir ricuh dan memicu penjarahan toko.

Mengutip kanal Regional Liputan6.com, Kabid Humas Polda Papua, Kombes Pol Cahyo Sukarnito menjelaskan, usai kejadian di BBKSDA terjadi gelombang unjuk rasa di beberapa wilayah, salah satunya Boven Digoel.

"Aksi massa di Boven Digoel diduga disusupi sekelompok orang yang ingin mengganggu keamanan daerah setempat. Akibatnya dalam aksi unjuk rasa terjadi penyerangan terhadap polisi hingga penjarahan," kata Cahyo.

Dua orang polisi terluka karena terkena sabetan senjata tajam, anak panah, lemparan batu dan balok. "Kedua polisi masih dalam perawatan di RSUD setempat," katanya. Sedangkan, pemilik toko yang dijarah memilih menyelamatkan diri ke lokasi yang lebih aman. 

Mahkota Burung Cenderawasih Jadi Barang Bukti

Sebelumnya, BBKSDA Papua memusnahkan delapan mahkota burung cenderawasih. Itu merupakan bagian dari barang bukti hasil patroli terpadu selama tiga hari, pada 15--17 Oktober 2025 yang melibatkan 74 personel dari berbagai instansi, antara lain Polda Papua, TNI, Dinas Kehutanan, Balai Karantina, dan Kesyahbandaran Jayapura. 

Dalam patroli tersebut ditemukan 58 ekor satwa dilindungi hidup dan 54 opset satwa mati berhasil diamankan, termasuk tiga offset burung cenderawasih kecil serta aksesori berbahan bulu seperti sisir dan tusuk konde. Barang-barang tersebut dimusnahkan sesuai dengan Peraturan Menteri LHK No.P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/ 2017.

Video pemusnahan barang bukti patroli dengan cara dibakar menjadi viral, lantaran mahkota tersebut dianggap sakral oleh masyarakat Papua. Mahkota tersebut hanya boleh digunakan oleh kepala suku dan Ondoafi. 

Banyak komentar dari masyarakat Papua yang menyayangkan pemusnahan mahkota dengan cara dibakar. Mereka menyatakan bahwa semestinya, mahkota itu diserahkan kepada museum atau Lembaga adat lainnya agar tak disalahgunakan.

Foto Pilihan

Dalam foto yang diambil pada 15 Oktober 2025 ini, seorang pendaki gunung Prancis melakukan perjalanan ke puncak Jannu East yang menjadi pendakian pertama ke puncak setinggi 7.468 meter di Nepal timur. (Thibaut MAROT/AFP)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |