Mimpi Wamen LH Jadikan Waduk Dukuh I Tempat Rekreasi dan Main Kano Warga Jakarta

6 hours ago 7

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono punya mimpi besar. Ia berencana menyulap Waduk Dukuh I di Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur, menjadi tempat rekreasi warga Jakarta. Sebelum itu, ada pekerjaan rumah yang harus diselesaikan terlebih dulu dan dikerjakan bersama berbagai pihak.

"Nanti kalau kita sudah bersihkan dengan alat berat atau dikombinasi bantuan orang-orang, kita ambil sedimentasinya, air mengalir lebih deras, kita bisa main kano, orang-orang bisa lari di pinggir sungai," ujar Wamen LH di acara Festival Sungai Cipinang, Jumat, 31 Oktober 2025, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com.

Air dari Waduk Dukuh I utamanya berasal dari Sungai Cipinang. Sayangnya, sungai sepanjang 30,4 kilometer itu saat ini termasuk dalam kategori tercemar berat.

Berdasarkan Keputusan Menteri LH/Kepala BPLH Nomor 2530 Tahun 2025 tentang Pembentukan Komunitas Peduli Sungai Cipinang, pemerintah membentuk komunitas dan menggelar Festival Sungai Cipinang sebagai bagian program percontohan pengelolaan sungai berbasis masyarakat di sepanjang Sungai Cipinang. Masyarakat diajak terlibat membersihkan sungai serta diedukasi dan disosialisasikan pentingnya menjaga lingkungan sungai. 

Bersamaan dengan itu, pemerintah mengawasi aktivitas pembuangan sampah ke sungai. "Sungai ini adalah sumber kehidupan kita, kita harus jaga airnya tetap bersih, supaya kita bisa menggunakan sungai itu untuk kebutuhan dan kesejahteraan kita," ujar Wamen Diaz.

Pembersihan Sungai dari Depok

Wamen LH meminta sampah dari hulu Sungai Cipinang wajib dibersihkan. "Minggu lalu kita di Depok, lalu di sini lebih hilir. Jadi kelihatan bahwa di sana harus dibersihkan supaya di sini bisa dijadikan tempat wisata," katanya.

Ia mengapresiasi Komunitas Peduli Sungai Cipinang yang telah membersihkan sungai dan menyosialisasikan pentingnya fungsi sungai untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat. Ia pun meminta masyarakat agar tetap konsisten menjaga kebersihan Sungai Cipinang. 

"Kita berterima kasih sekali kepada kawan-kawan komunitas sudah ikut bersama kita untuk selalu membersihkan sungai."

Dalam festival tersebut, pihaknya menanam pohon sawo secara simbolis sebagai vegetasi penahan erosi, pelepasan ikan gabus untuk menjaga biodiversitas, dan kegiatan mancing bersama dengan komunitas dan masyarakat di sekitar Sungai Cipinang. Disediakan juga area bazar bagi UMKM dari Kelurahan Dukuh.

Kegiatan penanaman pohon tersebut disambut baik oleh Diaz, mengingat Jakarta masih membutuhkan ruang terbuka hijau yang lebih banyak. "Kita butuh pohon, jadi saya rasa dengan menanam pohon ini, ini adalah kegiatan yang sangat positif."

Sungai Cipinang Jadi Test Case

Pada Jumat, 3 Oktober 2025, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq meminta Pemerintah Kota Depok (Pemkot Depok) maupun komunitas peduli lingkungan untuk menangani sampah dan sungai secara bersama. Sungai Cipinang dipilih sebagai test case upaya pemulihan sungai.

"Ini kan sungai kecil, kita test case-nya dulu, nanti kalau sudah berhasil, baru Ciliwung yang gede," kata Hanif saat mendatangi Situ Jatijajar, Depok, Jawa Barat (Jabar), dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Menurut dia, Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) bersama Pemkot Depok menargetkan penyelesaian masalah di Sungai Cipinang, khususnya terkait sampai, tuntas dalam 3--4 bulan. Ia mengaku pihaknya dan Pemkot Depok berusaha mencegah sampah yang masuk ke dalam aliran sungai Cipinang.

"Paling tidak di sisi Depok tidak ada lagi sampah yang jatuh di sungainya," ucap Hanif. Tidak hanya itu, KLH meminta Pemerintah Kota Depok untuk mengawasi pada penanganan sampah.

Penegakan Hukum Perusak Lingkungan

Sebelumnya, KLH menutup TPA liar di Limo, Depok, dan memproses pidana pengelola sampah liar dengan hukuman penjara selama lima tahun. Diketahui sampah Jakarta yang masuk ke Kota Depok itu berasal dari hotel dan pusat perbelanjaan besar di Jakarta.

"Ini yang kemudian menjadi bebannya di Depok ini sehingga perlu kekuatan kita bersama, untuk menghentikan praktik-praktik pengiriman sampah di luar Depok masuk Depok," beber dia.

Berkaca dari persoalan sampah liar, lanjut Hanif, KLH meminta Pemerintah Kota Depok untuk menegakkan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"KLH akan mendukung setiap langkah Pemerintah Kota Depok menangani persoalan sampah secara perlahan. Saya ingin, kalau Pak Wali Kota setuju, saya ingin mengawal penyelesaian sampah di Depok step by step," tutup Hanif.

Sejauh ini, pemerintah berusaha menyelesaikan sampah dengan mulai membangun fasilitas Waste to Energy, mengaktifkan tempat pemrosesan 3R sampah, pembangunan maggot, membangun aktivis lingkungan, dan memperkuat bank sampah.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |