MenLH Ultimatum 33 Usaha di Puncak Bogor Bongkar Mandiri Bangunan Liar Maksimal Akhir Agustus 2025

3 days ago 15

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup (MenLH) Hanif Faisol Nurofiq kembali menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik usaha yang dinilai melanggar aturan di kawasan Puncak, Bogor, pada Minggu, 27 Juli 2025. Total ada 33 usaha yang dinilai terbukti melanggar tata kelola lingkungan dan belum menindaklanjuti sanksi administratif.

"Dari tinjauan hari ini, saya pastikan bahwa beberapa unit usaha yang menjadi bagian kemitraan KSO dengan PTPN I Regional 2 telah memulai pembongkaran. Ada delapan gazebo dan satu restoran yang sudah dibongkar. Ini patut diapresiasi," kata Hanif di sela-sela sidak, dikutip dari rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, kemarin.

Salah satu lokasi yang mulai membongkar mandiri adalah CV Mega Karya Nugraha di Desa Tugu Selatan, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Perusahaan tersebut menerima Sanksi Administratif Nomor 776 Tahun 2025 dari Menteri LH/Kepala BPLH pada 8 Mei 2025.

Perusahaan itu mengoperasikan wisata agro seperti pemandian dari mata air Ciburial, kedai kopi, gazebo, glamping, dan area perkemahan. Mereka kini menghentikan operasionalnya dan mulai membongkar bangunan liarnya secara mandiri, termasuk delapan unit gazebo dan satu bangunan restoran/kafe.

Proses ini diharapkan selesai sebelum batas waktu Agustus 2025. Di sela pembongkaran, Hanis juga menanam pohon simbolis di lokasi sebagai upaya pemulihan lingkungan kawasan Puncak.

Masih Banyak yang Bandel

Namun, Hanif mengatakan lebih dari separuh unit usaha yang telah dicabut izinnya belum membongkar bangunan yang didirikannya. Ia pun mengultimatum seluruh pelanggar aturan agar menuntaskan pembongkaran paling lambat akhir Agustus 2025. Jika tidak, pihaknya akan melakukan tindakan paksa sesuai hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Salah satu sorotan dalam sidak ini adalah Bobocabin di kawasan Agrowisata Gunung Mas yang tetap beroperasi meski telah dikenai sanksi. Kepada pengelola, ia memerintahkan pembongkaran segera dilakukan.

"Kalau ini belum dilakukan pembongkaran, kami akan kenakan Pasal 114. Tidak apa-apa, Bapak punya pengacara. Kita bertemu saja di pengadilan," ujarnya. "Kami akan bantu lakukan pembongkaran. Ini tidak bisa ditawar. Kawasan hulu DAS tidak boleh dikotori oleh praktik usaha yang melanggar."

Menteri Hanif menyebutkan 13 KSO telah menerima Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah berupa kewajiban pembongkaran bangunan dan penanaman pohon. Kepada mereka, wajib menyelesaikan pembongkaran sesuai tenggat yang diberikan.

Daftar 10 Usaha Prioritas yang Langgar Aturan

Penanggung Jawab Usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan akan dikenai sanksi tambahan dan tindakan tegas. "Mereka yang tidak mengindahkan akan kami tindak sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 114 tentang sanksi pidana," kata Hanif lagi.

 KLH/BPLH merilis daftar 10 usaha prioritas yang teridentifikasi melanggar tata ruang dan izin lingkungan, yaitu:

1.PT Prabu Sinar Abadi

2.Perkebunan Sdr. Juan Felix Tampubolon

3.CV Regi Putra Mandiri

4.PT Farm Nature and Rainbow

5.CV Al Ataar (Glamping Gayatri)

6.CV Mega Karya Nugraha

7.PT Panorama Haruman Sentosa

8.PT Bobobox Asset Manajemen (Bobocabin Gunung Mas)

9.PT Pelangi Asset International

10.PT Banyu Agung Perkasa (Kopi Puncak AJIP)

Seluruhnya telah menerima surat peringatan paksaan pemerintah dan diminta membongkar bangunan secara mandiri. KLH juga menyebut 9 KSO lainnya dikenai sanksi pencabutan Persetujuan Lingkungan sebagai bentuk penanganan lapis kedua karena pemerintah daerah yang menerbitkan izin tidak menjalankan kewajiban pencabutan tersebut.

Tindakan Hukum Pasca-tenggat Berakhir

Deputi Penegakan Hukum, Irjen Pol. Rizal Irawan yang turut hadir, memastikan seluruh proses dilakukan secara terukur dan sesuai hukum. "Kami tegakkan hukum lingkungan, bukan semata menindak tapi juga untuk memastikan keberlanjutan kawasan ini bagi generasi mendatang," ujar Rizal

Dari hasil pemantauan, sejumlah usaha telah memasang papan informasi pembongkaran, dengan sembilan di antaranya mulai membongkar bangunan. KLH/BPLH menegaskan bahwa tenggat akhir Agustus bersifat final. Setelah itu, penindakan hukum dengan paksaan akan dilakukan tanpa kompromi.

Ia mengklaim bahwa upaya tersebut sebagai bagian dari strategi nasional memulihkan kawasan hulu DAS Puncak yang vital sebagai daerah resapan air, kawasan konservasi hutan, dan pengendali banjir bagi wilayah Jabodetabek. Pemerintah berkomitmen menjaga kelestarian lingkungan dari praktik usaha ilegal dan tidak ramah lingkungan.

"Pemulihan kawasan hulu DAS adalah kepentingan strategis negara. Kita tidak bisa membiarkan kawasan lindung berubah jadi tempat glamping, resort, dan aktivitas komersial ilegal," kata Menteri Hanif seraya menyebutkan pihaknya tidak berniat menghalangi usaha.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |