KLH Segel 4 Kebun Sawit dan 1 Pabrik Buntut Bencana Karhutla di Rokan Hilir Riau

13 hours ago 5

Liputan6.com, Jakarta - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali terjadi di berbagai wilayah di Indonesia, khususnya di Provinsi Riau. Setelah puluhan orang ditangkap sebagai tersangka pembakar lahan, giliran perusahaan sawit yang beroperasi di Riau jadi target penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Berdasarkan hasil pengawasan dari Januari hingga Juli 2025, Tim Deputi Penegakkan Hukum (Gakkum) KLH mendeteksi sejumlah titik panas (hotspot) di area konsesi enam perusahaan yang berlokasi di Rokan Hilir (Rohil) Riau. Padahal, setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar.

"Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup, Irjen Pol. Rizal Irawan, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat, 25 Juli 2025.

Dengan temuan itu, Gakkum KLH menyegel dan menghentikan operasional lima perusahaan sawit. Rinciannya terdiri dari empat perusahaan pemegang izin konsesi kebun sawit dan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dan satu perusahaan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit.

Detail Perusahaan Sawit yang Disegel

Empat perusahaan yang disegel merupakan pemegang izin konsesi kebun sawit dan PBPH (Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan), yaitu:

1.PT Adei Crumb Rubber – ditemukan lima hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

2.PT Multi Gambut Industri – ditemukan 5 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

3.PT Tunggal Mitra Plantation – ditemukan dua hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

4.PT Sumatera Riang Lestari – ditemukan 13 hotspot dengan tingkat kepercayaan sedang

Sementara itu, perusahaan yang mengoperasikan pabrik kelapa sawit, PT Jatim Jaya Perkasa, terpantau memiliki satu hotspot dengan tingkat kepercayaan tinggi. Verifikasi lapangan menemukan cerobong pabrik ini mengeluarkan emisi yang menyebabkan pencemaran udara di sekitar wilayah Kabupaten Rokan Hilir.

Rizal menyatakan dari enam perusahaan yang diawasi, KLH akan memberikan sanksi administratif dan menyegel empat lokasi konsesi kebun sawit dan PBPH. Sementara, satu pabrik sawit dikenakan sanksi administrasi dan penghentian kegiatan.

"Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH telah menghentikan seluruh operasional pabrik tersebut sebagai tindakan pengamanan lingkungan," kata Rizal.

Perusahaan Sawit Bakal Ditagih Tanggung Jawabnya

Proses pengawasan masih berlangsung. Tim Deputi Gakkum KLH/BPLH sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk langkah penegakan hukum berikutnya, baik pidana, perdata, dan administrasi, untuk memastikan para pemegang izin bertanggung jawab atas pencegahan karhutla di wilayah operasional mereka.

"Setiap pemegang izin wajib memastikan lahannya tidak terbakar. Tidak ada alasan pembiaran, karena mitigasi adalah kewajiban yang melekat pada setiap konsesi. Kami pastikan, siapa pun yang terbukti lalai atau sengaja membakar lahan akan berhadapan dengan proses hukum yang tegas dan transparan," ujar Deputi Gakkum.

Menjelang puncak musim kemarau, KLH/BPLH mengingatkan seluruh pelaku usaha untuk memperkuat sistem pengawasan dan pencegahan karhutla. Upaya mitigasi seperti pembangunan sekat kanal, penyediaan embung air, serta patroli terpadu harus terus ditingkatkan dan dilaksanakan secara konsisten.

"Kami tidak akan menolerir kebakaran lahan oleh korporasi. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas agar korporasi tidak abai terhadap tanggung jawabnya dalam mecegah kebakaran lahan," kata Direktur Pengaduan dan Pengawasan Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho.

46 Tersangka Pembakar Lahan Ditangkap

Menyusul bencana karhutla, Gubernur Riau telah menetapkan status tanggap darurat bencana di Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu selama 14 hari, dari 22 Juli hingga 4 Agustus 2025. Sementara, 10 kabupaten lainnya menetapkan status siaga.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebut Polda Riau telah menangkap 46 orang tersangka yang diduga sengaja ataupun lalai menyebabkan kebakaran hutan dan lahan.

"Pak Kapolda melaporkan bahwa ada kurang lebih 46 orang tersangka yang sudah diamankan yang diproses karena melakukan pembakaran apakah ini sengaja atau lalai, sehingga kurang lebih ada 280 hektare lahan yang terbakar," ujarnya, di Riau, Kamis, 24 Juli 2025, dikutip dari kanal News Liputan6.com.

Dari hasil pemantauan udara, titik api di wilayah Rokan Hulu terletak di area perbukitan. Kondisi tersebut membuat hanya water bombing yang dapat dijadikan upaya terbaik.

"Khususnya di titik yang memang menjadi fire spot sehingga ada wilayah yang memang bisa kita lakukan pemadaman dengan kegiatan satgas darat, yaitu melakukan buka kanal kemudian menggunakan alat-alat pemadam yang kemudian kita semprotkan di lahan gambut," ungkapnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |