Fenomena Embus Es di Bromo, Wisatawan Diminta Pakai Pakaian Tebal

1 day ago 12

Malang, Jawa Timur - Kawasan Ranu Regulo di Gunung Bromo mulai diselimuti fenomena salju yang datang saat mulai musim kemarau. Fenomena es berupa embun upas atau frost itu memang menarik minat wisatawan yang datang ke Wisata Gunung Bromo, yang ada di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS).

Namun fenomena itu juga dikhawatirkan bisa membuat pengunjung Gunung Bromo dibatasi karena cuaca yang sangat dingin. Balai Besar TNBTS memastikan aktivitas wisata di kawasan Ranu Regulo tidak terdampak fenomena embun es atau embun upas yang kini sedang terjadi.

"Kondisi tetap aman, cuma suhu lebih dingin saja," kata Pranata Humas Balai Besar TNBTS Endrip Wahyutama di Kota Malang, Jawa Timur, Jumat, 11 Juli 2025, dikutip dari Antara.  Suhu udara di lokasi tersebut disebutnya sampai berada ada di angka lima derajat Celsius.

Selain Ranu Regulo, fenomena embun es juga terjadi di Ranu Pani. Endrip menjelaskan bahwa embun upas memang termasu fenomena yang sering terjadi setiap tahun di wilayah pegunungan. Kondisi ini biasanya muncul ketika mendekati musim kemarau.

Mencegah Wisatawan Bromo Terkena Hipotermia

"Fenomena ini biasanya juga terjadi di pegunungan lain," ucapnya. Kendati demikian, dia tetap mengimbau lantaran suhu udara yang dingin, maka seluruh wisatawan agar lebih menyiapkan diri ketika akan berkunjung ke Ranu Pani, Ranu Regulo, maupun ke Gunung Bromo dengan mengenakan pakaian dan jaket tebal, sarung tangan dan penutup kepala.

Perlengkapan itu menjadi hal yang penting untuk mencegah adanya wisatawan terkena hipotermia.Tak hanya itu, ia juga mengingatkan para pengunjung atau wisatawan agar tetap menjaga kelestarian lingkungan di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru.

"Kami mengingatkan supaya tidak menyentuh atau menginjak tanaman yang tertutup embun upas, demi menjaga ekosistem sekaligus menghindari kerusakan vegetasi dan bentang alam," terangnya.

Fenomena embun upas yang terjadi di Ranu Pani terlihat melalui unggahan salah satu akun Instagram @ranupani_indonesia pada 10 Juli 2025. Di dalam unggahan itu, diperlihatkan kondisi jok atau tempat duduk beberapa unit sepeda motor yang terparkir di tempat wisata tersebut terlihat tertutup es tipis.  Pada unggahan tersebut juga dicantumkan keterangan bertuliskan "sudah waktunya air menjadi padat".

Mencegah Masuknya Wisatawan Ilegal

Untuk pengalaman berkunjung yang aman, tertib dan mencegah masuknya wisatawan ilegal di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS), para pengunjung untuk membeli tiket masuk. Pastikan tiketmu sesuai dengan hari kunjungan dan jumlah rombongan. Imbauan itu diinformasikan di akun Instagram resmi TNBTS @bbtnbromotenggersemeru, 12 Juni 2025.

"Untuk pengalaman berkunjung yang aman dan tertib di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru, dimohon kepada #sahabatmentaritengger untuk membeli tiket masuk Kawasan ya. Pastikan tiketmu sesuai dengan hari kunjungan dan jumlah rombongannya! Selamat menikmati keindahan alam pegunungan kita. Salam konservasi. 🍃," tulis unggahan tersebut.

Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) memperketat pengawasan di kawasan wisata Gunung Bromo untuk mencegah masuknya wisatawan ilegal yang tak membeli tiket kunjungan.

Endrip Wahyutama, di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis, 12 Juni mengatakan, Bromo yang berlokasi di landskap terbuka, memiliki beberapa jalur menuju kawasan yang bisa ditembus melalui jalur desa. 

Pengetatan Pengawasan Pengunjung Bromo

Jadi, potensi pengunjung masuk tanpa membeli tiket bisa terjadi. Menurut Endrip, petugas pengawas dari Balai Besar TNBTS setiap harinya akan berkeliling menyusuri kawasan Lautan Pasir atau Pusung Gedhe dan Lembah Watangan.

"Jumlah petugas yang berpatroli per hari antara 5-10 orang. Mereka akan bertanya ke pengunjung terkait status pendaftaran, apakah memang masuk melalui jalur resmi (membeli tiket) dengan membeli tiket atau jalur tidak resmi," terangnya.

Pengetatan pengawasan juga bagian dari langkah menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Jika nantinya ditemukan adanya wisatawan ilegal, maka langsung ditindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Pengunjung yang tidak bisa menunjukkan bukti tiket akses akan dikenakan sanksi denda sebesar 5 kali dari harga tiket pada hari kunjungan.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |