Dior Korea Selatan Digugat Pelanggan, Diduga Menipu Jasa Perbaikan Tas Edisi Terbatas

11 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Christian Dior Couture Korea Selatan digugat pelanggannya secara pidana setelah ia menemukan bahwa reparasi tas edisi terbatasnya dikerjakan oleh bengkel reparasi lokal Korea. Padahal, ia dijanjikan bahwa perbaikan itu akan dilakukan di kantor pusatnya di Paris.

Pada Rabu, 24 Mei 2026, PJ Law Group telah mengajukan pengaduan pidana kepada polisi atas nama pelanggan tersebut, dengan tuduhan penipuan dan perusakan properti. Pengaduan tersebut menyebutkan nama kepala Christian Dior Couture Korea, seorang perwakilan di gerai merek tersebut di dalam sebuah department store di Distrik Gangnam, Seoul selatan, dan seorang perwakilan dari perusahaan reparasi Korea.

Mengutip Korea JoongAng Daily, Minggu (24/5/2026), asisten penjualan Dior tersebut diduga mengatakan kepada pelanggan pada Desember 2024 bahwa tas tersebut akan dikirim ke Paris, tetapi malah menyerahkannya ke bengkel reparasi pihak ketiga di Korea. Bengkel reparasi tersebut juga dituduh merusak tas tersebut dengan memindahkan manik-manik dekoratif di bagian luarnya tanpa persetujuan pelanggan.

Pelanggan tersebut membeli tas tersebut pada 2016 seharga sekitar 7 juta won (sekitar Rp81,5 juta) dan pada saat itu diberitahu bahwa itu adalah satu-satunya tas sejenis yang diimpor ke Korea. Setelah lebih dari delapan tahun digunakan, beberapa manik-manik terlepas, dan pelanggan membawa tas tersebut ke toko Dior untuk diperbaiki.

Setelah perbaikan berlangsung lebih dari setahun, pelanggan menghubungi toko tersebut pada 24 Februari 2026 untuk menanyakan apa yang terjadi. Keesokan harinya, toko mengembalikan tas tersebut dan mengatakan perbaikan telah selesai.

Penipuan Terbongkar karena Video

Sekitar sebulan kemudian, pada 23 Maret 2026, pelanggan melihat video di akun media sosial sebuah bengkel perbaikan Korea yang menunjukkan tas tersebut sedang diperbaiki. Ketika pelanggan menyampaikan masalah ini kepada Dior, perusahaan mengakui bahwa tas tersebut tidak pernah dikirim ke Paris dan telah diperbaiki oleh kontraktor pihak ketiga Korea.

Firma hukum tersebut mengatakan bahwa mereka berencana untuk menggunakan penyelidikan polisi untuk menentukan di mana dan bagaimana tas tersebut disimpan selama periode perbaikan 14 bulan dan untuk mengajukan tuntutan tambahan jika pelanggaran lain terungkap.

Mereka juga melaporkan Dior ke Komisi Perdagangan Adil karena diduga melanggar Undang-Undang tentang Pelabelan dan Periklanan yang Adil. Berdasarkan ketentuan layanan purna jual Dior, perusahaan diharuskan untuk meminta seorang ahli memeriksa barang tersebut, menentukan apakah kerusakan tersebut termasuk dalam cakupan garansi, dan memberi tahu pelanggan tentang kelayakan, perkiraan biaya, dan jangka waktu perbaikan sebelum mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan.

Dior Korea Terancam Denda

Firma hukum tersebut mengklaim bahwa petugas penjualan Dior mengabaikan langkah-langkah tersebut dan secara sepihak memberi tahu pelanggan bahwa tas tersebut akan diperbaiki di Paris. Dior dapat menghadapi denda jika Komisi Perdagangan Adil menyimpulkan bahwa mereka melanggar hukum.

"Selain pengaduan polisi dan pengajuan ke Komisi Perdagangan Adil, kami akan terus melakukan tindakan lanjutan, termasuk mengirimkan pemberitahuan resmi ke kantor pusat Dior di Paris tentang keseriusan kasus ini," kata perwakilan PJ Law Group.

Kasus hukum itu menambah daftar panjang kasus yang membelit Christian Dior Couture. Sebelumnya, otoritas perlindungan data Korea Selatan menjatuhkan denda total sebesar USD 25 juta (sekitar Rp 423 miliar) kepada tiga raksasa mode mewah di bawah grup Louis Vuitton Moët Hennessy (LVMH) yakni Louis Vuitton, Christian Dior Couture, dan Tiffany.

Sanksi ini diberikan menyusul kegagalan perusahaan dalam menerapkan sistem keamanan yang memadai, berujung pada bocornya data pribadi lebih dari 5,5 juta pelanggan.

Daftar Kesalahan Dior Korea Selatan

Mengutip Bleeping Computer, Kamis, 19 Februari 2026, Christian Dior Couture dijatuhi denda USD 9,4 juta. Kebocoran yang menimpa 1,95 juta pelanggan ini bermula dari serangan phishing terhadap staf layanan pelanggan. Dior dinilai lalai karena beberapa poin krusial:

  • Minim Kontrol: Tidak menerapkan allow-list (daftar putih) akses dan gagal membatasi pengunduhan data dalam jumlah besar.
  • Abaikan Log Akses: Perusahaan tidak memeriksa log akses secara rutin, sehingga peretasan baru terdeteksi tiga bulan setelah kejadian.
  • Pelanggaran Regulasi: Dior baru melaporkan insiden tersebut ke PIPC lima hari setelah mengetahuinya. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Informasi Pribadi (PIPA) Korea Selatan, organisasi wajib melapor maksimal dalam waktu 72 jam.
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |