Arab Saudi Ubah Masa Berlaku Visa Umrah Jadi Hanya 1 Bulan Sejak Terbit

1 month ago 45

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi memperkenalkan amandemen baru pada peraturan visa umrah. Pihaknya mengurangi masa berlaku visa masuk dari tiga bulan jadi hanya satu bulan sejak tanggal penerbitan.

Namun, masa berlaku visa setelah kedatangan jemaah di Arab Saudi tetap sama, yaitu tiga bulan, menurut seorang sumber pada Al Arabiya, seperti dilansir dari Gulf News, Sabtu (1/11/2025). Kebijakan baru ini mulai berlaku minggu depan.

Berdasarkan aturan terbaru, visa umrah akan dibatalkan secara otomatis 30 hari setelah penerbitan jika jemaah tidak mendaftar untuk memasuki Arab Saudi dalam jangka waktu tersebut. Langkah ini bertujuan menyederhanakan pengelolaan visa dan memastikan kelancaran proses masuk bagi jemaah.

Ahmed Bajaeifer, penasihat Komite Nasional Umrah dan Kunjungan Arab Saudi, mengatakan bahwa keputusan tersebut merupakan bagian dari persiapan pihaknya menghadapi lonjakan jemaah umrah, mengingat berakhirnya musim panas dan cuaca yang lebih sejuk di Makkah dan Madinah. Tujuannya untuk mencegah kepadatan di kedua kota suci tersebut.

Menurut Saudi Gazette, lebih dari empat juta visa umrah telah diterbitkan bagi jemaah internasional sejak dimulainya musim umrah baru di awal Juni 2025. Angka ini merupakan rekor hanya dalam lima bulan, melampaui angka pada musim-musim sebelumnya.

Bulan lalu, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengonfirmasi bahwa pemegang semua jenis visa, termasuk visa pribadi, kunjungan keluarga, turis elektronik, transit, dan kerja, kini memenuhi syarat untuk menunaikan umrah di kerajaan tersebut.

Menyederhanakan Prosedur Jemaah Umrah

Pihak kementerian mengatakan langkah tersebut, lapor Saudi Press Agency, merupakan bagian dari upaya menyederhanakan prosedur bagi jemaah haji. Juga, memperluas akses ke layanan umrah yang sejalan dengan Visi Saudi 2030.

Kementerian juga menyoroti platform Nusuk Umrah, yang memungkinkan pengguna memesan paket, mendapatkan izin secara elektronik, dan memilih waktu secara fleksibel. Sistem terintegrasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk membuat ibadah umrah lebih mudah dan gampang diakses oleh umat Islam di seluruh dunia.

"Langkah-langkah fasilitasi ini mencerminkan kesungguhan Pemerintah Wali Dua Masjid Suci dan Yang Mulia Putra Mahkota untuk menyediakan lingkungan spiritual yang aman bagi umat Islam, serta layanan berkualitas tinggi yang memperkaya pengalaman umrah," demikian pernyataan kementerian, rangkum Gulf News, 7 Oktober 2025.

Nusuk Umrah

Lewat Nusuk Umrah, Arab Saudi ingin menghilangkan perantara bagi jemaah yang hendak melaksanakan umrah. Platform tersebut bisa diakses via umrah.nusuk.sa dan melalui aplikasi Nusuk di Google Play dan App Store Apple.

Layanan ini menawarkan beragam pilihan, mulai dari e-visa hingga reservasi hotel, transportasi, wisata budaya, dan layanan pendukung. Jemaah dapat memilih paket yang sudah jadi atau menyesuaikan rencana perjalanan mereka melalui antarmuka multibahasa yang terhubung dengan sistem pemerintah.

Pengguna juga dapat menyesuaikan paket untuk memenuhi kebutuhan spesifik mereka. Caranya:

  • Buat akun di situs web atau aplikasi seluler Nusuk.
  • Masukkan data pribadi (KTP atau paspor, nomor telepon, email, kewarganegaraan, tanggal lahir).
  • Verifikasi akun menggunakan kode keamanan yang dikirimkan ke ponsel atau email Anda.

Umrah Mandiri

  • Pilih "Layanan Umrah", lalu pilih tanggal dan waktu yang Anda inginkan.
  • Tambahkan pendamping (jika bepergian bersama keluarga atau teman).
  • Tinjau instruksi dan setujui persyaratannya.
  • Selesaikan pembayaran online melalui berbagai opsi aman.
  • Terima e-visa Anda dalam hitungan menit.

Masyarakat kini memiliki opsi untuk melaksanakan ibadah umrah secara mandiri tanpa harus menggunakan jasa biro perjalanan. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (UU PIHU).

Kendati demikian, jemaah umrah mandiri tidak akan mendapat perlindungan layanan yang meliputi akomodasi, konsumsi, dan transportasi. "Jemaah Umrah dan petugas umrah mendapatkan pelindungan: d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi kecuali jemaah umrah mandiri," bunyi Pasal 96 ayat (5) UU Haji dan Umrah, rangkum kanal News Liputan6.com.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |