Perang Iran vs Israel dan AS, Turis di Dubai Terancam Dipenjara karena Merekam Serangan Misil

2 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Seorang turis asal Inggris jadi salah satu dari 20 orang yang didakwa di Uni Emirat Arab (UEA) karena diduga merekam dan mengunggah konten terkait serangan Iran terhadap negara tersebut di tengah perang Iran vs Israel dan AS. Dakwaan itu diajukan berdasarkan undang-undang kejahatan siber yang berlaku di UEA.

Melansir The Guardian, Jumat (13/3/2026), wisatawan berusia 60 tahun itu didakwa berdasarkan undang-undang yang melarang penyebaran materi yang dapat mengganggu keamanan publik. Kasus ini disorot oleh Detained in Dubai, sebuah organisasi yang memberi bantuan hukum pada individu di UEA.

Meski pembatasan perekaman serangan selama konflik bukanlah hal yang tidak biasa secara global, kasus ini menarik perhatian karena reputasi UEA sebagai magnet bagi para influencer, yang mata pencahariannya bergantung pada perekaman dan pengunggahan terus-menerus.

Terlepas dari undang-undang tersebut, rekaman dari serangan Iran baru-baru ini telah tersebar luas di media sosial. Radha Stirling, kepala Detained in Dubai, mengatakan bahwa pelancong pria yang tidak disebutkan namanya itu telah didakwa setelah polisi menemukan video serangan rudal Iran di Dubai di ponselnya, meski ia telah menghapus rekaman tersebut dari ponselnya segera setelah ditanya.

Menurut ringkasan kasus, para terdakwa diduga telah menggunakan jaringan informasi atau alat teknologi informasi untuk menyiarkan, menerbitkan, menerbitkan ulang, atau menyebarkan berita palsu, rumor, atau propaganda provokatif yang dapat memicu opini publik atau mengganggu keamanan publik.

Tidak Hanya Pengunggah

"Dakwaan tersebut tampak sangat samar, tapi serius di atas kertas. Pada kenyataannya, tindakan yang dituduhkan bisa sesederhana berbagi atau mengomentari video yang sudah beredar online," kata Stirling dalam sebuah pernyataan.

"Berdasarkan hukum kejahatan siber UEA, orang yang pertama kali mengunggah konten dapat dikenai tuntutan, begitu pula siapa pun yang mengubah, mengunggah ulang, atau mengomentarinya."

Satu video dapat dengan cepat menyebabkan puluhan orang menghadapi tuntutan pidana. Hukuman dalam kasus seperti itu dapat mencakup hingga dua tahun penjara, denda mulai dari 20 ribu dirham (sekitar Rp 92 juta) hingga 200 ribu dirham (sekitar Rp 921 juta), atau keduanya, dengan warga negara asing juga akan menghadapi deportasi.

Beberapa Tuntutan Sekaligus

Stirling memperingatkan bahwa risikonya semakin besar karena beberapa tuntutan dapat diterapkan, yang berarti seseorang yang mengunggah ulang beberapa klip atau artikel secara teoritis dapat menghadapi tuntutan kumulatif dan beberapa hukuman, bahkan jika tindakan tersebut sepenuhnya tidak bersalah.

"Ada banyak sekali gambar, video, dan laporan berita yang beredar daring tentang konflik tersebut. Orang-orang secara wajar berasumsi bahwa jika sesuatu telah dibagikan atau dipublikasikan secara luas oleh media, itu boleh dikomentari atau diunggah ulang. Di UEA, asumsi itu bisa sangat berbahaya," katanya.

"Para jurnalis telah melakukan perjalanan ke Dubai khusus untuk merekam pencegatan rudal, mengirimkan rekaman tersebut pada editor di luar negeri yang kemudian menerbitkannya dari luar negeri. Tapi begitu materi tersebut muncul secara daring, penduduk dan pengunjung di UEA yang membagikan atau mengomentarinya tiba-tiba dapat dituduh menyebarkan rumor atau merusak keamanan publik."

Aturan Lebih Ketat

Kasus ini muncul di tengah pemberlakuan aturan baru yang ketat terhadap jurnalis dan anggota masyarakat, termasuk wisatawan, di tengah ketegangan tinggi di Timur Tengah.

Pembatasan di Iran sangat ketat, sementara monarki-monarki Teluk, yang telah menjadi sasaran serangan drone dan rudal yang belum pernah terjadi sebelumnya dari Iran, juga telah memberlakukan kontrol yang lebih ketat.

Israel telah melarang publikasi konten yang dianggap sebagai ancaman keamanan, seperti siaran langsung yang menampilkan pemandangan kota selama serangan rudal, gambar yang mengidentifikasi lokasi situs dampak rudal, atau informasi tentang rencana militer dan pertahanan udara.

AFP, salah satu dari sedikit media berita internasional yang memiliki biro di Teheran, mengatakan pekan ini bahwa mereka belum dapat mengunjungi lokasi serangan terhadap sebuah sekolah di kota Minab di selatan, di mana pihak berwenang Iran mengatakan lebih dari 150 orang, banyak di antaranya anak-anak, tewas akibat rudal Tomahawk AS.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |