Kasus Galon Isi Ulang di Bekasi: Pelanggaran Izin Usaha, Bukan Pemalsuan

2 days ago 18

Liputan6.com, Jakarta Kasus pelanggaran izin usaha air minum isi ulang kembali terjadi. Kali ini, kasus tersebut terjadi di Kota Bekasi, Jawa Barat beberapa hari yang lalu. 

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Komisaris Polisi Onkoseno Grandiarso Sukahar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan, kasus penjualan air minum tak layak konsumsi dalam kemasan berbagai galon bekas merek ternama merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari tersangka berinisial SST (41) yang tidak memiliki izin usaha air minum isi ulang.

“Kasus ini merupakan dugaan pelanggaran izin usaha dari seorang pelaku yang tidak memiliki ijin usaha air minum isi ulang,” tegasnya dalam keterangan resmi yang diterima, Rabu (28/5/2025).

“Pelaku diduga melakukan pelanggaran izin usaha karena menjual air minum tak memenuhi syarat kesehatan dengan menggunakan aneka kemasan galon bermerek,” jelas Kompol Onkoseno.

Dirinya pun mengungkapkan, dari barang bukti yang disita di lokasi usaha tersangka, tak ada yang mengindikasikan tersangka memproduksi galon, segel ataupun tutup galon Le Minerale yang menyerupai aslinya. 

“Tutup galon yang digunakan merupakan bekas pakai dan terlihat secara kasat mata berbeda dengan yang baru. Ring pengaman di tutup galon juga dalam kondisi sudah terbuka, karena bekas dipakai,” ungkap Kompol Onkoseno.

Ia menegaskan, masyarakat luas tidak perlu khawatir soal galon Le Minerale yang beredar di pasaran.

“Usaha air minum isi ulang tersebut adalah usaha kecil rumahan yang dijual terbatas di wilayah Setu, Bekasi. Selain itu, tidak ada tutup galon dan segel dari Le Minerale asli yang dipalsukan oleh pelaku,” tegas Kompol Onkoseno.

Sebagai informasi, tersangka dalam kasus tersebut, seorang pemilik usaha air minum isi ulang berinisial SST (41 tahun), diduga memproduksi air minum dengan bahan baku dari sumur bor tak berizin. Air tersebut diketahui diproses dengan teknik filtrasi sederhana sebelum ditempatkan dalam galon bekas.

Apresiasi Langkah Kepolisian

Marketing Director Le Minerale, Febri Satria Hutama mengapresiasi jajaran kepolisian yang telah mengungkap peredaran barang tidak layak edar dan tak sesuai izin usaha. 

“Kami mengapresiasi langkah Polres Metro Bekasi dalam melindungi masyarakat khususnya dalam penyediaan air yang bersih aman, dan higienis,” ujarnya.

Febri pun mengungkapkan bahwa Le Minerale merupakan salah satu pionir dalam memproduksi galon yang menggunakan tutup ulir dengan cincin pengaman. 

“Teknologi tutup kemasan pada galon Le Minerale merupakan teknologi paling aman di kemasan minuman,” ungkapnya. 

“Teknologi ini digunakan hampir di seluruh dunia, untuk mencegah risiko pemalsuan karena cincin pada galon kami otomatis akan rusak jika kemasan sudah dibuka,” jelas Febri.

Ia menegaskan, Le Minerale senantiasa menjaga dan menjamin keaslian dan mutu semua produk Le Minerale.

“Seperti yang disampaikan oleh Polres Metro Bekasi, tidak ada satupun tutup palsu galon Le Minerale yang digunakan oleh pelaku isi ulang dalam kasus ini,” tegas Febri.

“Tutup yang digunakan oleh pelaku telah terbuka, cincin segelnya telah rusak, dan terlihat secara kasat mata,” imbuhnya.

(*)

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |