CISDI Desak Pemerintah Wajibkan Penerapan Label Peringatan Tinggi Gula, Garam, Lemak yang Jelas di Depan Kemasan Produk

6 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Guna mengendalikan penyakit tidak menular, pemerintah didesak untuk segera menetapkan kebijakan label peringatan pada bagian depan kemasan produk tinggi gula, garam, dan lemak (GGL).

Desakan disampaikan Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang menekankan bahwa tingginya konsumsi produk ultra-proses tinggi gula, garam, dan lemak menjadi faktor utama peningkatan angka penyakit tidak menular.

Chief Research and Policy Officer CISDI, Olivia Herlinda, mengatakan, label depan kemasan yang sederhana dan mudah dipahami penting dalam membantu konsumen mengambil keputusan yang lebih sehat.

“Penelitian menunjukkan bahwa konsumen hanya melihat kemasan sekitar tujuh detik sebelum memutuskan untuk membeli produk. Dalam waktu sesingkat itu, label peringatan menjadi instrumen yang sangat penting untuk memberikan informasi yang jujur dan mudah dipahami,” kata Olivia dalam kegiatan diseminasi ringkasan kebijakan bertajuk Urgensi Implementasi Label Depan Kemasan Berbasis Bukti dan Bebas Konflik Kepentingan di Jakarta pada Kamis, 11 Desember 2025.

Perusahaan riset pasar global, Euromonitor (2024) mencatat konsumsi pangan tidak sehat di Indonesia meningkat hampir dua kali lipat dalam dua dekade terakhir. Peningkatan konsumsi ini berjalan seiring dengan melonjaknya prevalensi obesitas yang meningkat dua kali lipat dalam 15 tahun terakhir, serta berkontribusi pada peningkatan beban pembiayaan BPJS Kesehatan untuk penyakit dengan faktor risiko obesitas, diabetes melitus, dan hipertensi.

Kebijakan Logo Pilihan Lebih Sehat Dinilai Belum Terbukti Efektif

Saat ini, Indonesia sudah memiliki kebijakan label depan kemasan seperti Guideline Daily Amount (GDA) dan logo Pilihan Lebih Sehat. Namun, karena penerapannya bersifat sukarela dan ambang batas GGL-nya masih rendah kebijakan tersebut belum terbukti efektif menurunkan konsumsi produk pangan tidak sehat.

Food Policy Analyst CISDI, Ika Nindyas Ranitadewi, menjelaskan bahwa berbagai opsi model label lain saat ini tengah dipertimbangkan di Indonesia, mulai dari Nutri-Level, hingga label peringatan.

“Di antara macam label tersebut, label peringatan depan kemasan yang jelas dan mudah dipahami penerapannya secara wajib terbukti menjadi instrumen efektif untuk menurunkan konsumsi produk tidak sehat. Dan mendorong reformulasi produk oleh industri, seperti yang telah diterapkan di Cile, Peru, dan Meksiko,” ujar Ika.

Tantangan Pembentukan Kebijakan Label GGL

Salah satu tantangan dalam pembentukan kebijakan saat ini adalah adanya pelibatan industri produk makanan dan minuman di balik proses penyusunan kebijakan.

CISDI menilai, pelibatan yang tidak transparan dikhawatirkan dapat menimbulkan bias dan mengalihkan fokus kebijakan dari perlindungan kesehatan masyarakat menjadi kepentingan komersial.

“Industri kerap menggunakan narasi ekonomi dan ‘hak konsumen untuk memilih’ untuk melemahkan kebijakan. Padahal, bukti global menunjukkan tidak ada dampak negatif pemberlakukan label depan kemasan terhadap ketenagakerjaan,” ujar Aliyah Almas Sa'adah, Advocacy Officer for Food Policy CISDI.

“Peringatan Hari Hak Asasi Manusia setiap 10 Desember juga mengingatkan kita bahwa melindungi konsumen lewat informasi gizi yang jelas dan mudah dipahami adalah bagian dari pemenuhan hak atas kesehatan,” tambahnya.

Karena itu, keterlibatan publik menjadi kunci untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kebijakan. Partisipasi masyarakat sipil, akademisi, komunitas konsumen, guru, orang tua, dan media merupakan mandat demokrasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 96 tentang hak masyarakat untuk memberikan masukan dalam proses pembuatan kebijakan serta General Comment No. 14 Komite Ekonomi, Sosial, dan Budaya (EKOSOB) PBB.

Aliyah menambahkan, pemantauan partisipatif dapat memperkuat pengawasan dan memastikan regulasi tidak hanya bersifat normatif, sehingga implementasinya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.

6 Rekomendasi CISDI

Karena itu, CISDI melalui ringkasan kebijakan menyampaikan enam rekomendasi penting agar kebijakan label peringatan di Indonesia benar-benar efektif, kelima rekomendasi itu adalah:

  1. Menerapkan label peringatan secara wajib dengan desain yang jelas dan berbasis bukti.
  2. Mengombinasikan dengan kebijakan lain, seperti cukai makanan dan minuman tinggi gula, garam, dan lemak serta pembatasan pemasaran.
  3. Menyelaraskan kebijakan berbasis bukti berdasarkan dengan studi Nutrition Profiling Model (NPM) berbasis produk pangan olahan yang dijual di Indonesia.
  4. Memperkuat koordinasi lintas-lembaga dan kemauan politik (political will) dari para pemimpin lembaga negara.
  5. Melibatkan masyarakat sipil (organisasi masyarakat sipil, akademisi, serta komunitas konsumen) dalam perumusan kebijakan untuk memastikan transparansi.
  6. Mengantisipasi interferensi industri dengan memberlakukan regulasi konflik kepentingan yang ketat.
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |