Sosok Jeni Rahmadial Fitri, Eks Puteri Indonesia Riau 2024 yang Tersandung Kasus Facelift Ilegal

8 hours ago 9

Liputan6.com, Jakarta - Yayasan Puteri Indonesia (YPI) resmi mencabut gelar Puteri Indonesia Riau 2024 dari Jeni Rahmadial Fitri setelah aparat kepolisian menetapkannya sebagai tersangka dalam dugaan praktik medis ilegal. Keputusan tersebut diumumkan melalui pernyataan resmi yang dirilis di akun media sosial @officialputeriindonesia, Rabu (29/04/2026), sebagai respons atas perkembangan kasus hukum yang tengah berjalan di Polda Riau. 

Jeni Rahmadial Fitri, perempuan kelahiran Bukittinggi, 11 Januari 1998, yang bertinggi badan 173 sentimeter itu dianggap bertanggung jawab atas kasus facelift ilegal yang dilaporkan salah seorang korbannya. Berdasarkan penelusuran, setidaknya ada 15 orang yang mengaku menjadi korban atas prosedur kecantikan di klinik yang dimilikinya.

Sebelum menghadapi persoalan hukum, Jeni atau Jenny dikenal sebagai figur yang aktif di dunia pageant. Ia berasal dari Bengkalis, Riau, dan menempuh pendidikan di jurusan Sastra Inggris. Kariernya dimulai sejak usia muda dengan mengikuti berbagai kompetisi kecantikan tingkat daerah hingga nasional.

Prestasinya terus berkembang hingga berhasil menjadi finalis Puteri Indonesia 2024 mewakili Provinsi Riau. Ia juga pernah meraih posisi Runner Up 1 dalam ajang Puteri Pariwisata Indonesia 2019 serta menyandang gelar Putri Pariwisata Culinary Indonesia. Selain itu, Jeni dikenal aktif dalam kegiatan promosi daerah dan memiliki kemampuan komunikasi yang baik di hadapan publik.

Di luar gelar sarjana Sastra Inggris, Jeni tak memiliki gelar pendidikan kedokteran. Namun, ia merintis bisnis dengan membuka klinik kecantikan hanya berbekal sertifikat pelatihan.

Keputusan Tegas Yayasan Puteri Indonesia

Yayasan Puteri Indonesia mengambil keputusan tegas dengan mencabut gelar yang sebelumnya disandang oleh Jeni Rahmadial Fitri. Pengumuman tersebut disampaikan melalui surat resmi yang dirilis di Jakarta pada Rabu, 29 April 2026. Keputusan ini diambil setelah yayasan mempertimbangkan informasi yang berkembang serta status hukum yang telah ditetapkan oleh aparat.

Dalam pernyataannya, yayasan menegaskan bahwa setiap pemegang gelar memiliki tanggung jawab untuk menjaga nama baik institusi. Pihak yayasan juga menyampaikan bahwa pencabutan gelar merupakan bentuk komitmen dalam mempertahankan kredibilitas ajang Puteri Indonesia.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan memastikan nilai profesionalisme tetap terjaga,” demikian isi pernyataan tersebut. Dengan pencabutan ini, status Jeni sebagai pemegang gelar resmi dinyatakan berakhir.

Mengutip Kanal News Liputan6.com, tim penyidik Polda Riau mengamankan Jeni Rahmadial Fitri pada Selasa, 28 April 2026, di kediaman keluarganya yang berada di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatra Barat. Aparat menjemput paksa Jeni setelah ia mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan sebelumnya.

Korban Facelift Ilegal Finalis Puteri Indonesia 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS. Korban menjalani tindakan facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty yang berlokasi di Jalan Tengku Bey, Pekanbaru, pada 4 Juli 2025. Namun, hasil yang diterima justru jauh dari harapan.

"Alih-alih mendapatkan hasil perawatan, korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius di area wajah serta kepala setelah tindakan dilakukan," ujar Ade dalam keterangannya.

Kondisi korban semakin memburuk setelah tindakan tersebut. Ia mengalami luka bernanah dan pembengkakan yang cukup parah hingga harus menjalani perawatan lanjutan serta operasi di sejumlah fasilitas kesehatan di Batam.

Dampak yang ditimbulkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga menyebabkan cacat permanen. Bekas luka di kulit kepala membuat rambut tidak dapat tumbuh kembali, sementara luka di area alis meninggalkan bekas yang cukup panjang.

Korban Bayar Rp16 Juta untuk Facelift

Dalam proses penyelidikan, aparat menemukan bahwa jumlah korban tidak hanya satu orang. Hingga saat ini, sedikitnya terdapat sekitar 15 korban yang diduga mengalami kerusakan pada wajah maupun bagian tubuh lainnya akibat tindakan yang dilakukan tersangka. Bahkan, salah satu korban dilaporkan mengalami kegagalan operasi bibir sebanyak dua kali yang berujung pada cacat permanen serta trauma psikologis.

Hasil pendalaman juga mengungkap bahwa praktik kecantikan tersebut telah dijalankan sejak 2019 hingga 2025. Klinik yang dikelola menawarkan berbagai prosedur estetika dengan tarif yang bervariasi. Untuk satu jenis tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp16 juta.

Ade mengungkapkan bahwa. Jeni diketahui hanya pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta pada 2019 dan memperoleh sertifikat yang seharusnya diperuntukkan bagi tenaga medis profesional.

"Tersangka dapat mengikuti pelatihan tersebut karena memiliki kedekatan dengan pihak penyelenggara," jelas Kombes Ade. Hingga kini, proses hukum masih terus berjalan untuk mengungkap lebih lanjut seluruh rangkaian kasus tersebut.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |