Penumpang Perempuan Diduga Jadi Korban Pelecehan Seksual dalam Penerbangan, Pelaku Langsung Didakwa

9 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria didakwa di Australia pada Selasa, 14 April 2026, karena melakukan pelecehan seksual terhadap seorang penumpang wanita di penerbangan Scoot dari Singapura ke Perth pada Senin, 13 April 2026.

Melansir CNA, Kamis (16/4/2026), warga negara India berusia 52 tahun itu melakukan "tindakan seksual tanpa persetujuan" terhadap seorang wanita yang duduk di sebelahnya selama penerbangan, kata Kepolisian Federal Australia (AFP) dan Kepolisian Australia Barat dalam pernyataan bersama.

Wanita itu meminta bantuan dari staf maskapai dan kemudian dipindahkan ke tempat duduk lain, kata polisi dalam pernyataan tersebut. Staf maskapai memantau pria tersebut selama sisa penerbangan dan memberi tahu AFP.

Petugas AFP kemudian mengawal pria tersebut keluar dari pesawat untuk diinterogasi ketika penerbangan mendarat di Bandara Perth. AFP dan Satuan Penyelidikan Pelecehan Seksual Kepolisian WA bersama-sama menyelidiki insiden yang diduga tersebut.

Menanggapi pertanyaan CNA, Scoot mengatakan bahwa mereka mengetahui adanya insiden yang terjadi di penerbangan TR16. "Penumpang yang terlibat diserahkan pada pihak berwenang terkait setibanya di Perth," kata juru bicara Scoot.

Pria itu didakwa berdasarkan hukum Australia dengan satu dakwaan hubungan seksual tanpa persetujuan dan tiga dakwaan perbuatan tidak senonoh tanpa persetujuan. Jika terbukti bersalah atas hubungan seksual tanpa persetujuan, ia menghadapi hukuman penjara hingga 12 tahun.

Pelanggaran perbuatan tidak senonoh tanpa persetujuan membawa hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Pelaksana Tugas Inspektur AFP Peter Brindal mengatakan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi perilaku kriminal di pesawat atau di bandara Australia.

Hak Aman Selama Bepergian

"Setiap penumpang berhak merasa aman saat bepergian, terutama saat berada di dalam pesawat yang berdekatan dengan penumpang lain," katanya. Ia juga mendorong siapa pun yang mengalami kontak yang tidak diinginkan untuk segera memberi tahu pihak berwenang sesegera mungkin.

"Tidak ada perbuatan tidak senonoh di pesawat atau di bandara yang pantas, dan setiap pelancong yang melanggar hukum akan ditindak dengan cepat," tegas dia.

Laporan dugaan pelecehan seksual dalam penerbangan telah disorot dari waktu ke waktu. Pertengahan tahun lalu, misalnya, seorang penumpang terduga pelaku pelecehan terhadap sesama penumpang maskapai penerbangan Citilink ditangkap Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya.

Dukungan Pihak Maskapai

"Iya, benar kita ada menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pelecehan (sesama penumpang pesawat)," ucap Ronald di Tangerang, 15 Juli 2025, lapor Antara. Ia mengungkap, dalam penanganan perkara tersebut, tim penyidik sudah melakukan pemeriksaan awal terhadap sejumlah saksi, korban, dan terduga pelaku.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kejadian pelecehan terjadi dalam kabin pesawat Citilink dengan nomor penerbangan QG 9669 rute Denpasar - Jakarta pada 14 Juli 2025 sekitar pukul 23.00 WIB.

Citilink menyerahkan proses hukum sepenuhnya pada pihak berwenang dan mengklaim akan terus memberi dukungan yang diperlukan dalam proses investigasi lebih lanjut.

 "Citilink sangat menyesalkan kejadian ini dan berkomitmen penuh dalam menjaga keselamatan, kenyamanan dan keamanan seluruh penumpang di setiap penerbangan," kata Head of Corporate Secretary & CSR Division PT Citilink Indonesia, Tashia Scholz.

Kasus Lainnya

Di kasus lainnya, seorang warga negara Indonesia, Brilliant Angjaya (23), dijatuhi hukuman penjara tiga minggu oleh pengadilan Singapura pada Maret 2025 setelah terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pramugari Singapore Airlines. Insiden terjadi dalam penerbangan dari China menuju Singapura pada 23 Januari 2025.

Saat berada di kelas bisnis, Angjaya dilaporkan memperlihatkan alat kelaminnya pada pramugari setelah mengonsumsi dua gelas sampanye. Ia juga merekam reaksi korban menggunakan ponselnya, kanal Global Liputan6.com melansir dari The Straits Times, 24 Maret 2025.

Dalam persidangan, Angjaya mengaku bersalah atas satu dakwaan. Hakim Distrik Paul Quan menyatakan tindakannya tidak dapat dijelaskan maupun dimaafkan. Identitas pramugari serta detail penerbangan tidak diungkap guna melindungi korban.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |