Liputan6.com, Jakarta - Lupa bisa menimpa siapa saja, termasuk seorang pilot maskapai United Airlines. Karena lupa membawa paspor, penerbangan dari Amerika Serikat menuju China terpaksa dialihkan dan mendarat di San Francisco di tengah perjalanan.
Mengutip The Independent, Selasa (25/3/2025), insiden itu menimpa pesawat United Airlines dengan nomor penerbangan UA198 yang mengangkut 257 penumpang. Pesawat berangkat dari Bandara Internasional Los Angeles pada Sabtu, 22 Maret 2025, pukul 2 siang waktu setempat untuk penerbangan 13,5 jam menuju Shanghai.
Setelah hampir dua jam di udara, pesawat mendadak berbalik arah dan mendarat di San Francisco, lebih jauh ke utara dari tempat keberangkatannya, tepat sebelum pukul 5 sore. Data pelacakan dari FlightRadar24 menunjukkan Boeing 787-9 terbang keluar dari Los Angeles melintasi Samudra Pasifik sebelum berbalik kembali ke California.
Setelah insiden tersebut, seorang penumpang United pada penerbangan tersebut mengunggah di X, "UA198 dialihkan ke SFO karena pilot lupa paspornya?"
"Sekarang terjebak enam jam lebih. Benar-benar tidak dapat diterima. United, kompensasi apa yang Anda tawarkan untuk penanganan yang buruk ini?"
Juru bicara United Airlines menanggapi protes penumpang dengan menjawab, "Kami dengan tulus meminta maaf atas gangguan perjalanan yang tidak terduga ini dan menawarkan bantuan kepada penumpang dengan agen."
Penumpang tersebut kemudian mengatakan bahwa semua penumpang berhak atas kompensasi, yang kemudian direspons oleh maskapai dengan memberikan tautan tentang cara mengajukan kompensasi.
Kompensasi Keterlambatan Penerbangan untuk Para Penumpang
Menurut laman View From The Wing, para penumpang menerima pesan dari maskapai yang berbunyi, "Penerbangan Anda dialihkan ke San Francisco karena masalah kru yang tidak terduga yang membutuhkan kru baru. Begitu mereka tiba, kami akan membawa Anda kembali ke Shanghai sesegera mungkin."
"Kami dengan tulus meminta maaf atas gangguan ini dan menghargai kesabaran Anda," imbuh pesan itu.
Atas keterlambatan yang dialami, para penumpang dilaporkan menerima voucher makan senilai USD15 (sekitar Rp250 ribu) setibanya di San Francisco. Mereka kemudian diberangkatkan dari San Francisco pada malam harinya, pukul 9 malam, dan mendarat di Shanghai sekitar pukul 1 pagi, waktu setempat usai menempuh 12 jam penerbangan, berdasarkan data pelacakan.
Dalam sebuah pernyataan kepada The Independent, juru bicara United mengonfirmasi bahwa insiden keterlambatan itu diakibatkan pilot yang tidak membawa paspornya. "Kami mengatur agar kru baru membawa pelanggan kami ke tujuan mereka malam itu. Pelanggan diberikan voucher makanan dan kompensasi," kata juru bicara tersebut.
Insiden Serupa di Maskapai T'way Air
Ini bukan pertama kalinya penerbangan terganggu karena pilot datang bekerja tanpa dokumen perjalanan penting mereka. Pada 2019, sebuah penerbangan dari Vietnam tertunda selama 11 jam setelah pilot T'way Air kehilangan paspornya.
Penerbangan tersebut dijadwalkan berangkat dari Ho Chi Minh City menuju Incheon, Korea Selatan. Namun akibat kehilangan paspornya, pilot tersebut tidak dapat mengakses bandara.
Semua 160 penumpang yang akan terbang harus menunggu hingga maskapai menemukan pilot pengganti untuk membawa mereka ke tujuan mereka. Pihak maskapai lalu memesankan para penumpang hotel dan menyediakan sarapan, sembari menyelidiki tindakan disipliner untuk pilot karena membuat penerbangan tertunda.
Bicara soal paspor, Presiden ke-7 RI Joko Widodo meneken Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 sebagai dasar aturan kenaikan tarif pembuatan paspor dua hari sebelum lengser, yakni pada 18 Oktober 2024. Kebijakan itu berlaku mulai Desember 2024. Selain kenaikan tarif, kebijakan baru juga memperkenalkan perubahan masa berlaku untuk beberapa jenis paspor.
Mengutip Antara, 28 Oktober 2024, perubahan itu diklaim sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi administrasi paspor, serta memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat yang sering bepergian. Berikut rincian lengkap mengenai tarif terbaru dan detail perubahan biaya paspor:
Biaya Pembuatan Paspor Terbaru 2024
Berikut rincian biaya pembuatan paspor yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024:
• Paspor biasa non-elektronik (5 tahun): Rp350.000
• Paspor biasa non-elektronik (10 tahun): Rp650.000
• Paspor biasa elektronik (5 tahun): Rp650.000
• Paspor biasa elektronik (10 tahun): Rp950.000
• Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000
• Surat perjalanan laksana paspor (SPLP) untuk orang asing: Rp150.000
• Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000.
Sebelum PP Nomor 45 Tahun 2024 belum diterapkan, biaya pembuatan paspor masih mengikuti tarif yang tercantum dalam PP RI Nomor 28 Tahun 2019. Berikut adalah rincian tarif yang berlaku saat ini untuk berbagai jenis layanan paspor:
• Paspor biasa 48 halaman: Rp350.000 per buku
• Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp650.000 per buku
• Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama: Rp1.000.000
• Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena hilang: Rp1.000.000
• Biaya beban penggantian paspor 48 halaman karena rusak: Rp500.000
• SPLP untuk Warga Negara Indonesia: Rp100.000 per buku
• SPLP untuk orang asing: Rp150.000 per buku