Pendiri Kampung Rusia di Bali Dikabarkan Bebas, Ni Luh Djelantik Geram

2 days ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Pendiri Kampung Rusia di Bali atau dikenal sebagai Direktur PT Parq Ubud Partners berinisial AF (53), telah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 17 Januari 2025. Namun belum lama ini ada kabar bahwa pria tersebut dinyatakan bebas.

Mengenai rumor tersebut, Anggota DPRD Bali, Ni Luh Djelantik mempertanyakan kebenaran beritanya melalui unggahan di laman Instagram pribadinya @niluhdjelantik. Politisi itu menulis sambil menandai akun Polda Bali @poldabali.

"APAKAH INI HOAX ???? Mohon klarifikasi. Apakah benar WNA direktur Parq Ubud tersangka kasus alih fungsi lahan sawah dilindungi yaitu AF sudah bebas ????" tulisnya pada Minggu, 23 Maret 2025. 

Kabar tersebut menurut Ni Luh ia dapatkan dari akun media sosial dan telegram. Ia tampak geram dan masih berharap pihak kepolisian memberikan klarifikasi.

"Saya menaruh kepercayaan besar pada penegakan hukum. Saya tunggu respon dari pihak Polda Bali sebagai salah satu langkah menjaga wibawa dan marwah institusi yang sayangi dan hormati. Dan mohon tindak tegas pihak yang menyebarkan jika ternyata berita ini tidak benar," tulisnya. 

Berita mengenai pembebasan AF juga didapat dari komunitas Bali Forum di Facebook yang ditayangkan dalam bahasa Rusia. Unggahan juga dikomentari oleh sejumlah pengguna di Facebook dan bahkan ada yang sinyalir pesan soal bagaimana kasus itu bisa ditutup.

"Money talk," singgung seorang warganet dengan akun Adhe Lily Eka dalam tangkapan layar yang diunggah Ni Luh. Namun dari rumor tersebut, belum ada konfirmasi dari pihak berwenang. 

Promosi 1

Bangun Villa di Kawasan LSD

Sebelumnya diberitakan, dalam unggahan di akun Instagramnya Sabtu, 25 Januari 2025, Ni Luh menuliskan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Bali menetapkan Direktur PT Parq Ubud Partners pada Jumat, 17 Januari 2025 sebagai tersangka. Pria warga Jerman itu jadi tersangka karena membangun villa, spa center, dan peternakan hewan di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD).

Tak hanya itu, AF disebut membangunnya di Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B) di kawasan Parq Ubud, Jalan Jalan Sri Wedari Nomor 24, Ubud, Gianyar yang sering disebut sebagai Kampung Rusia. Disebutkan tersangka yang juga merupakan Direktur PT Tommorow Land Development Bali dan Direktur PT Alfa Management Bali itu sempat ditahan di Rutan Polda Bali.

Mengutip dari nusabali.com, Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya saat pimpin jumpa pers di Aula Dit Reskrimsus Polda Bali , pada Jumat, 24 Januari 2925 mengatakan tersangka AF melakukan alih fungsi lahan pertanian dan sawah dilindungi sebagaimana diatur dalam UU RI Nomor 22 tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau UU RI Nomor 41 tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Kronologi Pembangunan Kampung Rusia

Menurut Kapolda, penetapan tersangka dan penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan sekitar tiga bulan. Kapolda menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan polisi nomor LP/A/42/XI/2024/SPKT.Ditreskrimsus/ Polda Bali, tanggal 25 November 2024. Awalnya petugas mendapatkan informasi dari masyarakat, pada 24 Oktober 2024.

Petugas langsung melakukan klarifikasi terhadap tersangka AF, staf, dan karyawan. Selain itu petugas juga meminta klarifikasi dari seseorang berinisial IGNS yang merupakan pemegang Sertipikat Hak Milik (SHM) yang dipergunakan usaha Para Ubud Partners untuk membangun hunian berupa vila, spa center, dan peternakan.

Lalu, 34 SHM tersebut dikoordinasikan dengan Dinas PUPR Kabupaten Gianyar untuk mendapatkan gambaran pola ruang. Dari hasil pola ruang, proyek pembangunan Parq Ubud berada pada tiga zona yaitu zona P1 (LSD dan LP2B), zona perkebunan (P3) dan zona pariwisata.

Sementara itru, kompleks akomodasi mewah di Gianyar, Bali, PARQ Ubud resmi ditutup oleh Pemkab Gianyar pada 20 Januari 2025. Penutupan ini merupakan hasil dari pelanggaran sejumlah peraturan daerah, termasuk tata ruang dan izin operasional yang tidak sesuai.

Kampung Rusia Disorot

Keputusan ini tidak hanya menjadi sorotan lokal, tetapi juga memicu diskusi hangat di media sosial. Kompleks yang sering disebut sebagai "Kampung Rusia" ini telah lama menjadi perbincangan karena mayoritas penghuninya adalah warga negara asing, khususnya Rusia.

Walau dikenal sebagai destinasi unik dengan fasilitas lengkap, keberadaan PARQ Ubud menuai pro dan kontra, terutama dari warga lokal yang mengeluhkan dampaknya terhadap lingkungan dan budaya Bali. Pengacara terkenal, Hotman Paris turut mengomentari penutupan ini lewat unggahan di akun media sosialnya, Hotman Paris memuji ketegasan Pemkab Gianyar dalam menegakkan aturan, terutama karena PARQ Ubud berdiri di kawasan yang seharusnya dilindungi sebagai lahan pertanian. 

Hotman ikut mengapresiasi langkah ini sebagai bentuk perlindungan terhadap budaya dan lingkungan Bali yang makin terancam karena pembangunan yang tidak terkendali. Unggahan ini memperoleh respons positif dari warganet, yang sebagian besar mendukung tindakan tegas pemerintah terhadap pelanggaran peraturan.

"Pemda Gianyar bali hebat tegas krn dibangun di zone pertanian," kata Hotman Paris, di unggahannya, dikutip dari kanal Hot Liputan6.com, 21 Januari 2025.

Orang-orang memegang plakat, bendera nasional Ukraina, dan menyalakan lampu ponsel mereka saat berkumpul untuk mendukung Ukraina yang menandai tahun ketiga invasi Rusia di Trafalgar Square, pusat kota London, pada 24 Februari 2025. (HENRY NICHOLLS/AFP)
Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |