Louis Vuitton Kalah dalam Gugatan Kasus Pelanggaran Merek Dagang di Korea Selatan

13 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Louis Vuitton kalah dalam gugatan kasus dugaan pelanggaran merek dagang di Korea Selatan melawan sebuah bengkel reparasi lokal. Pada Rabu, 25 Februari 2026, Mahkamah Agung Korea Selatan memutuskan bahwa mengubah tas tangan mewah atas permintaan pelanggan untuk penggunaan pribadi tidak termasuk pelanggaran merek dagang.

Mengutip Korea Times, Minggu (1/3/2026), keputusan lembaga peradilan tertinggi itu sekaligus membatalkan putusan pengadilan tingkat rendah. Divisi Kedua Mahkamah Agung mengembalikan kasus tersebut ke Pengadilan Paten, dengan alasan bahwa memodifikasi produk bermerek untuk penggunaan pribadi tidak termasuk 'penggunaan merek dagang' menurut hukum Korea jika barang yang diubah tersebut tidak didistribusikan secara komersial.

Kasus ini melibatkan operator bengkel reparasi di Distrik Gangnam, Seoul, yang mengubah tas Louis Vuitton milik pelanggan yang sudah usang menjadi tas dan dompet yang lebih kecil pada periode 2017 hingga 2021. Operator tersebut mengenakan biaya antara 100.000 won (sekitar Rp1,2 juta) hingga 700.000 won (sekitar Rp8,2 juta) per barang, menghasilkan total pendapatan 23,8 juta won (sekitar Rp277,8 juta).

Louis Vuitton mengajukan gugatan pada Februari 2022. Mereka berargumen bahwa bengkel itu dalam proses memproduksi barang-barang yang menggunakan merek Louis Vuitton, telah merusak fungsi merek dagang tersebut, termasuk perannya dalam menunjukkan sumber barang dan menjamin kualitas.

Namun, argumen tersebut dibantah pihak bengkel. Operator menyatakan bahwa pekerjaan tersebut hanya berupa mengubah bentuk tas agar sesuai dengan bentuk dan tujuan penggunaan yang diminta oleh masing-masing pemilik tas.

Pihak Bengkel Reparasi Sempat Diputus Bersalah

Pihak bengkel reparasi juga menyatakan tidak memproduksi berulang kali (yaitu, tidak diproduksi massal), tidak dimaksudkan untuk didistribusikan, dan tidak diedarkan di pasar. Atas dasar itu, operator berpendapat bahwa barang-barang yang telah diubah bentuknya tidak memenuhi syarat sebagai "barang" berdasarkan Undang-Undang Merek Dagang.

Tapi, pengadilan tingkat pertama memerintahkan operator untuk membayar ganti rugi sebesar 15 juta won (sekitar Rp175 juta) dengan alasan bahwa produk-produk yang telah diubah bentuknya tersebut tetap bernilai komersial independen dan dapat beredar di pasar barang bekas. Pengadilan banding menguatkan putusan tersebut pada Oktober 2024.

Mahkamah Agung tidak setuju dengan keputusan itu, dengan mengatakan, "Selama produk yang diubah bentuknya tidak ditawarkan dalam transaksi komersial dan hanya digunakan untuk keperluan pribadi, menampilkan merek dagang pada produk tersebut tidak dianggap sebagai penggunaan merek dagang."

Mahkamah Agung Korea Selatan Tentukan Kriteria Pelanggaran Hukum

Mahkamah juga menetapkan kriteria untuk menentukan kapan pengubahan bentuk dapat dianggap sebagai pelanggaran merek dagang. Menurut mahkamah, pelanggaran dapat terjadi dalam 'keadaan khusus', seperti ketika operator pengubahan bentuk memimpin proses dan memproduksi serta menjual barang yang diubah bentuknya untuk didistribusikan di pasar.

Dalam menentukan apakah 'keadaan khusus' tersebut ada, para hakim mengatakan pengadilan harus mempertimbangkan faktor-faktor termasuk dari mana permintaan pengubahan bentuk berasal dan apa yang terlibat; siapa yang memiliki wewenang pengambilan keputusan akhir atas tujuan, bentuk, dan kuantitas produk; sumber bahan yang digunakan dan proporsi yang diperhitungkan dalam produk jadi; dan kepemilikan barang tersebut.

Mahkamah menambahkan bahwa pemegang merek dagang menanggung beban pembuktian keberadaan keadaan khusus tersebut. Para hakim menggambarkan kasus ini sebagai kasus yang signifikan secara hukum dengan implikasi sosial yang luas, dan mencatat bahwa kasus ini telah dipantau secara ketat di Amerika Serikat, Eropa, dan Jepang.

Louis Vuitton Didenda Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan

Sebelumnya, Louis Vuitton, bersama dengan Dior dan Tiffany & Co., didenda Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan pada Kamis, 12 Februari 2026,. Total denda yang harus dibayar adalah 36 miliar won (sekitar Rp419 miliar), terkait kasus kebocoran informasi pelanggan.

Mengutip NDTV, keputusan menjatuhkan denda diambil dalam rapat pleno sehari sebelumnya. Kantor berita Yonhap melaporkan Louis Vuitton Korea didenda paling besar di antara ketiga perusahaan, yakni sebesar 21,4 miliar won (hampir Rp249 miliar), atas pelanggaran data sekitar 3,6 juta pelanggan.

Badan pengawas tersebut mengatakan bahwa pihak luar mencuri informasi pribadi, seperti nama pengguna, nomor telepon, dan tanggal lahir, dalam tiga kesempatan dengan meretas perangkat karyawan. Badan pengawas mencatat bahwa perusahaan tersebut memiliki praktik keamanan yang buruk untuk akses jarak jauh.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |