Gajah Tanpa Kepala di Hutan Konsesi Pelalawan Riau Diduga Kuat Korban Perburuan Liar

1 month ago 81

Liputan6.com, Jakarta - Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau memastikan gajah tanpa kepala ditemukan di areal hutan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), tepatnya di Blok Ukui, Desa Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Bahkan, perusahaan kertas itu yang melaporkannya kepada BBKSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026.

Keesokan harinya, yakni Selasa, 3 Februari 2026, BBKSDA Riau bersama Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau dan pihak perusahaan mengecek langsung ke lokasi kejadian. Didapatkan lah bangkai gajah sumatera itu dalam kondisi mengenaskan.

"Kematian gajah ini merupakan peristiwa yang sangat serius. Hilangnya bagian kepala menunjukkan indikasi kuat adanya perburuan liar," kata Kepala BBKSDA Riau Supartono dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Jumat (6/2/2026).

Pihaknya menegaskan bahwa negara tidak akan menoleransi kejahatan terhadap satwa dilindungi. BBKSDA Riau dan Polda Riau menyatakan akan mengusut kasus itu secara menyeluruh dan menindak tegas siapapun yang terlibat.

"Kejahatan terhadap gajah adalah kejahatan terhadap negara dan masa depan keanekaragaman hayati Indonesia," kata Supartono.

Hasil pemeriksaan awal memastikan bahwa bangkai satwa tersebut merupakan gajah sumatera (Elephas maximus sumatranus) berjenis kelamin jantan, dengan perkiraan usia sekitar 40 tahun. Kondisi bangkai menunjukkan bagian kepala telah hilang, yang mengindikasikan kuat adanya dugaan tindak pidana perburuan liar serta pengambilan bagian tubuh satwa dilindungi.

Dasar Hukum Jerat Pelaku Perburuan Liar

Supartono menyatakan pihaknya bersama kepolisian telah memulai penyelidikan intensif guna mengungkap penyebab kematian gajah sekaligus mengidentifikasi pelaku serta jaringan yang terlibat. Kasus itu, sambung dia, diperlakukan sebagai kejahatan serius terhadap sumber daya alam hayati dan keanekaragaman hayati Indonesia.

Pasalnya, gajah sumatera merupakan satwa liar dilindungi. Setiap bentuk perburuan, pembunuhan, penyimpanan, penguasaan, pengangkutan, maupun perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

"Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 memberikan dasar hukum yang kuat bagi penegakan hukum konservasi. Kami memastikan seluruh proses penanganan kasus ini berjalan tegas, transparan, dan sesuai hukum, sebagai bentuk komitmen negara dalam melindungi populasi gajah sumatera yang semakin terancam," ujarnya seraya menegaskan pelaku kejahatan konservasi terancam sanksi pidana penjara dan denda.

Temuan Proyektil pada Bangkai Gajah

Mengutip kanal Regional Liputan6.com, Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau AKBP Ungkap Siahaan menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan olah tempat kejadian perkara (TKP) bersama tim dari Kepolisian Resor Pelalawan dan Badan Konservasi Sumberjo Daya Alam Riau.

"Dari hasil olah TKP yang kami lakukan, kami menemukan dua potongan logam yang diduga sebagai proyektil atau anak peluru senjata api," ujarnya.

Potongan logam pertama berdiameter 12,30 milimeter dengan panjang 16,30 milimeter. Sementara, satu serpihan lainnya berukuran panjang kurang lebih 6,94 milimeter.

Setelah dilakukan tes pendahuluan secara saintifik, dari dua potongan logam tersebut terdeteksi positif mengandung timbal (lead), tembaga atau kuningan, serta nitrat mesiu dan residu tembakan. "Untuk jenis senjata yang digunakan masih dalam proses pendalaman melalui pemeriksaan laboratorium," ujarnya.

Analisis Dokter Hewan Terkait Luka pada Gajah

drh Rini Deswita dari BBKSDA Riau mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, gajah tersebut ditembak di dahi. Dia menjelaskan proyektil peluru ditemukan masih bersarang di tengkorak dan posisi tengkorak masih menyatu dengan leher.

Diketahui, bagian depan kepala, termasuk dahi, mata, hidung, dan gading hilang karena dipotong menggunakan senjata tajam. Belalai juga ditemukan dalam kondisi terpisah. Pelaku diduga memotong setengah bagian kepala untuk mengambil gading yang panjangnya lebih dari satu meter.

"Jadi sebenarnya bukan kepala yang hilang, tetapi dipotong setengah bagian menggunakan senjata tajam untuk mengambil gading," katanya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap gajah tersebut, satwa itu memiliki panjang badan sekitar 286 sentimeter dan diperkirakan berumur lebih dari 40 tahun. Satwa itu diketahui merupakan bagian dari kantong gajah Tesso Tenggara.

"Gajah tersebut telah mati lebih dari 10 hari sebelum ditemukan. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengumpulan data, bangkai gajah kemudian dikuburkan di lokasi," katanya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |