Liputan6.com, Jakarta - Tokoh agama dan akademisi menyerukan agar masyarakat menyampaikan aspirasi dengan santun dan sesuai koridor hukum di tengah maraknya aksi unjuk rasa. Mereka mengingatkan pentingnya menghindari provokasi, hoaks, serta tindakan anarkis yang dapat merugikan bangsa.
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Marsudi Syuhud menegaskan ajaran agama seharusnya menjadi fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Ia menyebut penyampaian pendapat harus dilakukan dengan kesabaran.
“Walaupun perintah agama untuk saling memberikan wasiat kebenaran, namun ketika menyampaikannya adalah dengan kesabaran,” ujar KH. Marsudi dalam sebuah dialog Selasa (2/9/2025).
Marsudi menambahkan, nilai-nilai agama mesti menjadi pedoman dalam setiap tindakan warga negara, termasuk dalam mengkritisi pemerintah. “Sabar dengan tidak melakukan hal-hal yang dilarang dalam kehidupan, tidak hanya saat demo, maka hal yang negatif harus ditinggalkan,” katanya.
Ia juga mengapresiasi langkah Presiden Prabowo Subianto yang bergerak cepat dalam meredakan situasi dengan melibatkan berbagai tokoh agama. “Tokoh-tokoh agama dari seluruh agama yang ada dikumpulkan, ini yang tidak dimiliki negara lain. Indonesia mempunyai organisasi sosial yang dapat meliterasi masyarakat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Marsudi mengimbau masyarakat agar menahan diri dan tidak terprovokasi isu-isu menyesatkan.
"Kita harus menjaga keamanan bersama, ketertiban bersama, kenyamanan bersama. Ketertiban umum kita wajib menjaganya,” tuturnya.
Kebebasan Berpendapat dengan Cara Damai
Pakar Komunikasi Politik Universitas Indonesia, Aditya Perdana, juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo. Ia menekankan kebebasan berpendapat harus disalurkan dengan cara damai.
“Kebebasan ini harus disalurkan dengan cara-cara yang tertib, tidak anarkis, serta tidak melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Aksi yang destruktif justru berpotensi merugikan masyarakat luas, menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa, dan pada akhirnya melemahkan persatuan bangsa,” tegas Aditya.
Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Yahya Cholil Staquf, juga mengajak masyarakat, termasuk mahasiswa, untuk menahan diri dan mencari penyelesaian konstruktif. “Pentingnya mencari jalan penyelesaian yang konstruktif dan menghindari tindakan yang berisiko memperkeruh keadaan,” ujarnya.
Tokoh agama dan akademisi sepakat, kebebasan berpendapat adalah hak konstitusional yang harus dijaga, namun cara penyampaiannya harus tertib, damai, dan menghormati hak-hak warga negara lain.