Liputan6.com, Surabaya - Pengacara tersangka Jan Hwa Diana, Elok Kadja membenarkan, kliennya tidak hanya hanya menahan 108 ijazah milik mantan karyawannya tapi juga menyita berbagai dokumen kependudukan dan surat berharga milik pekerja lainnya.
"Pada hari Jumat tanggal 22 Mei kemarin, pihak Bu Diana telah menyerahkan 108 ijazah milik mantan karyawannya ke Polda Jatim. Selain itu, ada juga KTP, SKCK, akta lahir serta buku nikah milik karyawan yang juga di serahkan," ujarnya kepada jurnalis di Surabaya, Senin (26/5/2025).
Elok belum membeberkan jumlah pastinya, karena seluruh dokumen-dokumen itu masih dalam proses inventarisasi. Nantinya Diana akan mengembalikan kepada para pekerja atau pemiliknya. Mereka juga sedang berkoordinasi dengan instansi dinas ketenagakerjaan setempat.
"Kalau untuk buku nikah itu ada dua, akta lahir itu, kalau akta lahir saya kurang pasti ya, tapi itu ada beberapa. Kemudian untuk KTP, SIM A dan SIM B itu total ada 15," ucapnya.
Ia juga mengungkapkan, diantara dokumen yang ditemukan, terdapat BPKB kendaraan dan sertifikat rumah. Surat berharga itu, kata Elok, merupakan jaminan utang salah satu karyawan.
"Setelah kami cek dokumen pendukungnya, ternyata BPKB dan sertifikat tersebut itu memang benar yang bersangkutan itu masih memiliki utang di Bu Diana. Nah, itu ada perjanjiannya. Kalau untuk sertifikat rumah itu dia pinjam Rp 72 juta sama Bu Diana," ujarnya.
Elok mengatakan, selian itu, dokumen lainnya seperti SKCK dan surat keterangan perekaman e-KTP juga ditemukan, meskipun sebagian sudah tidak berlaku.
Ditanya soal alasan penahanan dokumen-dokumen tersebut, Elok menjelaskan tindakan itu dilakukan Diana untuk alasan keamanan, terutama terhadap karyawan yang memegang inventaris kantor.
"Jadi Bu Diana itu menahan dokumen-dokumen tersebut itu sebenarnya sebagai jaminan. Apabila yang bersangkutan tersebut dipegangin inventaris kantor. Jadi supaya nggak dibawa lari inventarisnya," ucap Elok.
Tak hanya itu, menurut Elok, penahanan ijazah dan dokumen lainnya juga dilakukan Diana, atas dasar kekhawatiran atas banyaknya karyawan yang keluar kerja tanpa pemberitahuan.
"Ketika ijazah tersebut ditahan, eh, mendadak begitu keluar, keluarnya itu nggak ada pamit, nggak ada permisi, nggak ada pemberitahuan apapun, mendadak langsung nggak ada aja. Ditelepon juga nggak diangkat. Jadinya ya Bu Diana mau mengembalikan dokumen tersebut juga nggak tahu harus mengembalikan ke mana," ujarnya.
Mengakui Kesalahan
Dokumen-dokumen dan surat berharga tersebut, kata Elok, sebenarnya telah diserahkan pihaknya ke kepolisian bersamaan dengan 108 ijazah yang sebelumnya Diana tahan. Namun polisi mengembalikan berkas-berkas itu karena tidak masuk dalam pokok perkara.
"Kalau untuk dokumen kependudukan lainnya ini kami sudah serahkan ke pihak kepolisian. Cuman pihak kepolisian menyampaikan bahwa laporan yang ada di Polda itu kan hanya terkait ijazah. Jadi untuk dokumen kependudukan tersebut dikembalikan kepada kami karena tidak berkaitan dengan perkara," ucap Elok.
Selain itu, lanjut Elok, kliennya juga mengakui kesalahannya terkait penahanan ijazah ratusan mantan karyawannya. Diana menyampaikan penyesalan dan permohonan maaf atas sikap dan tindakannya selama ini yang dinilai arogan dan tidak kooperatif.
"Jadi Bu Diana saat ini sudah menyadari kesalahannya, kemudian dia juga sudah menyesali atas sikap dan perbuatannya beliau yang mungkin terkesan arogan, angkuh dan tidak kooperatif selama ini. Kemudian ya itu sudah diakui oleh beliau. Beliau sudah mengakui kesalahannya," ujarnya.
Elok mengatakan kliennya kini berkomitmen untuk bersikap kooperatif dalam seluruh proses hukum yang tengah berjalan, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, hingga ke tahap persidangan. Padahal sebelumnya, Diana selalu menyangkal telah menahan ijazah milik para karyawannya.
"Jadi next-nya Bu Diana ini sudah berkomitmen bahwa beliau akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan baik di kepolisian, di Polda Jatim khususnya dan di kejaksaan dan pada saat nanti persidangan beliau sudah berkomitmen akan kooperatif dalam setiap tahap pemeriksaan," ucapnya.
Lebih lanjut, Elok juga mengajak para mantan karyawan CV Sentoso Seal yang merasa masih memiliki hak yang belum dipenuhi Diana, untuk menghubungi dirinya agar dapat difasilitasi dan dikomunikasikan langsung dengan pihak perusahaan.
"Kalau memang ada pihak-pihak korban atau mantan pekerjanya Bu Diana yang memang masih Bu Diana ini masih memiliki kewajiban kepada mantan pekerjanya ini dapat menghubungi saya. Untuk kami bantu untuk kami komunikasikan. Ya, jika memang masih ada kewajiban maka saya akan komunikasikan dengan Bu Diana agar kewajibannya Bu Diana tersebut dipenuhi," ujarnya.
Tak hanya itu, Elok mengatakan, dari balik tahanan, Diana disebut telah menuliskan surat permohonan maaf kepada para korban sebagai bentuk penyesalan atas tindakannya.
"Bahkan Bu Diana sudah menulis surat sih, surat yang menyatakan beliau menyesal, beliau meminta maaf kepada para korban. Itu suratnya sudah ditulis," ucap Elok.
Ajukan Penangguhan Penahanan
Elok menegaskan, kliennya juga akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan dalam kasus penggelapan ijazah yang ditangani Polda Jatim.
"Kalau terkait haknya Bu Diana untuk mengajukan permohonan penangguhan ya itu pasti kami akan ajukan karena hal tersebut merupakan hak dari Bu Diana," ujarnya.
Terkait dasar pengajuan penangguhan, Elok menyampaikan, Diana merupakan tulang punggung keluarga dan memiliki tanggun jawab besar di rumah.
"Jadi pertimbangannya kan Bu Diana ini kan tulang punggung keluarga. Anaknya yang pertama itu kan mengidap diabetes mellitus. Kemudian Bu Diana ini kan memiliki enam orang anak," ucapnya.
Elok mengatakan, anak-anak Diana disebut masih berusia di bawah umur. Mereka, membutuhkan pengawasan orang tuanya. Sementara suaminya, kini juga ditahan di Polrestabes Surabaya karena kasus perusakan mobil.
"Anak-anaknya masih di bawah umur semua, yang paling besar itu SMP. Masih 15 tahun ya yang paling besar itu. Anak-anak ini kan ibaratnya kan masih butuh pengawasan dari pihak orang tua. Nah, cuman papa mamanya kan sekarang masih menjalani proses hukum," ujarnya.
Orangtua Dalam Kondisi Renta
Tak hanya itu, Elok menjelaskan orang tua Diana serta mertuanya kini dalam kondisi yang renta dan sudah lanjut usia. Hal itu turut menjadi pertimbangan.
"Mamanya Bu Diana ini mengidap penyakit demensia. Kemudian Papah mertuanya Bu Diana ini kan juga sakit sekarang. Usianya 86 tahun," ucapnya.
Elok menyatakan, pihak keluarga Diana juga sudah bersedia menjadi penjamin dalam permohonan penangguhan penahanan ini.
"Pihak keluarga sudah bersedia menjadi penjamin apabila permohonan penangguhan penahanan tersebut kami ajukan. Pihak keluarga yang jadi penjamin ya mamanya atau kakak dari Bu Diana," ujarnya.
Elok berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi kliennya, agar tak mengulangi lagi perbuatan serupa dikemudian hari.
"Ya kami berharap kami berharap ke depan hal ini bisa menjadi pelajaran ke depannya bagi Bu Diana supaya next-nya beliau ini bisa berubah," ucapnya.