Liputan6.com, Jakarta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Kabupaten Jombang melonjak hingga 400 persen. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang beralasan, kenaikan ini dilakukan lantaran sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Kenaikan PBB-P2 ini sontak diprotes masyarakat. Bahkan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak juga turut merespons persoalan ini.
Meski tidak banyak yang dia sampaikan, namun Emil mengaku sedang memeriksa dan mendapatkan laporan rinci perihal kebijakan yang menuai reaksi keras ini.
"Masih dicek, masih dicek," ujarnya singkat usai Rakerda DPD Partai Demokrat Jatim, Rabu (13/8).
Diketahui bahwa pada 2024, warga yang mengajukan keberatan soal pembayaran PBB sekitar 12.000 orang dan di tahun 2025 ada sekitar 4.000 orang, yang semuanya diterima dan ditangani oleh pemkab.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Jombang menyebutkan bahwa 92 persen wajib pajak di daerah ini sudah melunasi PBB-P2 tahun 2025.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Jombang Hartono mengemukakan saat ini sudah sekitar 92 persen wajib pajak yang sudah membayar. Diketahui total Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) se-Jombang sebanyak 751.102 SPPT.
"Pajak 2025 ini sudah 92 persen yang bayar. Memang ada sedikit yang belum bayar. Itu mungkin kebiasaan belum bayar. Kalau 2024 itu persentase yang bayar pajak 95 persen," kata Hartono di Jombang. Dikutip dari Antara, Kamis (14/8).
Dalih Bapenda Jombang
Dia mengatakan kebijakan kenaikan pajak itu adalah terjadi secara nasional kemudian di daerah juga dilakukan pembaruan data.
Pemkab menyebutkan sudah 14 tahun tidak dilakukan pembaruan data Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), setelah sebelumnya dari Kantor Pajak hanya menyerahkan data tanpa dilakukan pembaruan.
Pemkab kemudian bekerja sama dengan pihak desa melakukan pembaruan data. Untuk data tanah dan bangunan di depan jalan raya juga berbeda dengan nilai bangunan yang berada jauh dari jalan raya.
"Sudah 14 tahun tidak ada pembaruan data. Harga tanah jauh dari NJOP pertama dulu dari KPP Pratama diserahkan ke pemerintah kabupaten belum dilakukan pembaruan. Sehingga kalau daerah lain mau pembaruan, kasusnya sama," kata dia.
Solusi untuk Warga
Pihaknya menambahkan, warga yang merasa kaget dengan kenaikan pajak pastinya sebelumnya tidak membayar pajak, sebab kenaikan sudah berlangsung sejak 2024.
Dia menyebutkan sesuai dengan aturan, untuk pembayaran pajak maksimal di bulan Juni tahun tersebut, dan setelahnya jika telat akan diberikan denda 1 persen per bulan.
Namun, kata dia, Bupati Jombang telah membuat SK terkait dengan penghapusan denda bagi wajib pajak yang belum membayar denda. Dilakukan pemutihan untuk denda sehingga hanya membayar pokok pajak saja.
"Ada denda jika telat per bulan itu 1 persen. Itu berlangsung sampai dua tahun kalau tidak terbayar. Semua sama se-Indonesia. Kalau di sini, Bupati meringankan beban, jadi tidak kena denda. Diberikan keringanan denda sampai 1 Desember," kata dia.
Terkait dengan aduan warga yang merasa keberatan terkait dengan pajak, ia menyebut masyarakat yang merasa keberatan bisa mengajukan keberatan ke pemerintah daerah sehingga petugas akan melakukan verifikasi ulang. Baru setelah mendapatkan nilai pajak yang baru, mereka bisa membayarnya.
Jika masyarakat langsung membayar kendati keberatan, kata dia, yang bersangkutan dinilai mampu membayar, sehingga untuk pembayaran pajak selanjutnya tidak akan bisa diubah nominalnya.