Susul Turis Australia, 8 Sekuriti Finns Beach Club Bali Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan

18 hours ago 6

Liputan6.com, Jakarta - Kepolisian Daerah Bali menetapkan delapan sekuriti Finns Beach Club sebagai tersangka pengeroyokan dalam kasus baku hantam di depan kelab pantai itu pada Selasa, 11 Februari 2025, pukul 20.30 Wita. Dengan begitu, terdapat sembilan tersangka dalam kasus tersebuut setelah sebelumnya Polda Bali menetapkan seorang turis Australia sebagai tersangka penganiayaan terlebih dulu.

Melansir Antara, Jumat (21/2/2025), Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali Inspektur Jenderal Polisi Daniel Adityajaya mengatakan delapan sekuriti tersebut dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6,5 tahun. Mereka adalah Made Laksemana Aryawan, I Gusti Putu Agus Surya Negara, I Wayan Alit Junaedi, I Made Ivan Darma Saputra, I Nengah Dading Gunadi, I Gede Mawantara, dan I Nyoman Mertayasa.

Sedangkan, empat turis asing yang menjadi korban pengeroyokan para petugas pengamanan tersebut adalah JE, MR, JR, ZR dan RF.

"Pelaku secara bersama-sama melakukan pengeroyokan terhadap korban dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu memiting korban hingga terjatuh, menginjak kaki korban," kata Daniel dalam konferensi pers di Mapolda Bali, Denpasar, Kamis, 20 Februari 2025.

Kapolda mengatakan motif pengeroyokan tersebut adalah kesalahpahaman. Awalnya, para tersangka yang bertugas sebagai sekuriti mencoba meredakan keributan yang terjadi di Finns Beach Club, namun melakukan kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap turis Australia berinisial JE alias Jhon Ebid.

Pemicu Penganiayaan yang Berujung Pengeroyokan

Menurut polisi, Jhon Ebid sebelumnya ditegur sekuriti Finns Beach Club karena bertengkar dengan seorang perempuan warga negara Singapura di dalam area kelab. Ia pun diusir dari lokasi bersama teman-temannya. Mereka yang tidak terima kemudian memukul sekuriti bersangkutan.

Rekannya sesama sekuriti yang tidak terima kemudian memukul balik pada WNA sehingga baku hantam tak terhindarkan. "Akibat pengeroyokan kelima korban mengalami luka-luka pada beberapa bagian tubuh mengeluhkan sakit pada bagian leher dan sekujur tubuh," kata Daniel.

Sementara itu, sekuriti berinisial KBYF mengalami patah gigi bagian bawah, hidung dan kepala belakang robek. Sekuriti berinisial GDW mengalami luka bengkak pada telinga kiri dan pipi kiri.

Sekuriti berinisial LR mengalami luka gigitan di tangan kiri dan lecet di siku tangan kanan. Sekuriti berinisial GNAS mengalami luka lebam pada pipi bagian kanan.

Dalam Laporan Polisi berbeda yang dilaporkan oleh ketua security Finns Beach Club, satu turis Australia yang ditetapkan sebagai tersangka bernama Mohamed Rifai (27). Pria itu saat ini ditahan di Rutan Polda Bali dan kasusnya ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali.

Pembelaan Pihak Tersangka WN Australia

Mengutip laman news.com.au, Mohamed Rifai adalah pria asal Sydney, Australia yang terancam hukuman maksimal 5,5 tahun penjara jika terbukti bersalah. Sydney Morning Herald melaporkan bahwa Rifai adalah satu-satunya dari lima turis Australia yang terlibat perkelahian yang dilaporkan ke polisi. Antara menyebutkan pelaporan dilakukan ke Ditreskrimum Polda Bali.

Sementara, Ebid membuat laporan polisi terpisah atau penganiayaan yang dialaminya dari para penjaga keamanan kelab tersebut ke Polres Badung. Ia menuduh para sekuriti telah mencekik, memukul, dan menginjak-injaknya. 

Seorang perempuan yang diidentifikasi Daily Mail Australia sebagai ibu Rifai, mengklaim dalam sebuah video saat dia tiba di kantor polisi, mereka semua berkelahi untuk membela diri karena mereka diserang oleh keamanan terlebih dahulu. "Petugas keamanan yang memulai dan mereka harus melawan untuk membela diri. Yah, mereka mencoba keluar dari situasi itu, itu saja," katanya.

Kasus pengeroyokan sejumlah sekuriti Finns Beach Club oleh empat turis asing menjadi perhatian masyarakat setelah video yang merekam kejadian tersebut viral di media sosial. Video diunggah pertama kali oleh akun Instagram @diditbale pada Selasa, 11 Februari 2025.

"Mau sampai kapan yang beginian dibiarin semena-mena?" tulis akun tersebut seraya menyatakan insiden itu berlangsung pada Selasa malam, 11 Februari 2025.

Finns Beach Club Diminta Ditutup Sementara

Dalam kesempatan terpisah, DPRD Bali meminta Finns Beach Club ditutup sementara menyusul sederet kontroversi yang terjadi. Kelab pantai yang berada di Berawa, Kabupaten Badung itu terbukti belum memenuhi sejumlah perizinan yang dipersyaratkan. 

"Mulai hari ini, Finns harus melaksanakan rekomendasi ini secara tertib dan tidak melakukan pelanggaran-pelanggaran," kata Ketua Komisi I DPRD Bali I Nyoman Budiutama di Denpasar, Kamis, 13 Februari 2025, dikutip dari Antara.

Nyoman menyatakan bahwa rekomendasi penutupan bermula dari kasus dugaan penodaan agama karena menggelar pertunjukan kembang api besar-besaran di area pantai saat umat Hindu menjalankan upacara pada Oktober 2024. Kelab pantai itu dinilai melanggar Pasal 13 Pergub Bali Nomor 25 Tahun 2020.

Setelah ditelusuri, perusahaan milik asing itu juga ternyata belum melengkapi perizinan berdasarkan aturan yang berlaku. Salah satunya, perusahaan itu belum memiliki persetujuan lingkungan atas jenis usahanya (AMDAL). 

"Sudah diberikan teguran keras proses 60 hari, tapi belum juga melengkapi perizinan, jadi kami berikan rekomendasi penutupan sementara, yang ditutup operasional kegiatan yang belum memenuhi izin," sambungnya.

DPRD Bali meminta Satpol PP Bali mengawasi jalannya rekomendasi ini di lapangan dan berharap ke depan tidak hanya berjalan setelah muncul kasus. Namun, pihak Satpol PP Bali menyatakan akan berembuk dulu dengan tim terpadu perangkat daerah sebelum melaksanakan rekomendasi itu.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |