Serba-serbi Biaya Pengajuan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Bisnis F&B, Apakah Memberatkan?

1 month ago 40

Liputan6.com, Jakarta - Sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) dan pedagang kaki lima (PKL) masih menjadi polemik di masyarakat. Hingga akhirnya kebijakan tersebut ditunda yang semula wajib dilaksanakan pada 18 Oktober 2024 menjadi Oktober 2026.

Kebijakan kelonggaran yang diberikan terkait sertifikat halal, lantaran banyak pelaku usaha yang belum benar-benar siap. "Produk impor juga diberi kelonggaran sampai maksimal 17 Oktober 2026 menyesuaikan dengan kesiapan akreditasi lembaga sertifikasi luar negeri," ungkap Direktur Utama LPPOM, Muti Arintawati, dalam wawancara tertulis pada Jumat, 8 Novemeber.

Lebih lanjut, Muti mengatakan bahwa kebijakan pelonggaran tersebut harus diimbangi dengan sosialisasi yang semakin gencar dan pengawasan serta penegakan hukum yang tegas. Sebab, perlu diingat bahwa sertifikasi halal suatu produk tidak hanya didorong oleh regulasi tetapi juga dorongan permintaan baik konsumen akhir, maupun industri pengguna yang kena kewajiban sertifikasi halal.

"Jadi pelaku usaha tidak bisa serta merta berleha-leha dengan adanya kebijakan pelonggaran tersebut," sambungnya.

Untuk mendukung sertifikasi halal terutama UMKM, LPPOM pun mendorong pemerintah untuk terus mengupayakan ruang edukasi hingga fasilitasi pembiayaan, khususnya bagi produk yang kritis dan berada di hulu seperti jasa sembelih atau Rumah Potong Hewan / Unggas (RPHU). "Jika sektor tersebut telah terpenuhi, maka UMKM penggunanya akan lebih mudah mendapatkan bahan baku bersertifikat halal," cetusnya.

Masalah utama yang menjadi kendala adalah biaya yang harus dikeluarkan pelaku bisnis. Muti menyebut bahwa terkait pembiayaan perlu ditekankan bahwa saat ini ada dua jalur proses sertifikasi , yaitu self-declare dan regular. "Secara rinci, tarif sertifikasi halal tercantum dalam Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Nomor 14 Tahun 2024," paparnya.

Tarif Sertifikasi Halal Mulai dari Nol Rupiah

Ia menjelaskan sertifikasi halal self-declare, dengan tarif sertifikasi halal mencakup pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, lembaga pendampingan proses produk halal, pendamping proses produk halal, penyelenggaraan sidang fatwa kehalalan produk oleh Komite Fatwa Produk Halal dan penerbitan sertifikat halal. Biaya ini akan ditanggung pemerintah hingga Rp0,00 (nol rupiah) atau tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara.

Sementara untuk sertifikasi halal jalur regular, tarif sertifikasi halal mencakup pendaftaran, pemeriksaan kelengkapan dokumen, pemeriksaan kehalalan produk oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), penyelenggaraan sidang fatwa kehalalan produk oleh MUI, penerbitan sertifikat halal.

Muti menyebut, untuk mendorong pelaku UMK dalam sertifikasi halal, LPPOM bekerjasama dengan sejumlah lembaga, instansi pemerintah dan perusahaan dalam fasilitasi pembiayaan sertifikasi halal. Selain itu, LPPOM juga secara mandiri menyelenggarakan program Festival Syawal sebagai bentuk Corporate Social Responsibility (CSR).

Program ini berupa bimbingan teknis dan fasilitasi sertifikasi halal secara gratis ataupun bersubsidi. Tahun ini, fasilitasi sertifikasi halal gratis melalui program Festival Syawal telah digelar untuk sejumlah UMK, utamanya di lima destinasi wisata prioritas, yakni Borobudur, Danau Toba, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Biaya Sertifikasi Dipakai untuk Apa?

Dalam konteks jalur regular, sertifikasi halal sama dengan sertifikasi atau akreditasi lainnya, misalnya layak hygiene atau keamanan pangan. Untuk lebih obyektifnya, tarif sertifikasi halal sebaiknya dibandingkan dengan tarif sertifikasi lainnya yang diproses oleh pihak swasta sehingga dapat dilihat bahwa tarif ini relatif lebih terjangkau dibandingkan sertifikasi lainnya.

Sertifikasi halal bukan sekadar pengecekan bahan, tapi ada sistem yang perlu dibentuk sehingga perusahaan mampu memenuhi seluruh kriteria Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH). Dengan terpenuhinya kriteria ini, masyarakat mendapat jaminan kehalalan produk.

Dalam seluruh rangkaian proses sertifikasi halal, LPH memerlukan sejumlah biaya untuk menutupi setiap jasa yang dilakukan, mulai dari biaya administrasi, pemeriksaan kehalalan (audit), maintenance sistem online yang memudahkan perusahaan dalam monitoring proses sertifikasi halal, uji laboratorium jika diperlukan, dan biaya operasional lainnya. Selain itu, ada juga biaya untuk pendaftaran ke BPJPH dan biaya penetapan fatwa ke MUI yang perlu dikeluarkan pelaku usaha.

Perlu edukasi secara massif bahwa sertifikasi halal ini merupakan salah satu bentuk investasi untuk meningkatkan daya saing sebuah produk. Singkatnya, halal bukan sebatas pemeriksaan bahan baku atau fasilitas produksi, melainkan bagaimana memberikan jaminan kehalalan yang berkesinambungan setelah sertifikat halal diperoleh, sehingga mulai dari bahan masuk hingga sampai ke tangan konsumen, produk dapat dipastikan halal.

Terkait biaya, perlu ada kerjasama berbagai pihak yang dapat memberikan skema pembiayaan sehingga UMKM yang kesulitan membayar dapat mendapat keringanan.

Sertifikat Halal Elemen Krusial Bagi Pelaku Bisnis

"Kami memandang sertifikasi Halal sebagai elemen yang krusial karena beberapa alasan strategis," ungkap CEO PT Bumi Berkah Boga yang membawahi merek Kopi Kenangan, Edward Tirtanata dalam wawancara tertulis dengan Tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat 8 November 2024.

Pertama, sertifikasi halal sudah diakui sebagai tolak ukur penting untukmemberikan jaminan kepada konsumen, terutama di Indonesia yang memiliki mayoritaspenduduk beragama Islam. Dengan sertifikasi Halal, Kopi Kenangan ingin memastikan setiap produk yang dijual sesuai dengan ketentuan syariah, sehingga pelanggan dapat mengkonsumsi produk dengan rasa aman dan nyaman.

Selain itu, di tengah kompetisi ketat di industri F&B, sertifikasi halal memberikankeunggulan kompetitif karena menjadi nilai tambah yang relevan dan diharapkan olehkonsumen Muslim. Hal ini terbukti mendorong pertumbuhan Kopi Kenangan yangsignifikan sejak memperoleh sertifikat Halal pertama kali pada 2020.

Sejak itu, Kopi Kenangan berkembang pesat dari 320 gerai menjadi lebih dari 900 gerai di seluruhIndonesia.Sertifikasi ini juga membantu perusahaan mematuhi regulasi pemerintah, yang mewajibkan industri F&B untuk mendapatkan sertifikasi Halal pada produk-produknya.

"Langkah cepat Kopi Kenangan dalam memperoleh sertifikasi ini sejak awal bukan hanya untuk mematuhi peraturan, tetapi juga menjadipelopor di industri dalam menjalankan praktek bisnis kopi yang bertanggung jawab dan transparan," sebut Edward.

Dampak Signifikan untuk Bisnis

Untuk biaya sertifikasi halal, Kopi Kenangan sendiri mengacu ke KEPKABAN BPJPH no. 141. Biaya tersebut menurut Edward tergantung dari berapa banyak produk, fasilitas dan bahan yang didaftarkan, serta kategori perusahaan yang dapat dilihat dari Nomor Induk Berusaha (NIB).

"Meskipun ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk memperoleh Sertifikat Halal, namun keuntungan yang di dapat dalam jangka waktu panjang dalam hal kepercayaan konsumen, masa berlaku sertifikat serta akses pasar yang lebih luas sebanding denga ninvestasi biaya tersebut," papar Edward lagi.

Setelah memperoleh sertifikasi Halal, Kopi Kenangan merasakan dampak yang signifikan di berbagai aspek bisnis. Salah satunya adalah peningkatan kepercayaan danloyalitas konsumen. Sertifikasi ini memberi rasa aman bagi pelanggan yangmengutamakan makanan dan minuman yang Halal (dibolehkan secara syariat) dan Thayyib (baik, bersih dan berkualitas), sehingga mendorong mereka untuk lebih loyal dan membuat Kopi Kenangan menjadi pilihan yang meyakinkan.

Dengan kepercayaan konsumen yang semakin kuat, sertifikasi halal ini menjadi dasar penting dalam mempertahankan dan memperluas pasar. Selain manfaat di pasar domestik, sertifikasi Halal juga membuka jalan bagi Kopi Kenangan untuk memasuki pasar internasional, terutama di negara-negara dengan populasi Muslim yang besar.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |