Liputan6.com, Jakarta - Pada penutupan Expo dan Forum Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025 di Jakarta, Selasa, 24 Juni 2025, Wakil Menteri Lingkungan Hidup (Wamen LH) Diaz Hendropriyono menyampaikan bahwa dalam acara itu banyak dipamerkan inovasi teknologi terkait pengelolaan sampah.
Wamen LH Diaz Hendropriyono mengatakan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap untuk mendukung inovasi pengelolaan sampah termasuk terkait payung hukum atau regulasi yang dibutuhkan dalam penerapannya.
"Ada beberapa inovasi yang saya lihat yang belum dipayungi oleh peraturan yang berlaku, regulasi yang berlaku. Jadi memang bahwasanya inovasi pasti akan lebih cepat daripada regulasi," ucap Wamen di JCC, Jakarta,.
"Jadi hal ini tentunya mengingatkan kepada kita, khususnya yang di pusat, terkait regulasi apa yang perlu kita payungi mengenai inovasi yang sudah ada di sini," sambungnya.
Kepastian itu diperlukan agar inovasi yang dilakukan tersebut, tidak hanya akan berakhir sebagai sekedar konsep atau bahkan tidak bisa dikomersialisasi karena terbentur oleh regulasi.
Kolaborasi Penanganan Sampah
Menurut Diaz, yang dibutuhkan sekarang dan di masa mendatang adalah kolaborasi, antara pemerintah pusat, daerah, masyarakat, hingga perusahaan swasta. Ia optimistis acara ini bisa mencapai banyak hal apalagi setidaknya ada 110 booth yang ikut serta dan didatangi sekitar 16 ribu pengunjung di acara yang berlangsung pada 22 – 24 Juni 2025 ini.
"Solusi penyelesaian sampah di Indonesia menurut saya semuanya ada di sini. Semoga acara ini bukan hanya awal untuk bisa menyelesaikan permasalah sampah dan lingkungan hidup tapi bisa terus berkelanjutan," pungkasnya.
Pengelolaan sampah sendiri kini menjadi salah satu fokus KLH/BPLH untuk mengejar target pengelolaan sampah 100 persen pada 2029, seperti yang tertuang dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Menurut Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), total timbulan sampah pada 2024 dari 317 kabupaten/kota mencapai 34,21 juta ton dengan tingkat pengelolaan 39,01 persen.
Penilaian Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup
Namun verifikasi yang dilakukan di lapangan oleh KLH menemukan bahwa tingkat pengelolaan sebenarnya baru mencapai 9-10 persen, dengan sisa sampah kebanyakan tertumpuk dalam pengolahan di tempat pemrosesan akhir (TPA) open dumping, atau malah bocor ke lingkungan. KLH juga akan memulai penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup pemerintah daerah (pemda) pada tahun ini, dengan Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH) menjadi satu unsur penilaiannya.
Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Rasio Ridho mengatakan telah melakukan sosialisasi kepada pemda terkait rencana penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Untuk mendorong peningkatan kualitas lingkungan hidup ini, melalui peningkatan kinerja pemda ini, kami akan lakukan penilaian. Ada beberapa aspek yang kami nilai, termasuk aspek komitmen mereka," kata Rasio Ridho dalam kesempatan yang sama.
"Jadi komitmen ini menyangkut bagaimana kebijakan-kebijakan pemerintah daerah berkaitan dengan perlindungan pengelolaan hidup yang mereka lakukan, bagaimana alokasi sumber daya manusia mereka," lanjutnya.
Komitmen Pemerintah Daerah
Selain itu akan dimasukkan terkait anggaran kompetensi sumber daya manusia, termasuk juga bagaimana langkah-langkah kebijakan ataupun inovasi-inovasi yang pemda lakukan.
"Tidak kalah penting, tentunya yang kami nilai juga adalah kinerja dan hasil daripada upaya pengelolaan lingkungan yang mereka lakukan," kata Rasio Ridho. Salah satu unsur dari penilaian itu adalah IKLH, yang mencakup sejumlah kategori termasuk mutu air, kualitas udara, tutupan lahan, dan keanekaragaman hayati.
Dia mengingatkan bahwa penilaian kinerja pengelolaan lingkungan yang terbagi kategori baik, sedang, dan buruk, akan berpengaruh terhadap reputasi pemda dan kepala daerah di wilayah tersebut.
"Dari kinerja ini masyarakat bisa menilai apakah ada komitmen dan kerja-kerja yang dilakukan oleh pimpinan daerah terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup," jelasnya. Rasio menjelaskan proses penilaian kinerja pengelolaan lingkungan hidup sendiri dimulai tahun ini, dengan hasil penilaian dipublikasikan akhir tahun ini.