Viral Penumpang Kelas Bisnis Garuda Indonesia Nge-vape di Tengah Penerbangan, Berujung Ditangkap Avsec Bandara

2 days ago 12

Liputan6.com, Jakarta - Sebuah video yang merekam seorang penumpang pesawat kelas bisnis Garuda Indonesia dengan sengaja nge-vape di tengah penerbangan. Video itu viral di media sosial X @madammocer dan dibagikan ulang beragam akun, termasuk Instagram @mood.jakarta.

Dalam rekaman tersebut, pria berkepala plontos dengan kaus hitam terekam mengisap rokok elektriknya kemudian menyembunyikannya di bawah bantal merah yang ditaruh di pahanya. Hidungnya tak berapa lama kemudian mengembuskan asap putih, tetapi matanya terpejam dan telinga memakai airbud, seolah sengaja berpura-pura tidur. Ia mengulanginya beberapa kali.

"penumpang business class garuda WKWKWWKWWK NGASEP TEROSSS SAWAN MULUTNYA PAK? asam kali flight 2 jam ini? Maaf kalo dicepuin awokawok," tulis keterangan unggahan tersebut.

Dalam video berbeda, terekam bahwa pria pengisap vape itu dihentikan petugas keamanan. Tidak jelas apa yang disampaikan oleh petugas tersebut oleh pria yang tak taat aturan tersebut.

Menanggapi video yang viral, Garuda Indonesia menyatakan telah menindak tegas penumpang pesawat tersebut. Insiden itu terjadi di tengah penerbangan Jakarta - Medan (Kualanamu) GA1904 yang terbang pada Kamis, 27 Maret 2025.

"Sebelumnya, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik. Prosedur tersebut berupa teguran (verbal warning) yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger," kata Direktur Utama Garuda Indonesia Wamildan Tsani dalam pernyataan tertulis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Minggu (30/3/2025).

Promosi 1

Konsekuensi Hukum bagi Penumpang yang Nge-vape di Penerbangan

Rupanya, teguran tak membuatnya memperbaiki sikap. Awak kabin kemudian berkoordinasi dengan Pilot in Command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security di Bandara Internasional Kualanamu selaku pihak berwenang untuk penanganan keamanan dan keselamatan penerbangan.

Mereka yang berhak menindaklanjuti temuan tersebut sesuai aturan hukum baik nasional maupun internasional yang berlaku. "Adapun penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh Tim Avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut," sambung Wamildan.

Ia mengatakan bahwa merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku, baik secara nasional maupun internasional. Karena itu, Garuda Indonesia menyatakan tidak akan menoleransi tindakan tersebut dan akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur yang berlaku.

"Kami sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Garuda Indonesia menegaskan bahwa Perusahaan memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku," ucap Wamildan.

Larangan Merokok Vape dan Manual di Penerbangan

Mengacu pada SE 12 DJPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin. Kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa ke pesawat di antaranya adalah kondisi baterai rokok elektrik dalam keadaan terlepas (kondisi off ataupun cartridge wajib dilepas).

Kriteria lainnya adalah kapasitas baterai maksimal 100wh, dan cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantung plastik. Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

Lebih lanjut, Wamildan menyatakan bahwa Garuda Indonesia akan terus meningkatkan pengawasan dan kesadaran kepada seluruh penumpang mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

"Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," pungkasnya.

Kasus penumpang merokok di dalam pesawat pernah terjadi di penerbangan Citilink Indonesia dari Batam menuju Surabaya pada Sabtu, 18 November 2023. Dalam video yang diunggah oleh akun @terang_media, awalnya ada laporan mengenai penumpang yang merokok.

Kemudian, empat petugas terlihat memasuki pesawat dan menggiring keluar pelaku yang saat itu mengenakan baju berwarna hitam. Ia sempat dimintai keterangan pihak maskapai di lavatory pesawat dan mengakui segala perbuatannya.

Merespons kejadian ini, Head of Corporate Secretary Division PT Citilink Indonesia, Haza Ibnu Rasyad mengatakan, penumpang tersebut terbukti melakukan pelanggaran dengan merokok di dalam toilet pesawat. Yang bersangkutan kini telah diserahkan kepada petugas keamanan penerbangan di darat.

Larangan merokok tercantum dalam Pasal 54 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Bunyinya adalah:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. Perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;

b. Pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. Pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. Perbuatan asusila;

e. Perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau

f. Pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Tindakan merokok dapat membahayakan keselamatan penerbangan. Pelakunya terancam dendam maksimal Rp2,5 miliar atau kurungan penjara maksimal 5 tahun. Sanksi ini diatur dalam Pasal 412 ayat 6 UU Penerbangan. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |