Remaja Pembunuh Siswi MI di Banyuwangi Dibui 5 Tahun, Begini Perjalanan Kasusnya

2 days ago 8

Liputan6.com, Jakarta - Kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap siswi MI di Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, akhirnya menemui titik terang. Setelah melewati serangkaian persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi, terdakwa berinisial R (14) akhirnya diputus bersalah oleh majelis hakim.

Dalam sidang yang berlangsung di ruang anak itu, R divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun di Lapas Blitar dan subsider enam bulan pelatihan di Lapas Jember.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).Di mana JPU sebelumnya menuntut terdakwa selama 10 tahun penjara dan subsider enam bulan pelatihan.

Meski sudah divonis bersalah, terdakwa tampaknya masih belum langsung dijebloskan ke jeruji besi. Usai mendengarkan putusan majelis hakim, R yang didampingi ayah kandungnya, Sutrino dan kuasa hukumnya Uyun Sadewa keluar dari PN Banyuwangi menggunakan kendaraan pribadi.

Hal itu dikarenakan JPU dan kuasa hukum terdakwa masih pikir-pikir atas putusan dari majelis hakim tersebut.

"Kita masih pikir-pikir, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan terlebih dahulu," ujar JPU Kejari Banyuwangi Made Indra, Jumat ( 5/12/2025).

Uyun Sadewa juga mengaku putusan yang dijatuhkan majelis hakim sebenarnya masih cukup berat bagi kliennya. Meski vonis yang dijatuhkan cukup ringan dibandingkan tuntutan JPU.

"Kita juga masih pikir-pikir, kita belum dapat memastikan akan melakukan banding atau tidak," katanya.

Uyun menyebut, pihaknya masih akan pertimbangkan secara matang. Karena, pihaknya masih akan mengkaji amar putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim.

"Kita masih akan kaji dulu, karena kita belum mendapatkan amar putusannya," ungkapnya.

Sementara itu, Ayah terdakwa R, Sutrisno mengaku, jika putusan majelis hakim cukup berat baginya. Terutama kurangnya bukti-bukti yang menyatakan bahwa anaknya bersalah.

"Saya tentu masih meyakini jika anak saya tidak bersalah, karena korban cucu saya sedangkan terdakwanya anak saya sendiri. Ditambah lagi, harusnya ada bukti sperma dan lainnya yang harusnya membuktikan semuanya," jelasnya.

Sutrisno menegaskan, jika pihaknya akan berusaha melakukan upaya banding. Dikarenakan jika memang tidak bersalah, seharusnya dibebaskan. "Kita harap jika tidak mengarah dan terbukti, harusnya dibebaskan," harapnya.

Seperti diketahui, terdakwa R dituntut penjara selama 10 tahun penjara dan enam bulan rehabilitasi. Terdakwa dikenakan pasal 81 ayat 5 junto pasal 76D Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.

Selain itu, terdakwa dikenakan pasal 80 tahun ayat 3 UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana sub pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Kronologi Kasus

Korban berinisial CNA (7) ditemukan pada Rabu (13/11/2024). Siswi kelas 1 sekolah madrasah di Desa Kalibarumanis, Kecamatan Kalibaru, Banyuwangi, itu ditemukan tewas pada pukul 10.30 WIB, usai jam sekolah selesai.

“Korban ditemukan tertelentang di semak-semak ilalang,” terang Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Andrew Vega, Kamis (14/11/2024).

Vega membenarkan kronologi penemuan yang beredar di masyarakat yaitu saat sebelum ditemukan, orang tua korban sempat gelisah karena CNA yang seharusnya sudah pulang ke rumah, sudah ditunggu lama, belum juga sampai di rumah.

"Saat itu orang tua menelepon pihak sekolah. Dilakukanlah upaya pencarian bersama hingga akhirnya korban ditemukan meninggal dunia di semak-semak," kata Vega.

Vega mengurai, saat ditemukan, bocah cilik yang biasa pulang ke rumah menggunakan sepeda ontelnya itu ditemukan masih mengenakan seragam namun celana korban dalam kondisi melorot.

Di sekitar tempat ditemukannya korban, kancing baju korban juga tercecer yang kemudian memperkuat indikasi adanya upaya pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku.

"Seragam masih menempel namun celana korban sudah dalam kondisi melorot. Diduga ada upaya memaksa membuka baju berdasarkan bukti kancing korban yang ditemukan berceceran," beberapa Vega.

Hal yang sama juga terjadi pada sepatu dan sepeda korban yang ditemukan di parit tak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Ditemukan Luka Memar pada Bagian Kepala

Sementara itu, berdasarkan pemeriksaan luar oleh tim medis, pada jasad korban juga ditemukan luka memar di bagian kepala serta hidung yang mengucurkan darah.

"Ada luka memar pada kepala bagian belakang kepala dan keluar darah pada hidung korban," jelasnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |