Bagus Panuntun Resmi Ditunjuk Sebagai Plt Wali Kota Madiun

1 week ago 16

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Wali Kota Madiun F. Bagus Panuntun resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Madiun setelah Wali Kota Maidi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 100.1.4.2/2312/011.2/2026 yang ditetapkan pada 20 Januari 2026.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan, hal ini merujuk Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 dan Pasal 66, Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.3/400/SJ tertanggal 20 Januari 2026 dan siaran pers KPK pada 20 Januari 2026 pukul 19.35 WIB tentang penahanan Wali Kota Madiun Maidi.

"Apa yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penugasan ini berpedoman pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 serta Radiogram Menteri Dalam Negeri," kata dia seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/1/2026).

Khofifah juga menegaskan, Plt Wali Kota Madiun diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan daerah serta memastikan pelayanan publik bagi masyarakat Kota Madiun tetap berjalan optimal.

"Pemerintahan daerah harus tetap berjalan secara stabil dan profesional. Pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti dalam kondisi apa pun. Oleh karena itu, Wakil Wali Kota diberi penugasan untuk melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," jelas dia.

Khofifah memberikan pesan untuk Bagus Panuntun dapat menjalankan jabatan barunya.

"Saya berharap amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi integritas, serta mengedepankan kepentingan masyarakat Kota Madiun," kata dia.

Adapun, dalam surat perintah tersebut, terdapat tiga tugas utama yang diberikan kepada Plt Wali Kota Madiun, yakni melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota sesuai Pasal 65 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur, serta melaksanakan tugas sejak surat perintah ditetapkan hingga ada kebijakan pemerintah lebih lanjut.

Wali Kota Madiun Jadi Tersangka

Sebelumnya, KPK menangkap Wali Kota Madiun Maidi dan menetapkannya sebagai tersangka korupsi. Dirinya diduga menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur, dengan memakai modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).

Lanjut baca

"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, saat merilis kasus, Selasa (20/1/2026). Lebih lanjut Budi menjelaskan, salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha. "Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," katanya. Sementara itu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Wali Kota Madiun Maidi ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya, yakni Rochim Ruhdiyanto selaku pihak swasta atau orang kepercayaan Maidi, dan Thariq Megah selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Madiun.  

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |