Polemik Bandung Zoo, Kemenhut Bakal Bertanggung Jawab Merawat Satwa Koleksi Maksimal 3 Bulan

4 days ago 19

Liputan6.com, Jakarta - Setelah izin Lembaga Konservasi (LK) Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) dicabut oleh Menteri Kehutanan, Kementerian Kehutanan menyatakan akan bertanggung jawab penuh dalam merawat dan menyelamatkan seluruh satwa yang berada di Bandung Zoo. Namun, hal itu hanya akan ditanggung maksimal hingga tiga bulan ke depan.

"Kami sangat memahami bahwa Kebun Binatang Bandung merupakan kebanggaan masyarakat Jawa Barat, khususnya Kota Bandung. Oleh karena itu, satwa-satwa yang ada di dalamnya adalah amanah yang harus kita selamatkan dan rawat dengan sebaik-baiknya," ujar Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementerian Kehutanan, Satyawan Pudyatmoko, dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Kamis, 5 Februari 2026.

Selama masa transisi tersebut, Satyawan meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera menetapkan pengelola baru yang lebih profesional dan menenuhi standar kesejahteraan swasta. Kemenhut, kata dia, menegaskan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT pada 3 Februari 2026 dilakukan semata-mata untuk memastikan satwa yang berada di Bandung Zoo tidak terlantar.

"Pencabutan izin ini kami lakukan untuk melindungi satwa, mengingat adanya konflik kepengurusan serta perintah pengosongan aktivitas YMT karena tidak adanya alas hak dalam pemanfaatan tanah milik Pemerintah Kota Bandung. Negara tidak boleh membiarkan satwa menjadi korban dari persoalan administratif dan kelembagaan," ujarnya lagi.

Terpisah, Kepala Satpol PP Kota Bandung Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi, menyatakan saat ini terdapat sekitar 711 satawa di Bandung Zoo. Pihaknya akan menerapkan sistem piket tiga sif yang berjaga selama 24 jam untuk mengamankan aset, termasuk merawat dan memelihara satwa koleksi yang ada.

"Kita pastikan tetap mendapatkan perawatan dan pakan dengan baik," kata dia, dikutip dari kanal Regional Liputan6.com.

Bandung Zoo Akan Tetap Jadi Ruang Terbuka Hijau

Farhan menegaskan bahwa lokasi Bandung Zoo akan tetap dipertahankan sebagai ruang terbuka hijau yang di dalamnya terdapat satwa. Pihaknya menjanjikan pengelolaan yang lebih profesional dengan melibatkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Kehutanan, dengan mengedepankan fungsi pendidikan, konservasi, budaya, dan lingkungan.

Sebagai bentuk komitmen konkret dan penguatan koordinasi, pada hari yang sama ditandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Wali Kota Bandung dan Direktur Jenderal KSDAE Kementerian Kehutanan. Nota Kesepahaman itu mengatur pembagian peran, tugas, dan tanggung jawab para pihak dalam masa transisi pasca-pengosongan aktivitas dan pencabutan izin Lembaga Konservasi YMT.

Nota Kesepahaman tersebut berlaku untuk jangka waktu tiga bulan dan menjadi dasar kerja sama dalam memastikan status eks karyawan YMT, pengelolaan aset, serta proses perawatan, pengamanan, dan penyelamatan satwa berjalan dengan baik, aman, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan hingga ditetapkannya pengelola baru yang lebih profesional.

Nasib Karyawan Bandung Zoo

Dalam rangka memastikan kepastian hukum atas aset daerah, Pemkot Bandung juga menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP-3) melalui Satpol PP dan mengamankan Barang Milik Daerah yang mengharuskan penghentian aktivitas YMT di Kebun Binatang Bandung. Wali Kota Bandung, M. Farhan, menyampaikan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka penertiban aset Pemerintah Kota Bandung, khususnya tanah milik daerah yang selama ini dimanfaatkan oleh YMT tanpa alas hak selama 18 tahun terakhir.

Langkah tersebut, lanjut Farhan, tidak dilatarbelakangi kepentingan selain penataan dan kepastian hukum atas aset daerah. Itu juga merupakan bagian dari upaya Pemkot Bandung menjalankan tata kelola pemerintahan yang tertib, transparan, dan akuntabel.

Terkait aspek sosial, Pemkot Bandung menegaskan bahwa eks pekerja YMT akan menjadi tanggung jawab Pemkot Bandung sepanjang para pekerja tersebut memilih untuk melanjutkan bekerja sama sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu, pemenuhan kebutuhan dasar selama masa transisi, seperti biaya listrik, kebersihan, dan kebutuhan operasional lainnya, akan tetap diperhatikan.

Sejumlah Satwa di Bandung Zoo Stres

Sebelumnya, kondisi sejumlah satwa di Bandung Zoo dilaporkan tidak baik-baik saja. Menurut temuan Geopix pada pertengahan Januari 2026, sejumlah satwa membutuhkan perhatian dan evaluasi mendesak oleh berbagai pihak, terutama terkait kondisi pemeliharaannya.

Senior Biologist dan Wildlife Curator-Center for Orangutan Protection, Indira Nurul Qomariah menjelaskan, salah satu gejala yang teramati pada orangutan dan monyet hitam di Kebun Binatang Bandung adalah kebotakan. "Pada primata, termasuk orangutan dan monyet hitam, kebotakan di lengan dan kaki bawah dapat disebabkan oleh adanya penyakit kulit, malnutrisi, atau stres (akibat kebosanan atau kebiasaan kompulsif) yang memicu perilaku seperti over grooming," katanya lewat siaran pers, dikutip Selasa, 20 Januari 2026. 

Menurutnya, kebotakan dapat juga disebabkan oleh penyakit genetik seperti alopecia. Ia menyarankan agar dilakukan pemeriksaan medis dan observasi perilaku lebih lanjut untuk memastikan penyebab kebotakan tersebut.

Dia juga menyoroti kondisi gajah yang diduga menunjukkan gejala stres yang serius. Hewan tersebut menunjukkan perilaku stereotip berupa swaying atau gerakan berulang tanpa tujuan, yang termasuk indikator stres.

"Hal ini dapat disebabkan oleh kondisi lingkungan yang tidak mendukung kesejahteraan satwa, antara lain kurangnya pengayaan (enrichment) atau kebutuhan sosial seperti bersosialisasi dengan gajah lainnya," tambahnya. 

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |