Liputan6.com, Jakarta - Mulai 2 April 2025, warga negara Uni Eropa akan menghadapi perubahan signifikan dalam persyaratan perjalanan ke Inggris. Kini, mereka diwajibkan untuk mendaftar dan membayar biaya untuk mendapatkan Otorisasi Perjalanan Elektronik (ETA) sebelum memasuki negara tersebut.
Mengutip laman CNN, Kamis (3/4/2025), langkah ini mengikuti jejak pelancong dari 48 negara lainnya yang sudah menerapkan aturan ini. Sebelumnya, pelancong dari Uni Eropa dapat dengan mudah naik pesawat dan langsung menuju pemeriksaan paspor setibanya di Inggris.
Namun, dengan kebijakan baru ini, mereka yang tidak memerlukan visa harus mendapatkan otorisasi praperjalanan melalui skema pendaftaran digital yang baru. ETA, yang setara dengan ESTA di Amerika Serikat, adalah otorisasi wajib yang memastikan izin perjalanan dengan pemeriksaan keamanan terlebih dahulu.
Skema ini pertama kali diperkenalkan kepada warga negara Dewan Kerjasama Teluk pada tahun 2024 dan kemudian diluncurkan kepada pelancong non-Eropa lainnya, termasuk dari AS, Kanada, dan Australia. ETA diperlukan bagi siapa pun yang tidak memerlukan visa untuk bepergian ke Inggris, termasuk warga negara Uni Eropa mulai 2 April 2025.
Namun, warga negara yang sudah bermukim di Inggris tidak memerlukan ETA. Skema ini berlaku untuk kunjungan singkat ke Inggris kurang dari enam bulan untuk tujuan pariwisata dan bisnis, serta terdapat kategori lain untuk studi jangka pendek dan pekerjaan berbayar.
Meskipun beberapa orang mungkin menyebut ETA sebagai visa, sebenarnya ini adalah pembebasan visa. Pelancong yang memerlukan visa tetap harus mengajukan visa terpisah.
Biaya dan Proses Pengajuan ETA
Untuk mendapatkan ETA, pelancong harus membayar biaya 10 poundsterling atau setara Rp218 ribu, yang akan naik menjadi 16 poundsterling atau sekitar Rp348 ribu mulai 9 April 2025. Permohonan dapat diajukan melalui aplikasi resmi yang tersedia di situs web pemerintah Inggris atau langsung daring.
Proses aplikasi memerlukan pengunggahan foto paspor, pemindaian, dan foto diri. Proses pengajuan juga termasuk sesi menjawab pertanyaan terkait rencana perjalanan. Keputusan biasanya diberikan dalam waktu tiga hari.
ETA memiliki masa berlaku selama dua tahun dan memungkinkan beberapa kali masuk, sehingga pelancong dapat berkunjung ke Inggris sesering yang diinginkan selama masa berlaku tersebut. Namun, jika pelancong mendapatkan paspor baru dalam periode ini, mereka harus mengajukan permohonan ETA yang baru.
Setiap individu, termasuk anak-anak dan bayi, harus memiliki ETA mereka sendiri. Namun, pengajuan dapat dilakukan atas nama orang lain.
Penting untuk dicatat bahwa ETA tidak menjamin masuk ke Inggris. Pelancong tetap harus melalui pemeriksaan paspor, dan petugas Border Force memiliki keputusan akhir mengenai izin masuk.
Biaya Visa Schengen Jangka Pendek Naik 12 Persen
Bagi mereka yang hanya transit melalui Inggris, ETA tetap diperlukan. Hal ini serupa dengan pelancong yang transit melalui AS yang memerlukan ESTA.
Di sisi lain, untuk memasuki Eropa, pelancong akan memerlukan ETIAS, keringanan perjalanan UE yang dijadwalkan dimulai pada tahun 2025. Dengan perubahan ini, pelancong disarankan untuk tetap memperbarui informasi terkait aturan perjalanan internasional.
Sementara itu, sebelumnya dikonfirmasi oleh Komisi Eropa menetapkan biaya visa Schengen naik mulai 11 Juni 2024. Kenaikan harga ini disebabkan oleh inflasi yang terjadi di negara-negara anggota.
Mengutip dari laman Euronews, Kamis, 6 Juni 2024, harga Visa Schengen akan meningkat sebesar 12 persen dengan biaya dasar untuk visa Schengen dewasa naik dari 80 Euro (setara Rp1,4 juta) menjadi 90 Euro (setara Rp1,6 juta). Sementara itu, visa Schengen untuk anak-anak naik dari 40 euro (setara Rp700 ribu) menjadi 45 Euro (setara Rp800 ribu).
Meskipun mengalami kenaikan, biaya Visa Schengen masih "relatif rendah" jika dibandingkan dengan biaya visa di negara lain. Sebagai perbandingan, biaya visa di Inggris harganya mulai dari 134 euro (setara Rp240 ribu), di AS sekitar 185 euro (setara Rp327 ribu) dan di Australia sebesar 117 euro (setara Rp207 ribu).
Visa Schengen untuk Warga Non-UE
Negara-negara Schengen mencakup negara-negara anggota Uni Eropa, kecuali Irlandia dan Siprus, serta Rumania dan Bulgaria untuk perbatasan darat. Sementara, Norwegia, Islandia, Lichtenstein, dan Swiss yang bukan anggota Uni Eropa merupakan bagian dari Konvensi Schengen.
Visa Schengen diperlukan bagi warga negara non-UE yang tidak mendapatkan manfaat dari aturan 90 hari UE/Area Schengen. Beberapa negara yang memerlukan Visa Schengen antara lain Afrika Selatan, India, Pakistan, Sri Lanka, Tiongkok dan Indonesia. Visa ini digunakan untuk keperluan pariwisata atau kunjungan ke keluarga, namun tidak dapat digunakan untuk bekerja di 28 negara Eropa.
Dengan visa Schengen, seseorang bisa berkunjung hingga 90 hari dalam jangka waktu enam bulan. Tapi , orang-orang dari negara-negara seperti AS, Kanada, Inggris, dan Australia yang berkunjung dalam jangka waktu singkat tidak perlu mengajukan visa Schengen.
Mereka mendapatkan keuntungan dari perjalanan bebas visa selama 90 hari dari setiap 180 hari perjalanan. Adapun kenaikan biaya visa Schengen ini disebabkan oleh penilaian Komisi setiap tiga tahun terhadap biaya-biaya tersebut.