Liputan6.com, Jakarta Permasalahan sampah di Bali yang kian memprihatinkan, membuat pemerintah setempat membuat aturan tentang larangan penggunaan air minum kemasan di bawah 1 liter. Terkait hal itu, Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia Hanif Faisol Nurofiq menyatakan dukungan terhadap aturan produksi air minum dalam kemasan di Bali.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang salah satu bunyinya melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter dengan tujuan menekan peredaran sampah plastik. Itu sudah langkah yang sangat betul, kami akan dukung sepenuhnya supaya pak gubernur dan jajarannya melakukan," kata Hanif di Denpasar, Bali, Jumat, 11 April 2025, seperti dikutip Antara.
Di sela peluncuran Gerakan Bali Bersih Sampah itu, Menteri Lingkungan Hidup menjamin pemerintah pusat siap mendukung Pemprov Bali, bahkan jika diperlukan akan memberi pengawalan. "Kami mendukung sepenuhnya upaya-upaya itu dan kami kawal kalau memang di dalam regulasinya diminta seperti itu,” ujar Hanif.
Dalam pidatonya, Menteri Lingkungan Hidup bahkan bangga atas rencana aksi yang konkret dan sistematis dari pemerintah daerah, dimana ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah sampah ini baru pertama kali dilakukan daerah di Indonesia.
Melihat detail rencana dan progres, serta dukungan masyarakat, Hanif meyakini langkah menjaga lingkungan ini akan berhasil dan jadi contoh. Bali menurutnya bisa menjadi percontohan pengelolaan sampah yang dilakukan secara bergotong-royong, juga dengan regulasi ketat oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Respons Pengusaha Air Minum Kemasan
Kebijakan Gubernur Bali melarang produksi air minum dalam kemasan ukuran kecil yang masuk dalam poin gerakan Bali bersih, tak hanya mendapat banyak dukungan juga mendapat respons tak setuju seperti dari pihak pengusaha dan masyarakat yang tidak yakin.
Walau demikian, Wayan Koster mengaku akan tetap menjalankan aturan ini, dan apabila tidak dilaksanakan maka izin air minum tersebut tak dikeluarkan. Pemprov Bali sendiri dalam edarannya selain melarang produksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter juga melarang distribusi air kemasan tersebut.
Pengusaha diminta berinovasi agar membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa maksud membatasi atau melarang berjualan. Selain dukungan tersebut, Hanif menyampaikan bahwa mulai sekarang pemerintah menghentikan seluruh sistem pengelolaan sampah open dumping.
“Mulai hari ini atas izin presiden kami hentikan pengelolaan sampah open dumping, ini penting kita ketahui bersama dan Bali mampu menyesuaikan ini," kata dia di Denpasar, Bali, Jumat.
Larang Open Dumping
Menteri sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Indonesia itu menyebut Bali sebagai daerah prioritas dalam percontohan pengelolaan sampah. Menghentikan sistem membuang sampah di lahan terbuka sendiri telah dilakukan bertahap, tapi dari data Kementerian Lingkungan Hidup terdapat 343 TPA di Indonesia yang melakukan praktik open dumping sehingga harus ditangani.
Sementara itu saat ini Presiden Prabowo mendorong agar permasalahan sampah terselesaikan di masa Kabinet Merah Putih. "Sehingga seluruh upaya dan sumber daya yang ada digunakan, dan akan dilakukan dengan sangat sistematis," ujar Hanif sambil mengulang kembali perintah Presiden Prabowo agar merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 yang mengatur pengelolaan sampah sebagai sumber energi.
Setelah tiga kali melakukan rapat terbatas dalam penanganan permasalahan sampah, akhirnya siang tadi sebelum terbang ke Bali hasil ini keluar, termasuk menghentikan sistem open dumping di TPA. "Tadi siang sebelum berangkat semua rumusan telah disepakati, dan menjadi tugas saya sebagai pemrakarsanya, untuk itu kami akan percepat penyelesaian persoalan sampah," kata Menteri Lingkungan Hidup.
Penyelesaian Masalah Sampah
Hanif ikut menyinggung soal pertemuannya pada rapat koordinasi. Menurutnya Kementerian Lingkungan Hidup menyepakati kisi-kisi penyelesaian sampah untuk timbulan di atas 1.000 ton per hari.
"Bali jadi target utama dengan 3.000 ton lebih per hari (yang dihasilkan) tentu jadi prioritas untuk kami selesaikan," kata menteri.
Sebelumnya Hanif juga mengatakan bahwa salah satu program prioritas jajarannya pada 2025 adalah menangani masalah sampah. Ia berencana mengarahkan semua jajaran untuk menyelesaikan pekerjaan rumah yang tak kunjung selesai sejak Undang-Undang Pengelolaan sampah Nomor 18/2018 keluar.
"Yang paling menonjol hari ini, tanpa mengurangi yang lain, itu masalah sampah... Selesaikanlah satu tahun ini. Open dumping kita tutup, budaya harus kita bangun, berapapun duitnya harus kita bayari," ungkap Hanif seusai pelantikan pejabat eselon I di kantor KLH Kebon Nanas, Jakarta Timur, Senin, 6 Januari 2025.
Ia menegaskan bahwa praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka tidak bisa lagi ditoleransi karena bahaya lingkungan dan kesehatannya begitu besar. Akibat open dumping, TPA menimbun gas metana begitu besar yang bisa sewaktu-waktu menimbulkan kebakaran hebat dan membahayakan nyawa.