Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyerahkan tersangka kasus pengelolaan tempat pembuangan akhir (TPA) sampah ilegal di Limo, Depok, kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok. Menurut Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurrofiq, penyerahan tersangka tersebut dilakukan setelah berkas perkara dan bukti-bukti lengkap.
Tersangka berinisial J (58) diduga melakukan pengelolaan sampah tanpa izin yang menyebabkan pencemaran lingkungan. Ia dijerat Pasal 98 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, ia juga bisa dikenai Pasal 104 dengan ancaman pidana tiga tahun dan denda maksimal Rp3 miliar.
"Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan," kata Menteri Hanif, dalam keterangan tertulis yang diterima tim Lifestyle Liputan6.com, Jumat (28/2/2025). "Kami tidak akan mentoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat. Pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku," sambungnya.
Hanif menambahkan, langkah ini merupakan bagian dari upaya KLH untuk memastikan lingkungan yang sehat dan berkelanjutan bagi generasi mendatang. Ia pun mengajak semua pihak, baik pemerintah daerah maupun masyarakat, untuk lebih peduli terhadap pengelolaan sampah.
"Kasus TPA Limo ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan tentunya menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat,” ujarnya.
Deputi Penegakan Hukum KLH, Irjen Pol Rizal Irawan, menegaskan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal ini merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.
"Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. “Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," jelas Rizal..
Masalah Kesehatan Akibat Pencemaran Udara
Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik bisa menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit. Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan.
"Selain itu, warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara. Bau busuk yang menyengat, asap dari pembakaran sampah, serta paparan gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi," tutur Rizal.
Kondisi ini diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik. Jadi bisa disimpulkan, keberadaan TPA ilegal seperti di Limo berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, KLH sudah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah ini mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa. Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.
KLH juga memastikan bahwa pelanggar dapat dikenai sanksi pidana, termasuk ancaman hukuman penjara dan denda sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Sampah di Indonesia Harus Diurai
Bukan itu saja, pemerintah akan menempuh sanksi perdata dengan menuntut ganti rugi maksimal atas kerusakan lingkungan dan dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. Dengan berbagai langkah tegas ini, KLH mengajak semua pemangku kepentingan untuk bekerja sama menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan aturan dengan ketat demi keberlanjutan kehidupan dan tata lingkungan hidup yang lebih baik.
Menjelang tutup tahun 2024, Menteri Lingkungan Hidup (MenLH), Hanif Faisol Nurofiq, menyebut bahwa masalah sampah di Indonesia sudah harus diurai. "Mulai dari hulu dengan kehadiran Pak Bupati, Pak Gubernur, Wali Kota, kami telah mendapat gambaran jelas tentang roadmap yang sebenarnya harus diselesaikan dalam waktu yang tidak terlalu lama," ucapnya usai menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Sampah di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Desember 2024.
"Pada 2026, kami berharap seluruh mekanisme, pola-pola, skema penyelesaian sampah bisa terurai mulai dari rumah tangga. Ini memang tidak sederhana, tapi kalau gerakan ini kita lakukan secara masif dan terus-menerus, Insya Allah kita akan mampu menyelesaikannya," ucapnya optimistis.
Pengelolaan sampah lebih berkelanjutan, menurut dia, merupakan salah satu cara membangun peradaban bangsa Indonesia. Merujuk saran peserta Rakornas Pengelolaan Sampah dan narasumber-narasumber relevan yang hadir, Hanif menggarisbawahi bahwa operasional aksi itu harus didukung anggaran yang memadai.
Pengelolaan Sampah Berwawasan Lingkungan
"Jadi tentu diperlukan dukungan semua pihak, baik itu swasta maupun kementerian/lembaga," ucap Menteri Hanif.
Usai menghitung upaya pemilahan sampah dari hulu ke hilir, kata Hanif, operasionalnya setidaknya memerlukan tiga persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). "APBD kan mencemimkan jumlah penduduk," ungkap dia.
"Kalau kita kali konversi sampahnya di angka 0,75 sampai 1 kg per hari per orang, biaya penyelesaiannya diperlukan di angka tiga persen dari jumlah APBD di masing-masing daerah, kabupaten, kota maupun dukungan provinsi. Kami tadi (di Rakornas Pengelolaan Sampah) telah berkomitmen melakukan kegiatan real yang bisa dilakukan di lapangan."
Meski begitu, pemerintah tetap akan memberi "paksaan-paksaan pada seluruh pihak, tidak terkecuali pemerintah daerah, untuk melaksanakan norma-norma pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan." "Ini memang berkonsekuensi," sebut Hanif. "Kami harus bertanggung jawab pada masyarakat terkait kinerja lingkungan, termasuk pengelolaan sampah."
Ia juga mengatakan bahwa TPA yang sudah menggunung "seharusnya" ditutup di tahun 2025 ini tanpa terkecuali. "Seluruh TPA pendamping, apalagi yang tidak ada izinnya, itu konsekuensinya relatif berat untuk disanksi hukum," tegasnya.