Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Hal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa sekaligus upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.
Kebijakan terbaru ini diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru, diharapkan Imigrasi Indonesia bisa memberikan layanan lebih relevan dengan dinamika global.
"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni budaya dan keterampilan di bidang selain musik," terang Pit. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Jumat, 13 Juni 2025.
"Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi," sambungnya.
Buat memudahkan WNA dari negara subjek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari).
Visa on Arrival Berlaku 30 Hari
Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri. Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan.
Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. Untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara.
Selain itu, terdapat visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.
"Selain itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23," jelas Yuldi.
2 Indeks Baru dari Ditjen Imigrasi
Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat. "Untuk mendapatkan Informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website kami, imigrasi.go.id," jelasnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, "Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,"
Melalui penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, layanan keimigrasian Indonesia diharapkan lebih relevan dengan dinamika global.
Selain harus memiliki paspor, salah satu hal yang harus diperhatikan jika ingin bepergian ke luar negeri adalah wajib pula memiliki Visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi. Visa merupakan dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju.
Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia
Dengan itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu. Namun, ada beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI yang akan berkunjung ke negaranya.
Mengutip laman resmi Kemenkumham dari Guide Consultants, Jumat, 13 Juni 2025, berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:
1. Angola
2. Barbados
3. Belarus
4. Bermuda
5. Brasil
6. Brunei
7. Cambodia
8. Chile
9. Colombia
10. Cook Islands
11. Dominica
12. Ecuador
13. Fiji
14. Gabon
15. Gambia
16. Guyana
17. Haiti
18. Hong Kong
19. Jepang
20. Kazakhstan
21. Kiribati
22. Laos
23. Macau
24. Malaysia
25. Mali
26. Micronesia
27. Morocco
28. Myanmar
29. Namibia
30. Peru
31. Philippines
32. Rwanda
33. Saint Kitts and Nevis
34. Serbia
35. Singapore
36. St. Vincent and the Grenadines
37. Suriname
38. Tajikistan
39. Thailand
40. Timor-Leste
41. Tunisia
42. Turkey
43. Uzbekistan
44. Venezuela
45. Vietnam.
Selain bebas Visa dan VOA, ada pula istilah Electronic Travel Authorization (eTA). Electronic Travel Authorization adalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:
1. Pakistan
2. Sri Lanka.