Ditjen Imigrasi Ringkas Klasifikasi Visa dari 133 Jadi 110 Indeks, Ada untuk Seni Budaya

2 weeks ago 27

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menyederhanakan klasifikasi visa Indonesia dari 133 menjadi 110 indeks. Hal ini merupakan hasil evaluasi menyeluruh terhadap kebutuhan pemohon visa sekaligus upaya optimalisasi pelayanan keimigrasian.

Kebijakan terbaru ini diberlakukan melalui Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 tahun 2025. Dengan penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa baru, diharapkan Imigrasi Indonesia bisa memberikan layanan lebih relevan dengan dinamika global.

"Salah satu terobosan penting adalah penerbitan visa indeks C7C, yaitu visa kunjungan untuk kegiatan seni budaya dan keterampilan di bidang selain musik," terang Pit. Dirjen Imigrasi, Yuldi Yusman, dikutip dari laman resmi Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan, Jumat, 13 Juni 2025.

"Visa ini memungkinkan warga negara asing (WNA) menampilkan keahlian mereka di Indonesia, sebagai contoh pertunjukan sulap, jumpa fans, hingga demonstrasi memasak oleh chef profesional di televisi," sambungnya.

Buat memudahkan WNA dari negara subjek Bebas Visa, Ditjen Imigrasi menetapkan indeks A1 untuk kegiatan wisata, bisnis, dan pengobatan jangka pendek (kurang dari 30 hari). 

Visa on Arrival Berlaku 30 Hari

Sebelumnya, kategori bisnis dan pengobatan memiliki indeks tersendiri. Sementara itu, WNA yang ingin menggunakan Visa on Arrival (VoA) kini dapat mengajukan visa dengan indeks B1 untuk tujuan wisata, bisnis, dan pengobatan.

Visa ini berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang satu kali. Untuk menjawab kebutuhan strategis pembangunan, Ditjen Imigrasi meluncurkan indeks visa E28F untuk investor asing yang akan menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara.

Selain itu, terdapat visa E28G yang diperuntukkan bagi investor asing yang ditempatkan sebagai perwakilan perusahaan induk di cabangnya di Indonesia. Dengan visa tersebut, investor asing dimungkinkan untuk menjalani tugas sebagai representatif dari perusahaan.

"Selain itu, kebijakan ini secara signifikan menyederhanakan indeks visa kerja, dari sebelumnya terdapat 31 jenis menjadi hanya enam jenis. Visa untuk tenaga kerja ahli asing dengan penjamin perusahaan yang semula terdiri atas 20 indeks (E23B-E23W) kini disatukan dalam indeks E23," jelas Yuldi.

2 Indeks Baru dari Ditjen Imigrasi

Ditjen Imigrasi juga menetapkan dua indeks baru untuk kategori visa kerja dengan penjamin non-perusahaan, yakni indeks E23U dan E23V, guna memberikan fleksibilitas bagi pemohon dari lembaga atau organisasi non-korporat. "Untuk mendapatkan Informasi lengkap terkait indeks visa Indonesia terbaru, silakan cek di website kami, imigrasi.go.id," jelasnya.

Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto menyampaikan, "Dengan kebijakan baru ini, kami ingin memastikan bahwa layanan keimigrasian Indonesia mampu menjawab kebutuhan global sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat internasional yang ingin beraktivitas secara sah di Indonesia,"

Melalui penyederhanaan indeks dan penyesuaian jenis visa, layanan keimigrasian Indonesia diharapkan lebih relevan dengan dinamika global.

Selain harus memiliki paspor, salah satu hal yang harus diperhatikan jika ingin bepergian ke luar negeri adalah wajib pula memiliki Visa dari negara tujuan yang ingin dikunjungi. Visa merupakan dokumen atau keterangan persetujuan kedatangan bagi orang asing yang diberikan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju.

Bebas Visa Bagi Pemegang Paspor Indonesia

Dengan itu, Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin bepergian ke luar negeri, diwajibkan memiliki Visa negara tersebut terlebih dahulu. Namun, ada beberapa negara yang memberikan persyaratan bebas visa bagi WNI yang akan berkunjung ke negaranya.

Mengutip laman resmi Kemenkumham dari Guide Consultants, Jumat, 13 Juni 2025, berikut merupakan daftar negara yang memberikan bebas visa (visa free) bagi pemegang paspor Indonesia:

1. Angola

2. Barbados

3. Belarus

4. Bermuda

5. Brasil

6. Brunei

7. Cambodia

8. Chile

9. Colombia

10. Cook Islands

11. Dominica

12. Ecuador

13. Fiji

14. Gabon

15. Gambia

16. Guyana

17. Haiti

18. Hong Kong

19. Jepang

20. Kazakhstan

21. Kiribati

22. Laos

23. Macau

24. Malaysia

25. Mali

26. Micronesia

27. Morocco

28. Myanmar

29. Namibia

30. Peru

31. Philippines

32. Rwanda

33. Saint Kitts and Nevis

34. Serbia

35. Singapore

36. St. Vincent and the Grenadines

37. Suriname

38. Tajikistan

39. Thailand

40. Timor-Leste

41. Tunisia

42. Turkey

43. Uzbekistan

44. Venezuela

45. Vietnam.

Selain bebas Visa dan VOA, ada pula istilah Electronic Travel Authorization (eTA). Electronic Travel Authorization adalah dokumen digital yang diperlukan bagi WNI, yang dapat diperoleh secara online sebelum perjalanan ke negara tujuan. Berikut daftar negara eTA bagi WNI:

1. Pakistan

2. Sri Lanka.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |