Liputan6.com, Surabaya - Layanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) malam hari melalui program SIM Taman Bungkul Night Service (Simanis) akhirnya kembali dibuka. Program unggulan Satlantas Polrestabes Surabaya ini sempat berhenti beroperasi setelah pos polisi di Taman Bungkul dibakar massa saat aksi anarkis pada Jumat (29/8/2025) malam.
Seorang saksi mata, Ardian, warga Gresik yang melintas di lokasi, mengatakan massa juga merusak atribut partai politik. "Pos polisi yang berada di Taman Bungkul dibakar massa. Mereka kemudian jalan ke arah Wonokromo, mengambil dan membawa bendera PAN yang terpasang di sepanjang jalan," ujarnya.
Dua pekan pasca insiden, Polrestabes Surabaya memastikan layanan Simanis kembali beroperasi. “Alhamdulillah kami kembali bisa membuka Simanis dan memberikan pelayanan optimal pada masyarakat Surabaya yang hendak melakukan perpanjangan masa berlaku SIM,” ucap Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Galih Bayu Raditya, Jumat (12/9/2025) malam.
AKBP Galih menegaskan masyarakat sudah dapat kembali mengakses layanan ini. “Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM bisa langsung ke lokasi. Sudah kami buka kembali seperti semula. Semoga Simanis bisa membantu masyarakat Surabaya,” katanya.
Mengintip Ujian SIM C Baru di Polres Pemalang, Lebih Mudah?
Program Baru yang Sempat Terhenti karena Demo Ricuh
Program Simanis pertama kali diluncurkan pada 22 Agustus 2025. Berbeda dengan layanan SIM keliling yang beroperasi siang hari, Simanis hadir malam hari untuk memudahkan masyarakat yang sibuk bekerja.
"Tujuan dasarnya adalah mendekatkan layanan kepada masyarakat serta terus meningkatkan pelayanan. Taman Bungkul ini merupakan salah satu spot wisata yang ramai sehingga kami hadirkan layanan perpanjangan SIM di sini,” ujar Galih.
Layanan ini melayani perpanjangan SIM untuk seluruh KTP Indonesia tanpa kuota, dengan waktu operasional setiap Jumat dan Sabtu pukul 18.00–21.00 WIB. Ke depan, jam operasional bisa digeser menjadi pukul 19.00–22.00 WIB sesuai masukan masyarakat.
Proses perpanjangan SIM di Simanis diperkirakan hanya membutuhkan waktu 15–20 menit. Saat ini tersedia satu loket pelayanan, namun Polrestabes tidak menutup kemungkinan akan menambah jumlah loket, hari, maupun jam operasional jika animo masyarakat tinggi.
“Untuk syaratnya hanya membawa SIM lama dan KTP. Jika masa berlaku sudah lewat, tetap harus membuat baru,” jelas Galih.
Sebagai tambahan, masyarakat yang melakukan perpanjangan SIM di Simanis juga mendapat suguhan kopi gratis.
"Kami minta saran dan masukan dari masyarakat. Tidak menutup kemungkinan ke depan kami juga membuka layanan serupa di tempat lain,” pungkasnya.