PBI BPJS Kesehatan Nonaktif, Anggota Komisi IX DPR: Berpotensi Picu Keadaan Darurat Kesehatan

10 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - BPJS Kesehatan dan isu penonaktifan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mengundang perhatian dari berbagai pihak. Termasuk Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto.

Dia menegaskan bahwa penonaktifan kepesertaan PBI BPJS Kesehatan berpotensi menimbulkan keadaan darurat kesehatan. Ini terutama akan dirasakan bagi pasien penyakit kronis dan anak-anak yang membutuhkan terapi berkelanjutan.

Sorotan ini menguat seiring laporan Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) yang mencatat sedikitnya 30 kasus pasien gagal ginjal kehilangan akses layanan hemodialisis akibat status PBI yang tiba-tiba nonaktif tanpa pemberitahuan. Padahal, hemodialisis merupakan layanan penyelamat nyawa yang tidak dapat ditunda.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ini menyangkut hidup dan kesehatan pasien,” kata Edy dalam keterangan pers dikutip pada Selasa, 10 Februari 2026.

Penonaktifan PBI tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang berlaku mulai 1 Februari 2026 sebagai bagian dari pembaruan data PBI Jaminan Kesehatan oleh Kementerian Sosial. Dalam kebijakan ini, peserta PBI yang dinonaktifkan digantikan dengan peserta baru sehingga jumlah total PBI secara nasional tetap sama.

BPJS Kesehatan menyatakan bahwa peserta nonaktif masih dapat mengajukan reaktivasi melalui mekanisme verifikasi lapangan, khususnya bagi masyarakat miskin dan rentan miskin, pasien penyakit kronis, serta kondisi gawat darurat medis. Namun menurut Edy, praktik di lapangan menunjukkan banyak penonaktifan dilakukan secara sepihak, tanpa komunikasi, dan tidak objektif.

Bahkan, kebijakan tersebut kerap mengabaikan ketentuan PP Nomor 76 Tahun 2015 yang secara tegas melindungi orang miskin dan tidak mampu agar tidak dikeluarkan dari skema jaminan sosial.

“Kasus penonaktifan PBI dan PBPU Pemda ini bukan hal baru. Sudah berulang dan selalu masalahnya sama, yakni tidak ada komunikasi ke masyarakat. Warga baru tahu kepesertaannya nonaktif saat datang berobat, ketika sudah sakit dan butuh layanan,” ujar Edy.

Ingat Prinsip Continuity of Care

Dia mengingatkan bahwa dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional, prinsip continuity of care adalah fondasi utama.

Pasien gagal ginjal yang harus cuci darah rutin, pasien kanker yang menjalani kemoterapi berkala, hingga anak-anak dengan kebutuhan terapi tumbuh kembang, tidak bisa menunggu proses administratif. Jika layanan dihentikan, pasien dipaksa membayar biaya besar yang jelas tidak mampu mereka tanggung.

Edy menilai pembaruan dan pemutakhiran data melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maupun peralihan ke Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagaimana Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 memang penting agar bantuan tepat sasaran. Namun, negara wajib menyediakan policy safeguard (kebijakan pelindung) agar masyarakat yang secara faktual masih miskin atau rentan miskin tidak menjadi korban proses cleansing (pembersihan) data.

“Hak atas kesehatan tidak boleh kalah oleh prosedur administratif,” ujarnya.

Penyebab Penonaktifan PBI

Dia juga menyoroti faktor struktural di balik penonaktifan massal. Menurutnya ada beberapa alasan yang menyebabkan penonaktifan PBI, yakni:

Keterbatasan alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang hanya mematok sekitar 96,8 juta PBI

Keterbatasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di tengah penurunan transfer ke daerah hingga Rp200 triliun

Perubahan basis data dari DTKS ke DTSEN yang pada Juli 2025 lalu menyebabkan sekitar 7,3 juta peserta dinonaktifkan.

Legislator Dapil Jawa Tengah III itu memandang perlu dilakukan evaluasi menyeluruh atas kebijakan ini. Edy mendorong digelarnya sidang dengar pendapat nasional dengan Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, dan BPJS Kesehatan untuk memastikan pembaruan data dilakukan secara akurat, transparan, dan tidak memutus akses layanan kelompok rentan.

Tidak Nonaktifkan Pasien Penyakit Kronis

Edy juga mendesak Kemensos dan Dinas Sosial agar tidak menonaktifkan pasien penyakit kronis dan pasien dengan terapi rutin, serta melakukan cleansing data secara objektif sesuai PP 76/2015 dengan mendatangi langsung warga yang akan diverifikasi.

Menurutnya, rencana penonaktifan harus dikomunikasikan secara terbuka dengan memampang daftar calon penerima yang akan dinonaktifkan di tingkat RT, RW, atau desa agar masyarakat tidak kaget saat sakit.

Selain itu, Edy mengimbau masyarakat pemegang KIS dari kepesertaan PBI maupun Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda untuk proaktif mengecek keaktifan kepesertaannya. Baik melalui faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik, maupun melalui aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Online. Jika diketahui nonaktif, masyarakat diminta segera mengajukan reaktivasi ke dinas sosial setempat.

“Dalam kondisi pasien sudah sakit dan baru tahu kepesertaannya nonaktif, reaktivasi harus segera dilakukan. Kemensos dan Dinsos wajib bergerak cepat, dan BPJS Kesehatan harus segera memasukkan kembali ke master file kepesertaan aktif agar pasien terlindungi,” kata Edy.

Dia menegaskan, negara tidak boleh abai. “Pembaruan data itu penting, tetapi memastikan tidak ada pasien gagal ginjal, pasien kanker, dan anak-anak yang terputus perawatannya adalah kewajiban negara. Di sinilah negara harus benar-benar hadir,” tuturnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |