KLH Bakal Bongkar Bangunan di Puncak dan Lido dan Dilarang Berdiri Kembali Jika Terbukti Langgar Ketentuan

5 hours ago 2

Liputan6.com, Jakarta - Penyidikan pembangunan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido, Bogor, Jawa Barat masih terus berlanjut. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) siap memanggil setidaknya 36 saksi sebagai bagian dari penyidikan terkait kasus KEK Lido, dan dugaan dampak aktivitas pembangunannya pada lingkungan sekitar Bogor

"Rencananya besok kita mulai memanggil beberapa saksi, kurang lebih ada 36 saksi yang akan kita panggil untuk membuat terang tindak pidana yang ada di KEK Lido," ucap Deputi Bidang Penegakan Hukum (Gakkum) KLH, Rizal Irawan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (12/3/2025).

Menurut Rizal, Deputi Gakkum KLH sudah memasang sejumlah papan pengawasan di KEK Lido yang dikelola oleh PT MNC Land Lido, termasuk area dana, area golf, lokasi pembangunan hotel, dan beberapa titik lain. Dugaan dampak kegiatan pembangunan terhadap lingkungan bukan hanya ditemukan terkait sedimentasi di wilayah badan air danau Lido.

Berdasarkan pencitraan satelit oleh KLH memperlihatkan luasan danau Lido kini menjadi 11,9 hektare dari yang semula 24,78 hektare. Ada lebih dari empat spot kemungkinan terjadi kerusakannya. Mengingat kasus KEK Lido sudah masuk dalam penyidikan, Rizal tidak mengesampingkan kemungkinan penetapan tersangka dari penanggung jawab kegiatan pembangunan mengingat kawasan itu dikelola oleh korporasi.

Dasar dari penyidikan itu berdasarkan Pasal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terutama pasal 98 yang menyasar setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan mengakibatkan dilampauinya kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

KLH juga menyoroti dugaan pelanggaran terkait dokumen lingkungan setelah pergantian nama pengelola dari PT Lido Nirwana Parahyangan menjadi PT MNC Land Lido. Berdasarkan pengawasan dan evaluasi dokumen lingkungan ditemukan master plan pada 2016 terdapat 11 kegiatan dalam dokumen atas nama PT Lido Nirwana Parahayangan, sementara master plan 2021 milik PT MNC Land Lido terdapat 21 kegiatan.

Sebelumnya, pengusaha sekaligus pemilik MNC Group Hary Tanoesoedibjo dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI pada 18 Februari lalu menyatakan pembangunan Tol Bogor-Ciawi-Sukabumi sebagai penyebab utama pendangkalan di area danau Lido.

Promosi 1

Saluran Drainase KEK Lido

Dia mengatakan bahwa pihaknya sudah berupaya mengatasi sedimentasi atau pendangkalan di kawasan danau, termasuk membangun penahan lumpur, mengklaim bahwa isu tersebut sudah terjadi sebelum PT MNC Land Lido mengambil alih Kawasan Lido pada 2013. Menurutnya KEK Lido telah menyediakan saluran drainase untuk menampung dan mengarahkan air limpasan agar tidak mengalir ke danau Lido, selain juga aktif melakukan pengelolaan danau.

Selain di Lido, KLH juga akan mengeluarkan sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan sejumlah perusahaan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwiung di kawasan Puncak yang diduga menjadi faktor banjir di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

"Rencana tindak lanjut, kita sudah memasang plang di sana. Kita akan memeriksa beberapa perusahaan," ungkap Rizal Irawan. Rizal mengatakan pihaknya sudah mendapatkan arahan dari Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq untuk melakukan verifikasi lapangan di hulu DAS Ciliwung di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pada 11-14 Februari 2025, tim pengawas lingkungan hidup sudah melakukan pemeriksaan ketaatan pengelolaan lingkungan hidup oleh PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 - Unit Agrowisata Gunung Mas (PTPN) yang memiliki Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 1.600 hektare.

Ditemukan fakta bahwa PTPN memiliki kerja sama dengan 33 mitra usaha melalui skema Kerja Sama Operasional pemanfaatan lahan. "Kita akan keluarkan paksaan pemerintah berupa sanksi administrasi penghentian kegiatan terhadap usaha pada area HGU PTPN ada 33 tenant di sana yang kita minta untuk menghentikan kegiatannya," kata Rizal.

Pembongkaran Bangunan di Puncak

Pihaknya juga menemukan perubahan tutupan lahan di lokasi Hibics Fantasy Puncak yang dikelola PT Jaswita Lestari Jaya. Potensi dampak dari perubahan tutupan lahan yang awalnya perkebunan teh menjadi bangunan permanen adalah meningkatkan debit aliran air permukaan ketika hujan.

"Kemudian penghentian kegiatan PT Jaswita yang tidak sesuai dengan peruntukan kawasan. PT Jaswita ini juga juga melakukan pelebaran area yang tidak sesuai dengan kerja sama," terangnya.

Pihaknya juga melnjalankan verifikasi lapangan di wilayah perkebunan teh PT Perusahaan Perkebunan Sumber Sari Bumi dan menghentikan kegiatan pembangunan pabrik pengolahan teh di wilayah itu karena tidak memiliki dokumen lingkungan dan persetujuan lingkungan.

Mengenai pembongkaran bangunan, Rizal mengatakan bisa saja dilakukan kembali bila bangunan-bangunan yang masih ada di kawasan Puncak sudah terbukti melanggar ketentuan yang berlaku. Begitu juga dengan di Lido, sebelum bangunan diputuskan untuk dibongkar akan dilakukan semacam pengukuran lebih dulu berapa luas bangunan yang dianggap melanggar ketentuan.

"Setelah dibongkar seharusnya bangunan tersebut tidak diizinkan untuk membuat bangunan lagi di kawasan tersebut, baik di Lido maupun di Puncak karena mereka sudah melanggar ketentuan," ujar Rizal.

Bangunan Ilegal di Puncak

Pada pekan lalu, Hibisc Fantasy Puncak di Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disegel dan bangunan ilegalnya bakal dibongkar meski belum genap tiga bulan diresmikan. Semula, tujuan wisata ini digadang sebagai "Disneyland Puncak" karena visualnya dianggap serupa taman hiburan itu.

Melansir Merdeka.com, Sabtu, 8 Maret 2025, Hibisc Fantasy berlokasi di antara Kebun Teh Puncak Bogor, Jalan Raya Gadok, Tugu Selatan. Taman bermain itu dibangun di atas lahan seluas 15 ribu meter persegi, menyuguhkan suasana asri dan sejuk.

Ada 21 wahana permainan yang ditawarkan untuk menyenangkan pengunjung dari berbagai usia, termasuk roller coaster, flying fox, water slide, dan mini train. Demi menikmati semua wahana, pengunjung dikenakan biaya tiket masuk cukup terjangkau.

Objek wisata yang disegel karena melanggar aturan alih fungsi lahan ini dimiliki PT Jaswita Lestari Jaya, anak usaha PT Jasa dan Kepariwisataan (PT Jaswita). Melansir situs webnya, Jumat, 7 Maret 2025, Jaswita merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang 100 persen sahamnya dimiliki Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar). Perusahaan itu merupakan metamorfosis Perusahaan Daerah (PD) Jasa dan Kepariwisataan yang berdiri pada 23 September 1999.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |