Liputan6.com, Jakarta - Kerbau belang, yang juga disebut tedong bonga, dari Kabupaten Tana Toraja dan Toraja Utara, Sulawesi Selatan resmi tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Sumber Daya Genetik (SDG). Penetapannya tertuang dalam Surat Pencatatan KIK yang dikeluarkan Kementerian Hukum pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Andi Basmal, menyebut, "Pencatatan KI Komunal atas salah satu hewan khas Toraja ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan Tim Kanwil Kemenkum Sulsel dengan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara," melansir situs web kantornya, Jumat, 21 Februari 2025.
Pencatatan kerbau belang sebagai KIK merupakan bagian dari upaya melindungi kekayaan budaya tradisional, serta menjaga ciri khas daerah dan warisan budaya untuk generasi penerus. "Pencatatan ini juga dapat meningkatkan nilai ekonomi masyarakat pada dua kabupaten tersebut," menurut dia.
"Kemudian," Andai menyambung. "Dapat mendukung pariwisata, mengingat Tana Toraja dan Toraja Utara adalah salah dua daerah dengan objek wisata unggulan Sulawesi Selatan.
Pada 2012, tedong bonga telah menerima penetapan Rumpun Kerbau Toraya dari Menteri Pertanian. Status itu menegaskan kekayaan sumber daya genetiknya sebagai ternak asli Toraja. Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulawesi Selatan, Demson Marihot, mengatakan bahwa surat pencatatan KIK ini diterbitkan dalam rangka perlindungan, pelestarian, pengembangan, dan pemanfaatan KIK sesuai peraturan perundang-undangan.
"Pencatatan ini dimohonkan oleh Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tana Toraja, serta Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara. Maka itu, kami menyampaikan bahwa ini bentuk pelayanan kami pada daerah dan masyarakat," ujarnya.
Apa Itu Kekayaan Intelektual Komunal?
KIK adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama-sama oleh masyarakat, bukan individual. Selain KIK, ada juga Indikasi Geografis (IG) dan Merek Kolektif yang sama-sama memberi pelindungan terhadap objek Kekayaan Intelektual suatu kelompok atau masyarakat.
Bedanya, berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Merek Kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama yang akan diperdagangkan beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama.
Merek Kolektif dimohonkan atas nama perkumpulan, asosiasi, komunitas, atau kelompok usaha dan digunakan oleh para anggotanya. Objeknya, seperti merek biasa, berupa produk barang atau jasa dengan jangka waktu perlindungan 10 tahun dan dapat diperpanjang."
Sementara itu, Indikasi Geografis (IG) adalah tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk yang karena faktor lingkungan geografis memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada produk yang dihasilkan. Dari situ, fokus pelindungannya berada pada barang yang didaftarkan.
KIK dari Daerah Lain
Pada 2023, pecel rawon asal Banyuwangi mendapat surat pencatatan inventarisasi KIK dari Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Sajian itu resmi tercatat sebagai Pengetahuan Tradisional (PT) asli Bumi Blambangan.
Sebelumnya empat kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, dan ayam kesrut. "Alhamdulillah, satu per satu kita berhasil menginventarisir warisan kekayaan tradisional kita. Kali ini pecel rawon sudah sah diakui berasal dari Banyuwangi," ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Sabtu, 23 Desember 2023, rangkum kanal Surabaya Liputan6.com.
Ipuk menyebut, pada 2023, ada sembilan kuliner tradisional asli Banyuwangi yang diajukan ke Kemenkumham. Dari jumlah tersebut, lima kuliner telah mendapat KIK, sementara empat lainnya masih dalam proses, yakni rujak soto, tahu walik, bagiak, dan pindang koyong.
KIK dari Belitung
Juga pada 2023, Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) Maras Taun dan Muang Jong dari Kabupaten Belitung telah dicatatkan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. Maras Taun merupakan ritual adat masyarakat lokal yang dilakukan sebagai ungkapan rasa syukur atas panen padi, rangkum kanal Regional Liputan6.com, 4 November 2023.
Sementara itu, Muang Jong merupakan upacara adat selamat laut yang dilakukan Suku Sawang. Bupati Belitung saat itu, Sahani Saleh, menerima sertifikat KIK dan mengucapkan terima kasih pada Kanwil Kemenkumham Babel atas pendampingannya dalam melakukaan pencatatan KIK di Kabupaten Belitung.
"Semoga dengan dicatatkannya sebagai KIK dapat membangkitkan ekonomi kreatif di Belitung yang berbasis budaya dan mampu berdaya saing global. Harapannya, dapat membuka jalan lebih banyak lagi untuk pencatatan KIK lainnya yang ada di daerah," ungkap Sahani.
Dengan diserahkannya dua KIK tersebut, sudah ada delapan KIK yang tercatat dari Kabupaten Belitung, yaitu Campak Darat, Dul Muluk Tiang Balai Kembiri, Lesong Panjang, Maras Taun, Muang Jong, Seni Gambus Ombak Berayun, Beripat Beregong, dan Keroncong Stambul Fadjar.