BPOM Rilis Daftar 41 Obat Herbal Ilegal yang Bisa Rusak Hati dan Ginjal

13 hours ago 3

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis obat bahan alam atau obat herbal alias jamu ilegal periode November - Desember 2025.

Sebanyak 41 obat herbal ilegal ditemukan berdasarkan pengawasan BPOM, termasuk melalui penelusuran langsung ke fasilitas produksi dan distribusi. Bila dirinci, pada November 2025 BPOM menemukan 32 produk obat herbal mengandung bahan kimia obat dari 1.087 sampel yang diuji. Lalu, pada Desember 2025 BPOM menemukan 9 produk obat herbal mengandung bahan kimia obat dari 1.836 sampel yang diuji.

Berdasarkan penelusuran data registrasi BPOM serta sarana produksi dan distribusi, seluruh produk OBA yang ditemukan mengandung bahan kimia obat (BKO) dinyatakan ilegal.

Sebagian besar temuan merupakan produk tanpa izin edar (TIE), bahkan mencantumkan nomor izin edar (NIE) palsu atau fiktif. Produk-produk ini bukan hanya melanggar regulasi, tetapi berpotensi merusak kesehatan masyarakat, mengganggu stabilitas ekonomi, dan melemahkan perlindungan konsumen sebagai bagian dari ketahanan bangsa.

Dari sisi kesehatan, penggunaan bahan kimia obat dalam produk obat herbal dilarang karena berpotensi menimbulkan risiko kesehatan yang serius. Bahaya yang dapat ditimbulkan, antara lain gangguan kardiovaskular, gangguan penglihatan, gangguan mental, penurunan imunitas, kerusakan hati dan ginjal, kerusakan organ dalam jangka panjang, hingga risiko kematian apabila digunakan tanpa pengawasan medis yang tepat seperti disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar.

Bahaya Sildenafil dalam Obat Herbal

Taruna mengatakan obat herbal seharusnya tidak boleh mengandung bahan kimia obat. Obat herbal yang mengandung bahan kimia obat sildenafil bila dikonsumsi dapat menimbulkan gangguan penglihatan, sakit kepala, dispepsia, kongesti hidung, serangan jantung, bahkan kematian.

Lalu, penggunaan deksametason dan parasetamol dalam obat herbal dapat menimbulkan osteoporosis, gangguan mental, gangguan pertumbuhan, kelainan darah, dan kerusakan hati.

Sementara itu kandungan sibutramin dapat meningkatkan tekanan darah dan denyut jantung, serta sulit tidur.

“Temuan produk berbahaya ini sangat mengkhawatirkan. Produk yang diklaim sebagai jamu atau obat tradisional, ternyata mengandung zat aktif obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan medis. Ini merupakan pelanggaran hukum sekaligus ancaman nyata bagi kesehatan masyarakat,” tegas Taruna.

Tertibkan Fasilitas Produksi dan Distribusi Obat Herbal Ilegal

Terhadap hasil temuan pengawasan tersebut, BPOM melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban terhadap fasilitas produksi dan distribusi, termasuk ritel.

BPOM juga telah memberikan sanksi administratif yang tegas kepada pelaku usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan obat herbal yang mengandung bahan kimia obat berupa peringatan keras, pengamanan produk, perintah penarikan dan pemusnahan produk, hingga pencabutan izin edar produk yang telah memiliki NIE.

Daftar 41 Obat Herbal Ilegal Temuan BPOM Nov-Des

1. AMK Madu Tonik Cap Kuda

2. Jamu Suami

3. Daun Muda

4. Super Strong Madu Kuat Alami Tahan Lama

5. Jakarta Bandung Plus

6. Kopi Ginseng Siberia New

7. Premium Kapsul Herbal

8. Daya Ramuan Kalimantan Kuno

9. Akiyo Candy

10. Raja Ranjang Ganas

11. Jaran Segoro

12. Mallboro Black

13. Black Honey

14. Raja Ranjang Ganas Serbuk

15. Gatot Koco

16. Raja Ranjang Ganas Kapsul

17. Soloco

18. Misteri Energetic Candy

19. Daun Mujarab

20. Jamu Jawa Asli Sarang Tawon

21. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Merah)

22. Angger Waras Pegal Linu (Tutup Kuning)

23. Naga Mas

24. Tawon Sakti Kapsul

25. Buah Merah Mahkota Dewa Plus

26. Obat Gemuk

27. Vitagem

28. Vitamin Gemuk

29. Vitamin Puyer Suplemen Sehat

30. Super Gemoy

31. Cathrine Slim

32. Mamychin Slimming Capsul

33. Fix Slim Super Booster

34. Hendel Exitox Green Coffee Bean Extract 500 mg

35. Faslim

36. Extra Slimming

37. Slimmy Pink

38. Kapsul Butea-S

39. Kopi Mandalika

40. Jamu Jawa Tradisional Jamu Herbal Alami

41. Jiang Tang Wan

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |