Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemnprov) Bali mengeluarkan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 yang mencantumkan arahan bahwa pengusaha air minum dilarang memproduksi air minum kemasan di bawah 1 liter.Hal ini disampaikan Gubernur Bali Wayan Koster sebagai salah satu upaya menyelesaikan persoalan sampah di Pulau Dewata.
“Setiap lembaga usaha dilarang memproduksi air minum kemasan plastik sekali pakai dengan volume kurang dari 1 liter di wilayah Provinsi Bali,” terangnya di Denpasar, Minggu, 6 April 2025, dikutip dari Antara.
Gubernur Bali mengatakan langkah ini bukan ingin mematikan pengusaha, mengingat produsen air minum lokal di Bali juga tidak sedikit. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut hanya dibatasi penggunaan bahan yang merusak lingkungannya, dan diizinkan jika melahirkan inovasi pengganti yang lebih ramah lingkungan.
"Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan, kan bisa botol kaca, bukan plastik seperti di Karangasem ada kan bagus botolnya," ujarnya Untuk menjelaskan langkah yang sedang dilakukan Pemprov Bali ini, akan dilakukan pertemuan dengan para pengusaha air minum kemasan baik perusahaan besar maupun milik UKM lokal Bali.
"Saya akan mengumpulkan semua, ada PDAM, perusahaan-perusahaan swasta di Bali, mereka akan saya undang semua, tidak boleh lagi memproduksi minuman kemasan yang 1 liter ke bawah, kan ada yang seperti gelas itu tidak boleh lagi, kalau galon boleh," jelasnya.
Gubernur Koster memastikan semua pengusaha yang mengedarkan produknya di Bali akan diajak berbicara. Selain produsen, Wayan Koster juga mengantisipasi peredaran yang dilakukan oleh pemasok, sehingga surat edaran juga mengatur larangan mendistribusikan produk atau minuman kemasan plastik sekali pakai di wilayah Provinsi Bali.
Gerakan Bali Bersih Sampah
Pemerintah mengajak masyarakat agar bersama-sama berperan aktif melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai ini. Untuk implementasinya di lapangan, Gubernur Koster menugaskan Satpol PP bersinergi dengan perangkat daerah terkait, komunitas peduli lingkungan, dan pihak lain untuk melakukan pengawasan secara ketat.
Wayan Koster juga meluncurkan Gerakan Bali Bersih Sampah dengan peresmian gerakannya akan dimulai pada 11 April 2025 mendatang.Wayan Koster mengatakan bakal mengumpulkan seluruh kepala desa/lurah, desa adat, komunitas, bupati/wali kota, dan pelajar, serta gerakan ini akan dimulai langsung oleh Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
“Jadi ini konsolidasi sekaligus pelaksanaan dari gerakan Bali bersih sampah, mudah-mudahan berjalan lancar dan sukses,” ucap Wayan Koster.Gubernur menegaskan bahwa masalah sampah di Provinsi Bali harus segera selesai, mengingat Presiden Prabowo juga sedang mendorong penyelesaian masalah sampah dengan Bali sebagai salah satu daerah prioritas.
“Jangan sampai menunggu saya berakhir di periode yang kedua ini, kalau bisa di pertengahan periode sudah selesai masalah sampah ini,” ujarnya.Dalam arahannya, aturan mengenai pengelolaan sampah akan mencakup seluruh elemen masyarakat termasuk pelaku usaha.
Mempercepat Penanganan Sampah
Koster mengakui pada periode pertamanya aturan soal pengelolaan sampah maupun larangan penggunaan plastik sekali pakai sudah ada, tapi implementasinya belum 100 persen baik. Belum lagi, saat itu dunia dihantam pandemi COVID-19, sehingga Pemprov Bali belum berani memaksa masyarakat, dan ketika mulai pulih Koster justru lengser karena masa jabatannya habis.
“Tentu sekarang situasinya lebih bagus karena pemerintah pusat sedang menggencarkan penanganan permasalahan sampah. Ada arahan langsung dari Bapak Presiden Prabowo untuk mempercepat penanganan sampah jadi momentumnya ketemu pemerintah pusat dan daerah,” ujar Wayan Koster.
Sebelum gerakan Bali bersih sampah diluncurkan, Pemprov Bali lebih dahulu menurunkan surat edaran yang di dalamnya terdiri dari aturan dan larangan bagi desa/kelurahan dan desa adat, pelaku usaha khususnya pariwisata, pasar, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan.
Sebagai gantinya, Wayan Koster menjanjikan hadiah bagi yang menerapkan pengelolaan sampah dengan baik, dan sebaliknya akan memberi sanksi bagi yang tidak mematuhi.
“Sekarang di periode kedua sudah tidak ada halangan, saya harus mengambil momentum dengan gerakan lebih cepat, tindakan keras, tegas, kepada siapapun, kalaupun ada yang marah di media sosial tidak apa-apa,” kata dia.
Lautan Sampah Plastik di Pantai Bali
Di awal tahun ini dilaporkan bahwa Pantai Kedonganan, Jimbaran, Bali, masih jadi langganan "sampah kiriman" bermukim dari waktu ke waktu. Hamparan pasir di muka pasar ikan kenamaan di Pulau Dewata itu nyaris tidak terlihat, tertutup limbah produk sekali pakai yang menggunung di hampir seluruh area.
Maka itu, Sungai Watch, sebuah organisasi lingkungan dengan misi menghentikan sampah plastik ke laut, kembali menyerukan panggilan darurat agar publik turun langsung membersihkan limbah tersebut. Alhasil, 66,3 ton sampah berhasil diangkut dari Pantai Kedonganan.
Aksi bersih-bersih pantai tersebut melibatkan lebih dari 2.989 relawan dan berlangsung pada 24 Desember 2024 hingga 5 Januari 2025. Di antara puing-puing sampah, dua penyu laut hidup ditemukan terperangkap di bawah "lautan" plastik, menggarisbawahi dampak buruk polusi plastik terhadap satwa liar.
Sampah kiriman yang dikumpulkan sebagian besar terdiri dari gelas dan kantong plastik sekali pakai. Gelombang tahunan pencemaran plastik ini semakin memburuk dari tahun ke tahun, menimbulkan kekhawatiran serius tentang ekosistem laut dan masyarakat pesisir.