Studi: Kebiasaan Minum Air dari Botol Plastik Sekali Pakai Tingkatkan Konsumsi Mikroplastik Sampai 2 Kali Lipat

1 week ago 21

Liputan6.com, Jakarta - Mikroplastik kini benar-benar mustahil dihindari. Para peneliti di Universitas Concordia Kanada menemukan bahwa rata-rata orang menelan antara 39 ribu hingga 52 ribu partikel mikroplastik setiap tahunnya berdasarkan hasil analisis lebih dari 140 artikel ilmiah.

Namun, risiko bertambah bila anda memiliki kebiasaan meminum air dari botol plastik sekali pakai. Sebuah studi baru menemukan bahwa Anda bisa menelan 90.000 polimer berbahaya ini setiap tahun dibandingkan dengan mereka yang hanya minum air keran.

Paparan mikroplastik terjadi ketika partikel terlepas dari permukaan bagian dalam botol dan larut ke dalam air, terutama saat botol ditekan atau dipanaskan.

"Minum air dari botol plastik boleh-boleh saja dalam keadaan darurat, tetapi sebaiknya tidak digunakan dalam kehidupan sehari-hari," ujar Sarah Sajedi, pakar manajemen lingkungan dan penulis utama studi tersebut, dalam sebuah pernyataan, dikutip dari NY Post, Sabtu, 11 Oktober 2025.

Pada 2024, air minum kemasan tetap menjadi minuman kemasan terlaris di Amerika Serikat selama sembilan tahun berturut-turut, mengalahkan soda berkarbonasi dan minuman buah, menurut data industri.

Efek Mikroplastik Terus Diteliti

Sebanyak 16,2 miliar galon dikonsumsi di AS, melonjak dua persen dari 2023. Sementara, data konsumsi air dari botol plastik sekali pakai di Indonesia tidak tersedia.

"Pendidikan adalah tindakan terpenting yang dapat kita ambil," kata Sajedi. "Masyarakat perlu memahami bahwa masalahnya bukanlah toksisitas akut — melainkan toksisitas kronis."

Para ilmuwan masih berupaya memahami secara pasti bagaimana mikroplastik memengaruhi kesehatan manusia, tetapi satu hal yang jelas adalah mikroplastik tidak hanya melewati tubuh. Setelah tertelan, pecahan-pecahan ini—seringkali lebih kecil dari sebutir beras—dapat memasuki aliran darah dan terakumulasi di organ dan jaringan vital, termasuk jantung, paru-paru, hati, ginjal, testis, dan plasenta.

Studi bahkan menemukan bahwa mikroplastik cukup kecil untuk melewati sawar darah-otak, ambang batas yang menurut para ahli "sangat sulit" untuk ditembus. Di dalam tubuh, penelitian menunjukkan bahwa partikel-partikel ini dapat memicu peradangan kronis, merusak sel, mengganggu hormon, dan mengganggu keseimbangan bakteri yang rapuh di usus.

Seruan bagi Produsen yang Gunakan Botol Plastik Sekali Pakai

Meskipun efek jangka panjangnya belum sepenuhnya dipahami, studi awal pada hewan dan sel manusia telah mengaitkan paparan mikroplastik dengan kanker, infertilitas, penyakit jantung, kondisi paru-paru, dan risiko kesehatan serius lainnya. Sajedi dan timnya menyerukan pengujian standar untuk mengukur kadar mikroplastik dengan lebih baik dalam produk-produk seperti botol air sekali pakai dan kebijakan yang lebih kuat untuk membatasi kontaminasi plastik dalam air minum kemasan.

Pada Januari 2025, Asosiasi Air Minum Dalam Kemasan Internasional menanggapi kekhawatiran yang semakin meningkat, dengan mencatat bahwa air minum dalam kemasan hanyalah salah satu dari ribuan produk yang dijual dalam kemasan plastik.

"Industri air minum dalam kemasan berkomitmen untuk menyediakan produk hidrasi sehat yang paling aman dan berkualitas tinggi bagi konsumen," ujar kelompok tersebut dalam sebuah pernyataan. "Industri ini mendukung pelaksanaan penelitian tambahan terkait isu penting ini."

Larangan Plastik di Bali

Sementara itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akhirnya merilis Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2025 tentang Implementasi Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 mengenai Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Berdasarkan itu, Pemprov Bali melarang penggunaan air minum kemasan plastik mulai 3 Februari 2025.

Kebijakan itu diiringi mewajibkan penggunaan botol air minum di instansi setempat hingga sekolah-sekolah. Dalam edarannya, pihaknya melarang seluruh instansi menyediakan air minum dalam kemasan plastik, serta makanan dalam kemasan plastik. Sebagai ganti, mereka diwajibkan membawa botol minuman pribadi dengan rekomendasi penggunaan botol berbahan tahan karat atau plastik bersertifikat bebas BPA.

"Kebijakan ini bertujuan memastikan bahwa seluruh perangkat daerah, BUMD, serta sekolah di Bali benar-benar menerapkan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai," kata Sekretaris Daerah Bali, Dewa Made Indra, di Denpasar, Selasa, 21 Januari 2025, lapor Antara. Sekda Bali mengatakan bahwa kebijakan itu juga berlaku bagi seluruh peserta pendidikan dan pelatihan (diklat) di lingkungan Pemprov Bali, termasuk peserta yang berasal dari luar instansi Pemprov Bali.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |