Picu Banjir Bandang Sumatera, Berikut 7 Trik Licik Modus Pencucian Kayu Menurut Kemenhut

2 days ago 13

Liputan6.com, Jakarta - Bencana banjir Sumatera menguak peliknya permasalahan lingkungan hidup. Bukti yang paling jelas adalah hanyutnya ribuan kayu gelondongan bersama air bah yang melibas apapun saat melintas. Dirjen Penegakkan Hukum (Gakkum ) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menduga terjadi praktik pencucian kayu yang menyebabkan dampak curah hujan tinggi pada pekan lalu menjadi tidak terkendali. 

Dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Selasa, 2 Desember 2025, Ditjen Gakkum menyebut kayu-kayu yang hanyut saat banjir kemungkinan berasal dari aktivitas ilegal yang menyalahgunakan izin Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT). Areal yang seharusnya untuk lahan masyarakat justru dijadikan kedok untuk menampung kayu jarahan dari hutan lindung. 

Berdasarkan investigasi intelijen yang mendalam, terungkap tujuh trik licik yang digunakan para pelaku kejahatan lingkungan untuk mengelabui aparat. Empat modus pertama sangat berfokus pada manipulasi administrasi dan fisik kayu. 

Pertama, pelaku memalsukan dokumen kepemilikan lahan agar terlihat seolah-olah mereka memiliki hak tebang yang sah. Kedua, modus kayu titipan. Ini adalah trik di mana kayu yang ditebang dari kawasan hutan negara (Hutan Produksi atau Hutan Lindung) disusupkan ke areal PHAT. Kayu curian ini kemudian dibuatkan Laporan Hasil Produksi (LHP) fiktif dengan volume yang digelembungkan agar terlihat legal.

Ketiga, memalsukan data fisik dalam LHP. Mereka memanipulasi ukuran petak, diameter, hingga panjang kayu agar tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sehingga volume kayu yang keluar jauh lebih besar dari potensi lahan yang sebenarnya. 

Pinjam Nama Warga hingga Bukti Kasus di Sumatera

Keempat, perluasan batas peta secara ilegal. Pemegang izin PHAT dengan sengaja memperluas batas peta garapan mereka melampaui alas hak yang sah, sehingga penebangan merambah masuk jauh ke dalam kawasan hutan negara yang seharusnya dilindungi. Praktik-praktik inilah yang membuat hutan gundul meski di atas kertas seolah-olah kegiatan tersebut berizin resmi.

Kelima, modus pinjam nama. Pemodal besar menggunakan identitas masyarakat pemilik lahan PHAT sebagai tameng untuk melegalkan penebangan skala besar yang sebenarnya mereka kendalikan.

Keenam, penggunaan dokumen berulang. Satu dokumen LHP atau surat angkut (SKSHHK) digunakan berkali-kali untuk mengangkut kayu yang berbeda, sehingga jumlah kayu yang keluar jauh melampaui kuota izin.

Ketujuh, penarikan kayu hutan ke lahan pribadi. Kayu dari hutan lindung ditebang, dipindahkan, dan ditumpuk di lahan milik warga, baru kemudian didaftarkan sebagai kayu PHAT yang sah.

Kasus Pencucian Kayu di Sumatera yang Diusut

Praktik kotor ini terbukti masif terjadi di Sumatera sepanjang 2025. Di Aceh Tengah (Juni 2025), penyidik menyita 86,60 meter kubik kayu ilegal dari luar areal PHAT. Di Solok, Sumatera Barat (Agustus 2025), ditemukan penebangan di kawasan hutan menggunakan dokumen PHAT dengan barang bukti alat berat. 

Pada Oktober 2025, kasus serupa terjadi di Batam (September 2025), Kepulauan Mentawai (Oktober 2025) dengan sitaan 4.610 m³ kayu, hingga Sipirok, Tapanuli Selatan yang melibatkan truk bermuatan kayu dari PHAT yang sudah dibekukan. Rentetan kasus di berbagai wilayah Sumatera ini mengonfirmasi bahwa modus ini berkontribusi nyata pada kerusakan hutan yang berdampak pada bencana ekologis. 

Khusus untuk kasus kayu gelondongan di banjir bandang Sumatera, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Junianto Nugroho menegaskan bahwa pihaknya sedang menelusuri sumber kayu-kayu tersebut secara profesional. Sembari memburu pihak yang harus bertanggung jawab, pihaknya resmi memoratorium atau penghentian sementara layanan tata usaha kayu untuk PHAT.

Kejar Aktor Utama dengan Pasal Pencucian Uang

Menghadapi kejahatan yang semakin canggih ini, Kementerian Kehutanan tidak lagi menggunakan cara konvensional. Pemerintah menegaskan bahwa ini adalah kejahatan terorganisir yang harus diputus mata rantainya, tidak hanya pada penebang di lapangan tetapi hingga ke pemodal utamanya. 

Penegakan hukum akan menggunakan pendekatan multidoors, yakni penerapan berbagai undang-undang sekaligus, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk memiskinkan para penerima utama yang menikmati keuntungan dari kerusakan hutan ini. Langkah ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan.

"Kejahatan kehutanan tidak lagi bekerja secara sederhana. Kayu dari kawasan hutan bisa diseret masuk ke skema legal dengan memanfaatkan dokumen PHAT yang dipalsukan, digandakan, atau dipinjam namanya. Karena itu, kami tidak hanya menindak penebangan liar di lapangan, tetapi juga menelusuri dokumen, alur barang, dan alur dana di belakangnya," kata Dwi.

Ia meminta masyarakat proaktif melaporkan indikasi pelanggaran ini agar bencana banjir akibat hutan gundul tidak terus terulang.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |