Liputan6.com, Jember - Bupati Jember, Muhammad Fawait angkat bicara terkait tindakannya yang memerintahkan pembongkaran portal atas yang dipasang oleh PT KAI di jalur perlintasan sebidang yang ada di salah satu akses jalur menuju kawasan wisata Rembangan.
Ia menyebut, memerintahkan pembongkaran itu setelah mendapat keluhan dari warga atas tindakan PT KAI. Fawait menilai, portal setinggi 2,4 meter itu meresahkan warga. “Itu tanpa izin dari Pemkab Jember. Tidak boleh arogan, tidak boleh bikin gaduh. Kalau tetap dikasih palang begitu, yang dirugikan masyarakat. “Semua masyarakat harus diperlakukan sama, tidak boleh egois dari pihak manapun terutama yang menyangkut kepentingan masyarakat,” ujar Fawait pada Selasa (29/4/2025).
Portal tersebut baru dipasang PT KAI Daerah Operasi 9 Jember pada hari Selasa (22/4/2025). Kurang dari sepekan, beredar video portal tersebut dibongkar dengan disaksikan oleh bupati Jember, Muhammad Fawait bersama sejumlah jajaran pejabat Pemkab Jember.
Dalam keterangan persnya, PT KAI saat itu beralasan, pemasangan plang sudah berkoordinasi dan disetujui oleh Pemkab Jember. Portal dipasang untuk mencegah kendaraan besar seperti truk dan bus melintas di jalur perlintasan sebidang tersebut. Sebab, jalur tersebut kerap terjadi kecelakaan yang melibatkan kereta api yang melintas.
Namun, penilaian berbeda dikemukakan Fawait. Ia menilai, justru palang atas tersebut membahayakan masyarakat jika terjadi kebakaran. Portal tersebut membuat kendaraan besar seperti bus, truk dan pemadam kebakaran tidak bisa melintas. “Damkar (pemadam kebakaran) harus memutar dulu kalau terjadi kebakaran. Iya, kalau kebakarannya kecil, kalau kebakarannya besar kan repot. Masyarakat yang punya bisnis juga akan terganggu. Palang yang tidak pamit dengan pemerintah kabupaten, siapapun yang masang, harus diturunkan,” tegas Fawait.
Terkait alasan PT KAI yang menyebut pemasangan plang guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kereta api, Fawait menyatakan siap untuk berunding dengan BUMN yang memegang hak monopoli perkeretaapian tersebut. Ia mengaku, banyak mendapat keluhan masyarakat melalui Wadul Gus’e, aplikasi yang baru diluncurkan bupati, khusus untuk menampung laporan dan keluhan masyarakat Jember. “Kalau terkait keselamatan, kita bahas bareng. Bayangkan kalau ini ada kabakaran, ini bisa membahayakan masyarakat. Banyak pesan yang masuk ke Wadul Gus’e,” pungkas Fawait.
KAI Klaim Sudah Koordinasi
Pernyataan bupati Jember itu seolah mementahkan pernyataan remi PT KAI Daop 9 Jember, saat memasang plang atas berbahan besi baja tersebut pada Selasa (22/4/2025). Saat itu, PT KAI Daop 9 Jember menyebut, pemasangan portal atas dengan tinggi 2,4 meter dan lebar 5,1 meter itu, sudah melalui koordinasi dan disetujui oleh Dinas Perhubungan Pemkab Jember.
“Kami bersama Dinas Perhubungan Pemkab Jember telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar,” tutur Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
PT KAI Daop 9 Jember beralasan, pemasangan portal atas dilakukan karena alasan keamanan. Yakni untuk mencegah terjadinya kecelakaan di lintasan tersebut. “Pemasangan portal ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam mendukung kebijakan DJKA serta amanat Peraturan Menteri Perhubungan No. 94 Tahun 2018 tentang keselamatan di perlintasan sebidang,” ujarnya.
Menurut Cahyo, berdasarkan Permenhub No 94 Tahun 2018, semua lapis pemerintah -pusat, provinsi dan kabupaten/kota untuk bersama-sama mengurangi risiko terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, sesuai tanggung jawab pemilik jalan. “Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025 yang menekankan pentingnya pencegahan terjadinya kecelakaan di perlintasan sebidang, salah satunya dengan membatasi kendaraan tertentu melintasi perlintasan sebidang guna mengurangi tingkat resiko kecelakaan,” sambung Cahyo Widiantoro.
Menurut Cahyo, perlintasan tersebut -yakni JPL 162- tidak memiliki petugas jaga sehingga memiliki tingkat bahaya (hazard) tinggi karena kerap dilintasi oleh kendaraan berat seperti truk. Sehingga untuk meminimalisir risiko kecelakaan, KAI Daop 9 Jember memasang portal dengan dimensi khusus, yakni dengan tinggi kendaraan paling tinggi 2.4 meter yang dapat melewati lintasan tersebut.
PT KAI Daop 9 Jember juga mengklaim, sebelum melakukan pemasangan, pihaknya telah menggelar audiensi dengan jajaran pemerintah setempat serta instansi terkait, dan mendapat dukungan penuh dari seluruh pihak. Sosialisasi kepada masyarakat sekitar pun telah dilakukan sejak 17 April 2025 untuk memastikan pemahaman bersama atas pentingnya langkah ini.
“Portal ini bukan sekadar pembatas fisik, tapi juga pesan kuat tentang pentingnya keselamatan bersama. Kendaraan besar seperti truk yang dimensi tingginya lebih dari 2.4 meter yang sebelumnya melintasi JPL 162 kini dialihkan ke jalur alternatif yang lebih aman dan memadai,” papar Cahyo.
PT KAI Daop 9 Jember mengingatkan, bahwa jalur tersebut merupakan jalur rawan kecelakaan (hazard). Cahyo menyebut sejumlah kecelakaan yang melibatkan kendaraan besar seperti bus atau truk, dengan kereta api yang sedang melintas. Salah satu kecelakaan terakhir yang terjadi pada perlintasan tersebut, yakni pada tanggal 17 Februari 2025. Antara KA Logawa tujuan Purwokerto, tertemper truk yang menyebabkan kerusakan lokomotif dan kelambatan pada KA Logawa, serta luka berat pada pengemudi truk.
KAI menyebut, kecelakaan tersebut dikarenakan pengumudi lalai tidak mendahulukan perjalan kereta api. Atas kejadian tersebut, harus segera dilakukan mitigasi agar kejadian tersebut tidak terulang kembali. ”Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114,” pungkas Cahyo.