Liputan6.com, Jakarta - Sidak yang dilakukan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan penyegelan lokasi proyek oleh Satpol PP Provinsi Jawa Barat kembali menargetkan proyek objek wisata yang digarap PT Eigerindo Multi Produk Industri. Setelah Eiger Adventure Land di Puncak, Bogor, Dedi menyebut Eiger Camp yang menempati lahan kebun teh PTPN VIII di Sukawana, Kabupaten Bandung Barat, disinyalir membahayakan lingkungan.
Tak seperti saat pemasangan plang pengawasan oleh Kementerian Lingkungan Hidup di objek wisata yang masih dibangun di Puncak Bogor yang direspons dengan gerakan tutup mulut, pihak Eiger Camp kini bersuara. Melalui pernyataan perwakilan PT Mitra Reka Buana yang menyusun dokumen AMDAL Eiger Camp, Jemmy Setiandi, mereka menyatakan bahwa pembangunannya sudah melalui prosedur yang tepat.
"Bahkan, koefisien dasar bangunan juga hanya dua persen dari seluruh total izin lahan yang dititipkan ke Eiger," kata Jemy dalam rilis yang diterima Lifestyle Liputan6.com, Sabtu, 29 Maret 2025.
Selain itu, ia menyatakan dokumen perizinan yang diperlukan sudah komplit. Salah satunya izin pengesahan site plan pembangunan Eiger Camp yang dikeluarkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Pemkab Bandung Barat pada 5 September 2022. Dalam surat itu tercantum bahwa PT Eigerindo Multi Produk Industri berhak mengelola lahan seluas 482 ribu meter persegi.
Dari luasan tersebut, 10.012 m2 diperuntukkan untuk lahan pemanfaatan atau tutupan. Tercatat pula rencana pemanfaatan lahan untuk sarana dan prasarana penunjang, meliputi jalan dan lahan parkir menggunakan paving blok, drainase, tempat duduk amphiteater, area helipad, area kolam retensi, dan ruang terbuka hijau seluas 363.033 m2. Dengan begitu, koefisien dasar bangunan permanen tercatat 2,08 persen.
Dokumen Nyatakan Lokasi Eiger Camp di Zona Konservasi
Dari dokumen-dokumen tersebut diketahui bahwa proses pengajuan izin sudah dilakukan sejak November 2021. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 45 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Cekungan Bandung, kawasan yang digunakan Eiger Camp ini termasuk ke dalam wilayah Zona B4.
Wilayah itu memiliki karakteristik sebagai kawasan yang memiliki kualitas daya dukung lingkungan sedang dan mempunyai kesesuaian lingkungan untuk budi daya pertanian. Dengan demikian, di lokasi tersebut memungkinkan untuk digunakan oleh kegiatan pariwisata berbasis alam.
Pada dokumen lainnya, tercantum Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Kawasan Bandung Utara Sebagai Kawasan Strategis Provinsi Jawa Barat. Lokasi tersebut juga disebut termasuk ke dalam wilayah Zona Lindung (L-1) yang merupakan Zona Konservasi atau Lindung Utama.
Dengan status tersebut, kegiatan diarahkan untuk mendukung pemulihan dan peningkatan fungsi lindung, atau kegiatan lain seperti ekowisata, wanawisata, atau sejenis yang tidak mengganggu fungsi lindung kawasan, dengan syarat Koefisien dasar Bangunan (KDB) maksimal sebesar 10 persen. Terlampir pula dokumen tentang Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) Kategori C dari Bidang Tata Kelola Lingkungan Hidup pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat.
Dedi Mulyadi Salahkan PTPN dan Pemkab Bandung Barat
Ada juga Dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) dari Bidang Lalu Lintas pada Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat, Peil Banjir dari Bidang Pengairan Sumber Daya Air pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat, Rencana Tapak/Site Plan, Persetujuan Rencana Tapak melalui Bidang Tata Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung Barat serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) dengan alamat https://simbg.pu.go.id/.
Gubernur Jabar pun mengakui bahwa Eigerindo Multi Produk Industri telah berizin, tetapi izin tersebut disebutnya tidak diteliti dengan baik. Ia menyalahkan PTPN VIII yang membuat perjanjian kerja sama operasi (KSO) dengan pihak ketiga, dalam hal ini Eiger Camp, sehingga mendorong pemanfaatan lahan Sukawana selain sebagai kebun teh. Hal itu, menurutnya, sebagai indikasi PTPN tidak mampu mengelola lahan yang menjadi kewenangannya dengan baik.
Ia juga menyebut Pemkab Bandung Barat turut bertanggung jawab atas pemberian izin di areal yang semestinya dijaga tetap sebagai kebun teh maupun sebagai hutan untuk tempat latihan Kopassus.
Rencana Dedi Mulyadi Usut Pemberian Izin Usaha untuk Eiger Camp
"Nanti saya mau teliti kenapa izinnya keluar dan kenapa Pemerintah Kabupaten Bandung Barat berikan izin, padahal Situ Lembang itu areal yang sakral bagi latihannya Kopassus. Jadi, daerah ini semestinya tidak berubah, harus menjadi pohon-pohon, hutan yang lebat karena ini kakinya (Gunung Tangkuban Perahu)," ujarnya.
Ia mensinyalir Pemkab Bandung Barat melakukan kebijakan tata ruang yang salah. Hal itu mengakibatkan pola pembangunan dan pengembangan wisata tidak karuan yang kemudian mengancam ekosistem dan berisiko menimbulkan bencana alam, seperti longsor, karena lokasinya di kaki gunung.
"Tapi, sikap seperti ini merugikan pengusaha juga karena pengusahanya sudah dikasih izin, pada akhirnya harus ditutup karena izinnya tidak diteliti dengan baik," katanya.
Ia juga mengklaim perintahnya menyegel objek wisata itu bukan untuk kepentingan dirinya, tetapi demi kepentingan masyarakat Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Provinsi Jawa Barat. Ia beralasan lokasi proyek yang berada di kawasan Situ Lembang itu semestinya dijaga tetap hijau dengan pohon-pohon semestinya rimbun karena menjadi lokasi latihan Kopassus.
"Kalau giliran sudah terjadi musibah, banjir, longsor, triliunan pak dikeluarin. Saya ngalamin sekarang, duit pemerintah keluar. Harus modifikasi cuaca, habis berapa miliar, harus keruk sungai," celotehnya lagi.