Anak di Bawah 16 Tahun Tak Boleh Akses Medsos Berisiko Tinggi, Begini Tanggapan KPAI

4 hours ago 4

Liputan6.com, Jakarta - Perlindungan anak di ranah digital kian diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Ini adalah aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Di mana anak Indonesia di bawah usia 16 tahun tak diperkenankan mengakses media sosial berisiko tinggi.

Terkait upaya ini, Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Subklaster Perlindungan di Ranah Digital, Kawiyan, memberi tanggapan. Menurutnya, kebijakan penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi menunjukkan keberpihakan negara terhadap kepentingan terbaik bagi anak.

Anak-anak di satu sisi punya hak mengakses informasi dan berekspresi, tetapi di sisi lain punya hak untuk dilindungi dari berbagai risiko di ruang digital.

“Dalam situasi di mana anak-anak semakin rentan terhadap dampak negatif teknologi dan algoritma media sosial, negara memang harus hadir memberikan perlindungan yang lebih tegas agar ruang digital tidak menjadi ruang yang membahayakan tumbuh kembang anak,” kata Kawiyan kepada Health Liputan6.com melalui keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).

KPAI menilai, regulasi ini merupakan langkah penting negara dalam upaya memperkuat perlindungan anak dari berbagai risiko di ruang digital seperti pornografi, perundungan siber, eksploitasi, penipuan daring, dan konten-konten berbahaya lainnya.

Agar Kebijakan Berjalan Efektif

KPAI berpendapat, kebijakan ini akan efektif jika didukung oleh semua platform digital atau penyelenggara sistem elektronik (PSE) dengan mematuhi seluruh regulasi yang ada di Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026. 

“Jadi, perlu dipastikan juga dalam implementasinya, yaitu bagaimana pemerintah memastikan platform digital dan media sosial benar-benar patuh pada ketentuan tersebut,” kata Kawiyan.

Hal ini dinilai sangat penting karena kewenangan teknis untuk menonaktifkan akun, memblokir akses, atau menurunkan konten pada dasarnya berada pada penyelenggara sistem elektrokik (PSE) atau platform digital itu sendiri. Dan sebagian besar merupakan perusahaan global.

Peran Media Massa

Terkait dengan Peraturan Menteri tersebut, Kawiyan berpendapat bahwa media massa dapat mengambil peran strategis untuk Iikut mengawal implementasi peraturan tersebut.

“Media massa atau pers perlu ambil peran dalam konsteks perlindungan anak secara umum maupun perlindungan anak di ranah digital,” ujarnya.

Dalam Pasal 72 Ayat 2 Undang-Undang No. 35 Tahu 2014 tentang Perlindungan Anak, media massa diberi peran dalam perlindungan anak melalui penyebarluasan informasi dan materi edukasi yang bermanfaat dari aspek sosial, budaya, pendidikan, agama, dan kesehatan anak. Tentunya dengan memerhatikan kepentingan terbaik bagi Anak.

Terkait dengan regulasi penundaan akses akun bagi anak di bawah usia 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi, media massa antara lain dapat melakukan edukasi publik, kontrol terhadap platform digital, mendorong akuntabelitas pemerintah, dan kampanye perlindungan anak di ranah digital.

“Media massa dapat melakukan edukasi publik, menjelaskan kepada masyarakat tentang tujuan lahirnya PP TUNAS dan Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026 yang merupakan aturan turunan PP Tunas.”

“Menjelaskan risiko penggunaan platform digital bagi anak di bawah 16 tahun (seperti kecanduan, eksploitasi seksual online, perundungan siber, dan pencurian data), kewajiban platform digital serta tanggung jawab orang tua,” paparnya.

Kontrol Kepatuhan Platform Digital

Tak henti di situ, media massa juga dapat melakukan kontrol terhadap kepatuhan platform digital. Ini berarti media massa menjalankan fungsi sebagai watchdog untuk:

  • Memastikan apakah platform digital mematuhi aturan-aturan dalam verifikasi usia?
  • Apakah platform digital masih memberi ruang bagi anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun?
  • Apakah platform digital sudah menghapus akun-akun anak usia di bawah 16 tahun?

“Media masa juga dapat memberitakan jika ada platform digital yang melanggar regulasi. Ketika, media massa dapat mendorong akuntabilitas pemerintah, misalnya dengan memantau kesiapan pemerintah dalam melakukan pengawasan, bagaimana sistem verifikasi usia yang diterapkan, dan mekanisme sanksi yang diterapkan terhadap platform yang melanggar.”

Media massa juga dapat melakukan kampanye perlindungan anak di ruang digital. Seperti gerakan internet aman, kampanye melawan perundungan siber dan eksploitasi seksual daring anak, edukasi tentang manfaat dan risiko-risiko dunia digital.

“Dengan ikut mengawal implementasi Peraturan Menteri No. 9 Tahun 2026, berarti media massa ikut melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus cita-cita bangsa, dan sekaligus ikut menyelamatkan bangsa Indonesia.”

“Perlindungan anak bukan hanya merupakan tanggung jawab negara, pemerintah, pemerintah daerah dan lembaga. Masyarakat, dunia usaha dan media juga punya tanggung jawab dalam perlindungan anak,” pungkasnya.

Read Entire Article
Online Global | Kota Surabaya | Lifestyle |