Liputan6.com, Jakarta - Penyelenggaraan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 resmi berakhir pada Sabtu, 11 Oktober 2025. Lewat konferensi yang melibatkan sekitar 300 partisipan dari berbagai elemen industri musik, dihasilkan tiga keputusan penting.
Pertama adalah pembentukan Tim Kerja Bersama Pemajuan Ekosistem Musik Indonesia berdasarkan Deklarasi KMI 2025. "Terbuka untuk semua para pelaku ekosistem untuk bergabung karena kita akan follow through. Mulai Selasa besok, kita langsung kerja," kata Wakil Menteri Kebudayaan (Wamenbud) Giring Ganesha Djumaryo dalam pidatonya di Jakarta.
Tim kerja itu menjadi wadah koordinasi lintas sektor. Mereka akan bekerja untuk menyusun strategi dan peta jalan implementasi dari hasil KMI 2025. Hasil kerja mereka nantinya dituangkan dalam laporan Analisis dan Strategi Tindak Lanjut atas seluruh rekomendasi hasil konferensi, sebagai keputusan kedua.
"Apa yang kita lakukan dan hasilkan selama tiga hari di konferensi musik ini bukanlah akhir, tapi adalah awal babak baru perjalanan industri musik kita. Kita berharap akan ada Peta Jalan Musik Nasional sebagai arah kebijakan jangka panjang pemajuan musik Indonesia," ujar Wamendbud.
Dukungan Mereformasi Tata Kelola Royalti
Keputusan ketiga tak kalah pentingnya, yakni dukungan penuh terhadap inisiatif Kementerian Hukum untuk membuat Instrumen Hukum yang Mengikat tentang Tata Kelola Royalti Hak Cipta di Lingkungan Digital (The Indonesian Proposal for a Legally Binding Instrument on the Governance of Copyright Royalty in Digital Environment).
Bersamaan dengan itu, seluruh peserta mendukung penuh proposal Indonesia di WIPO yang mendorong pembentukan instrumen hukum internasional mengenai tata kelola royalti hak cipta di lingkungan digital, langkah penting dalam menciptakan keadilan global bagi negara-negara berkembang. Poin tersebut masuk dalam daftar rekomendasi yang dihasilkan dari diskusi mengenai tata kelola royalti.
Para peserta meminta ada reformasi tata kelola royalti yang lebih partisipatif. Hal tersebut sebelumnya ditanggapi Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dengan menyatakan bahwa perlu tiga hal untuk menjaga ekosistem royalti musik, yakni ada kreasi, jaminan perlindungan hukum, dan transformasi dan pembangunan sistem pendapatan.
Rekomendasi Lain dari Konferensi Musik Indonesia 2025
Selain tata kelola royalti, konferensi merekomendasikan tentang pentingnya kolaborasi lintas pemangku kepentingan, mulai dari musisi, pemerintah, pelaku industri, akademisi, media, hingga platform digital, untuk membangun sistem yang lebih adil dan berkelanjutan.
Giring menyebut pemerintah mendukung rekomendasi tersebut dimulai dari pembebasan PPN dan PPh (21) bagi pekerja seni Indonesia, khususnya yang berpenghasilan di bawah Rp 10 juta. Giring berharap musisi jalanan akan merasakan manfaat dari program ini.
Rekomendasi juga menyoroti isu reformasi kurikulum pendidikan musik di semua jenjang, yang menempatkan musik tradisi sebagai bagian utama, serta pengembangan infrastruktur digital seperti database musik nasional. Selain itu, musik religi didorong untuk tumbuh sebagai kekuatan budaya yang inklusif, melalui dukungan ekosistem yang lintas iman dan berkelanjutan.
Rekomendasi lainnya mencakup penyederhanaan regulasi perizinan pertunjukan serta perlindungan sosial dan insentif fiskal bagi pekerja musik. Pemerintah juga didorong membangun venue pertunjukan berstandar internasional, mengoptimalkan ruang publik untuk aktivitas musik, serta mendukung riset industri event guna memperkuat kebijakan berbasis data.
Lindungi Industri Musik dari AI
Dalam kesempatan itu, Giring juga menyinggung isu penggunaan AI dalam hal produksi dan distribusi musik. Menurut Giring, itu bisa menjadi permasalahan jangka panjang bila tanpa kebijakan nasional yang juga mencakup isu hak cipta, royalti, dan etika bermusik.
"Salah satu masalah yang baru adalah artificial streamer. Jadi ada orang-orang yang menggunakan aplikasi AI, bikin lagu. Udah bikin liriknya pake prompt, bikin lagunya pake prompt, langsung dipublish," ia menerangkan di Jakarta Music Con 2025 yang berlangsung pada kesempatan yang sama.
Untuk itu, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mencari solusi terkait tantangan dan ancaman pada ekosistem musik Indonesia, khususnya pada sisi digital. Terakhir, Giring juga menyampaikan bahwa poin-poin upaya peningkatan ekosistem musik Indonesia akan terus berlanjut dan berkembang tiap tahunnya.